Gus Alex Diperiksa Auditor BPK Terkait Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Kuota Haji
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama era Yaqut Cholil Staquf, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex rampung diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus kuota haji.
Juru bicara KPK mengatakan, pemeriksaan terhadap Gus Alex untuk memfinalisasi perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Kali ini Gus Alex diperiksa intensif oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pemeriksaan hari ini fokus berkaitan dengan perhitungan kerugian negara di mana dalam konstruksi yang digunakan dalam perkara ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) yaitu dugaan kerugian keuangan negara," kata Budi, Kamis (29/1/2026).
"Sehingga dalam proses pemeriksaannya hari ini dilakukan secara intensif oleh auditor BPK," sambungnya.
Budi menjelaskan pemeriksaan ini untuk melengkapi serangkaian penyidikan yang sebelumnya sudah dilakukan.
"Untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang juga dilakukan di hari-hari sebelumnya sebagian dilakukan oleh penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh sebelumnya, sehingga bukti yang ditemukan dalam perkara ini menjadi lebih kuat," jelasnya.
Sebelumnya, beberapa hari lalu KPK juga memeriksa Gus Alex soal dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pihak yang berada di Kementerian Agama (Kemenag).
"Mengenai dugaan aliran uang ini kepada pihak-pihak di Kemeterian Agama, termasuk dugaan aliran yang melalui saudara IAA tersebut," katanya, Selasa (27/1/2026).
Ia juga mengungkapkan, bahwa pemeriksaan ini juga merupakan keterangan kunci bagaimana mekanisme ataupun proses penerimaan uang tersebut.
"Pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel berkaitan dengan kuota tambahan tersebut," ungkapnya.(aha/raa)
Load more