Sepekan Lagi Girik hingga Letter C Tak Diakui Pemerintah, Deadline 2 Februari 2026!
- dok.PLN
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 mengatur surat tanah adat perorangan, termasuk girik tak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah per 2 Februari 2026.
Masyarakat diiimbau agar segera mengubah surat tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
SHM adalah bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang sah dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik, letter c, atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertipikatnya.
"Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti," ujarnya di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Nusron menegaskan bahwa jika usia sertipikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan.
"Sertifikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," tambahnya.
Bagaimana nasib tanah warga yang belum disertifikatkan hingga 2 Februari 2026?
Berikut persyaratan dan tata cara yang perlu disiapkan:
Persyaratan Mengurus Girik Menjadi SHM
1. Formulir Permohonan
- Diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa.
2. Identitas Pemohon
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)
- Dilengkapi identitas penerima kuasa.
4. Bukti Alas Hak Tanah
- Girik, petok, letter C, atau dokumen tanah sejenis.
5. Surat Pernyataan Penguasaan Tanah
- Menyatakan tanah dikuasai secara fisik dan tidak dalam sengketa.
6. Riwayat Kepemilikan Tanah
- Diperkuat oleh minimal dua orang saksi.
7. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
- Mengetahui dan mengesahkan penguasaan tanah.
8. Data Fisik Tanah
- Letak, batas, dan luas tanah.
Tata Cara Mengurus Girik Menjadi SHM
1. Siapkan Seluruh Dokumen
Pastikan semua berkas lengkap dan sesuai ketentuan.
2. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN)
Bisa dilakukan secara langsung atau mandiri melalui layanan daring.
3. Cek Informasi Resmi
Akses melalui:
- Aplikasi Sentuh Tanahku
- Situs www.atrbpn.go.id
- WhatsApp ATR/BPN 0811 1068 0000
4. Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
- Petugas BPN akan melakukan pengukuran serta pengecekan lapangan.
5. Pengumuman Data Yuridis
- Untuk memastikan tidak ada keberatan atau sengketa dari pihak lain.
6. Pembayaran Biaya Resmi
- Mengacu pada PNBP dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
7. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Proses selesai sekitar 18 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Perkiraan Biaya Pengurusan SHM
Tanah non-pertanian 200 m²:
- Jawa Tengah: sekitar Rp540.000
- Jawa Timur: sekitar Rp548.000
(Biaya dapat berbeda tergantung lokasi, luas, dan peruntukan tanah)
Catatan Penting
- Girik bukan bukti kepemilikan sah, hanya petunjuk administrasi.
- SHM adalah satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang diakui negara.
- Segera urus sertifikat untuk menghindari sengketa dan praktik mafia tanah. (muu/amr)
Load more