DPR Resmi Ganti Usulan Hakim MK: Inosentius Dicoret, Digantikan Adies Kadir
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyepakati pergantian calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR RI. Nama Inosentius Samsul digantikan oleh Adies Kadir sebagai usulan baru.
Keputusan tersebut diketok dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025/2026 yang digelar Selasa (27/1/2026).
Dalam rapat itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman lebih dulu menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir.
"Komisi III DPR memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan, langkah pergantian tersebut dilakukan demi penguatan Mahkamah Konstitusi agar tetap menjaga marwah lembaga dan kembali pada tugas serta fungsi konstitusionalnya.
Ia menilai, Komisi III DPR RI membutuhkan sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang menyeluruh serta rekam jejak yang mumpuni di bidang hukum.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu juga mengungkapkan, Komisi III DPR RI telah menggelar pembahasan terkait calon hakim MK usulan DPR RI pada Senin (26/1/2026).
Dari pembahasan tersebut, seluruh fraksi menyepakati Adies Kadir sebagai kandidat pengganti.
"Berdasarkan pandangan dan pandangan praktik-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK usulan lembaga DPR RI," jelas Habiburokhman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang memimpin rapat paripurna kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan atas hasil uji kelayakan tersebut.
"Selanjutnya, kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara Prof., dr., Ir., H. Adies Kadir SH., Mhum, sebagai hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi usul DPR RI," kata Saan.
"Sekaligus mencabut keputusan DPR RI nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi yang berasal dari lembaga DPR. Apakah dapat disetujui?" tanya Saan.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan seruan setuju dari seluruh peserta rapat paripurna.
(rpi)
Load more