News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kadis, Kades hingga Camat Diperiksa KPK Buntut Kasus Jual Beli Jabatan Sudewo

Jual beli jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati Sudewo masih dilakukan pendalaman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah orang diperiksa.
Rabu, 28 Januari 2026 - 20:27 WIB
Bupati Pati Sudewo
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati Sudewo masih dilakukan pendalaman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini, KPK memerika sejumlah Kepala Desa, Camat, Kepala Dinas dan swasta. Mereka diperiksa sebagai saksi perkara ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (28/1/2026).

Adapun saksi yang diperiksa hari ini di antaranya, Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Pati, Wisnu Agus Nugroho selaku ajudan Sudewo, Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan, dan Mudasir selaku Swasta.

Lalu, Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu Kecamatan Gunungwungkal.

Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo Kecamatan Pati, Pramono selaku Kepala Desa Semampir Kecamatan Pati, dan Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep Kecamatan Kayen.

Budi tak menjelaskan secara rinci materi apa yang didalami oleh KPK. Namun pemeriksaan kali ini dilakukan di Pati.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pati," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan perangkat Desa di wilayah Kabupaten Pati.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sudewo berdasarkan kecukupan bukti.

"(Tersangka) Saudara SDW selaku Bupati Pati periode2025-2030," katanya, Selasa (20/1/2026).

Asep mengungkapkan tak hanya Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.

Lalu JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.

Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNo 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. (aha/iwh)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siapa si Chiki Fawzi? Artis Indonesia yang Dikeluarkan dari Petugas Haji 2026

Siapa si Chiki Fawzi? Artis Indonesia yang Dikeluarkan dari Petugas Haji 2026

Nama Chiki Fawzi mendadak jadi sorotan publik. Sebab videonya viral karena mengaku tiba-tiba dikeluarkan dari petugas haji Indonesia.
Rundown Konser Chen Arcadia di Jakarta, Catat Jadwal Penukaran Tiket hingga Soundcheck!

Rundown Konser Chen Arcadia di Jakarta, Catat Jadwal Penukaran Tiket hingga Soundcheck!

Catat rundown konser Chen Arcadia di Jakarta, mulai dari jadwal penukaran tiket, VIP entry, soundcheck, hingga waktu konser dimulai.
Jawaban Purbaya soal Wamankeu Baru Pengganti Thomas Djiwandono, Ungkap Arahan Istana soal Juda Agung

Jawaban Purbaya soal Wamankeu Baru Pengganti Thomas Djiwandono, Ungkap Arahan Istana soal Juda Agung

Terkait nama Juda Agung yang belakangan disebut sebagai kandidat pengganti Thomas Djiwandono, Menkeu Purbaya angkat bicara soal arahan Istana.
ASEAN Dominasi Klasemen Piala Asia Futsal 2026: Timnas Futsal Indonesia Full Senyum Hingga Malaysia Terjungkal 

ASEAN Dominasi Klasemen Piala Asia Futsal 2026: Timnas Futsal Indonesia Full Senyum Hingga Malaysia Terjungkal 

ASEAN diwakili oleh empat tim dan juga berhasil mendominasi klasemen dengan poin penuh pertama di laga pekan pertama Piala Asia Futsal 2026. 
Menikmati Kemewahan Kopi Nusantara di Sudut Pasar Beringharjo, Harga Kaki Lima Kualitas Premium

Menikmati Kemewahan Kopi Nusantara di Sudut Pasar Beringharjo, Harga Kaki Lima Kualitas Premium

Cita rasa kopi Nusantara hingga kini masih menjadi ladang bisnis yang sangat menjanjikan. Menariknya, tren minum kopi kini tidak hanya didominasi oleh kafe-kafe kekinian atau coffee shop mentereng di pusat kota.
Pengadilan Ungkap Alasan Cerai Marissa Anita dan Andrew Trigg

Pengadilan Ungkap Alasan Cerai Marissa Anita dan Andrew Trigg

Biduk rumah tangga aktris Marissa Anita dengan Andrew Trigg resmi kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan cerai yang diajukan

Trending

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Suporter Belanda Berbondong-bondong Kritik Jordi Cruyff usai Maarten Paes Dirumorkan Gabung Ajax Amsterdam

Suporter Belanda Berbondong-bondong Kritik Jordi Cruyff usai Maarten Paes Dirumorkan Gabung Ajax Amsterdam

Suporter Belanda banyak yang keheranan ketika melihat kabar Ajax Amsterdam bakal merekrut Maarten Paes. Sang kiper Timnas Indonesia kabarnya akan ditebus seharga 1 juta euro.
6 Pemain Eropa yang Berpotensi Dinaturalisasi Era John Herdman, Siap Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

6 Pemain Eropa yang Berpotensi Dinaturalisasi Era John Herdman, Siap Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Era John Herdman di Timnas Indonesia membuka peluang besar naturalisasi pemain Eropa. Enam nama potensial disorot jelang FIFA Series 2026 dan proyek Piala Dunia 2030.
Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Penganiayaan ke Penjual Es Gabus yang Dituduh Pakai Gabusing Berbahan Baku Spons

Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Penganiayaan ke Penjual Es Gabus yang Dituduh Pakai Gabusing Berbahan Baku Spons

Sementara itu, Budi menerangkan, hingga saat ini pihak kepolisian, Bid Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap Aiptu Ikhwan yang merupakan Bhabinkamtibmas.
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Pedagang Es Gabus Dituduh Spons Ngaku Trauma: Kini Bantuan Mengalir dari KDM, Pemkab hingga Polisi

Pedagang Es Gabus Dituduh Spons Ngaku Trauma: Kini Bantuan Mengalir dari KDM, Pemkab hingga Polisi

Peristiwa itu bermula ketika Suerajat didatangi anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa setelah adanya laporan warga.
Buntut Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Bahan Baku Spons, Aiptu Ikhwan Bakal Disanksi Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

Buntut Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Bahan Baku Spons, Aiptu Ikhwan Bakal Disanksi Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

Polda Metro Jaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap Aiptu Ikhwan jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap Sudrajat, pedagang es gabus yang sempat diamankan, usai diduga menggunakan bahan baku spons.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT