Imbas IHSG Anjlok, Airlangga Sebut BEI Harus Evaluasi Sesuai Permintaan MSCI
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah bakal menggelar rapat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
"IHSG nanti kami monitor dan akan dirapatkan mungkin dengan OJK dan yang lain, besok lah kita jadwalkan," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 28 Januari 2026.
Ia menilai IHSG menurun disebabkan dua faktor, yaitu terkait Morgan Stanley Capital International (MSCI). Selain itu, ia menilai Bursa Efek Indonesia (BEI) juga perlu melakukan evaluasi.
"Pertama ada teknikal MSCI, kedua tentu dari BEI, bursa itu perlu untuk melakukan evaluasi," ujar dia.
Ia mengatakan BEI perlu melakukan evaluasi mengenai apa yang diminta oleh MSCI.
Terkait isu transparansi, Airlangga menegaskan bahwa hal tersebut merupakan prasyarat umum bagi seluruh penyelenggara pasar modal dan dapat terus ditingkatkan melalui mekanisme yang sudah banyak dipraktikkan di berbagai negara.
"Iya tentu kalau transparansi itu persyaratan bagi seluruh penyelenggara pasar modal jadi itu bisa dilakukan improvement dengan mekanisme yang sudah banyak dipraktekkan banyak negara," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 13.43 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) tadi. Hal tersebut dilakukan setelah terjadinya penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, pada perdagangan sesi II pukul 13.43 WIB di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026, IHSG tercatat melemah 718,44 poin atau 8,00 persen ke posisi 8.261,78. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 turun 67,70 poin atau 7,73 persen ke posisi 808,41.
Adapun, perdagangan akan dilanjutkan sekitar pukul 14:13.00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. Ketentuan trading halt yaitu dalam hal terjadi penurunan IHSG dalam satu hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sebagai berikut : Sampai akhir sesi perdagangan; atau lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
Load more