Makna Seruan Kapolri soal Pengabdian Polri di Bawah Presiden Prabowo
- Dokumentasi BPMI Istana Negara
Jakarta, tvOnenews.com – Seruan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo agar jajaran Polri berjuang “sampai titik darah penghabisan” di bawah kepemimpinan Presiden bukan sekadar ungkapan heroik. Pernyataan tersebut dimaknai sebagai arah moral dan konstitusional yang menegaskan posisi Polri sebagai instrumen utama negara dalam menghadirkan rasa aman, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memegang mandat langsung dari rakyat. Karena itu, loyalitas Polri kepada Presiden sejatinya adalah loyalitas kepada kepentingan publik. Polri tidak ditempatkan untuk membela kekuasaan, melainkan untuk memastikan negara hadir secara nyata di tengah kehidupan warga negara.
Founder DE HMS Consulting, Maulana Sumarlin, menilai seruan tersebut perlu dipahami sebagai perintah etis agar aparat kepolisian bekerja tanpa setengah hati, menjunjung integritas, serta setia pada tujuan utama pengabdian.
“Makna ‘sampai titik darah penghabisan’ adalah bekerja sepenuh hati, dengan tanggung jawab penuh, dan dengan kesetiaan kepada kepentingan rakyat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Menurut Maulana, keberanian Polri tidak hanya diuji dalam situasi krisis, tetapi juga dalam konsistensi menjalankan tugas sehari-hari. Hal itu mencakup pelayanan masyarakat yang adil, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta perlakuan yang menjunjung martabat setiap warga negara.
Pandangan ini dinilai sejalan dengan cara berpikir konstitusional Presiden Prabowo Subianto terkait peran lembaga keamanan negara. Sejak sebelum menjabat, Presiden kerap menegaskan bahwa TNI dan Polri merupakan pilar utama kehadiran negara dalam melindungi rakyat.
Dalam berbagai forum, Presiden menekankan pentingnya profesionalisme, netralitas, dan loyalitas institusi keamanan kepada kepentingan bangsa, bukan kepada kelompok atau kekuatan politik tertentu. Karena itu, seruan Kapolri dipandang sebagai bentuk konkret penjabaran visi tersebut di internal Polri.
Kepercayaan Presiden kepada Polri juga diperkuat oleh meningkatnya tingkat kepercayaan publik. Dalam Laporan Akhir Tahun Kapolri 2025, berbagai lembaga survei independen mencatat tren positif terhadap citra dan kinerja kepolisian.
Survei Litbang Kompas 2025 menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri berada di kisaran 76–78 persen, tertinggi di antara lembaga penegak hukum lainnya. Angka ini mencerminkan pengakuan masyarakat atas perbaikan pelayanan, peningkatan transparansi, serta respons yang lebih cepat terhadap pengaduan warga.
Di tingkat global, Gallup Law and Order Index 2025 menempatkan Indonesia pada skor sekitar 89 poin, salah satu yang tertinggi di Asia. Lebih dari 80 persen responden menyatakan merasa aman berjalan sendirian di malam hari, serta percaya pada kehadiran polisi di lingkungan mereka. Data ini menunjukkan bahwa fungsi dasar kepolisian sebagai penjaga rasa aman mulai dirasakan secara nyata.
Meski demikian, meningkatnya kepercayaan publik justru memperbesar tanggung jawab Polri. Kepercayaan bukan tujuan akhir, melainkan amanat yang harus terus dijaga melalui kerja yang konsisten, bersih, dan berintegritas. Setiap penyimpangan, sekecil apa pun, berpotensi merusak kepercayaan yang dibangun dalam waktu panjang.
Seruan Kapolri juga dipahami sebagai ajakan untuk menggeser pusat perjuangan Polri ke arah membantu Kepala Negara menghadirkan negara secara nyata di tengah rakyat. Upaya ini diwujudkan melalui penguatan fungsi melindungi, mengayomi, dan melayani dengan ketulusan serta empati.
Lebih dari itu, pengabdian Polri tidak lagi hanya diukur dari keberhasilan penegakan hukum semata, tetapi juga dari kualitas pelayanan publik serta sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam praktiknya, semangat tersebut harus tercermin dalam hal-hal konkret, seperti pelayanan yang cepat dan tidak berbelit, proses hukum yang transparan, perlindungan nyata bagi korban kejahatan, serta sikap profesional dan humanis dalam setiap interaksi dengan warga.
Di sinilah makna “titik darah penghabisan” menjadi ukuran etika kerja: sejauh mana aparat kepolisian mau mengerahkan kemampuan terbaiknya dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati demi kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, ataupun sekadar pencitraan institusi.
Kritik publik terhadap Polri pun dinilai penting untuk terus dibuka melalui saluran yang mudah, aman, dan transparan. Keluhan mengenai pelayanan yang belum merata, dugaan penyalahgunaan wewenang, hingga penanganan perkara yang dianggap belum adil harus dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial yang sehat.
Dengan demikian, seruan “berjuang sampai titik darah penghabisan” menjadi pengingat bahwa Polri mengemban amanat besar dari Presiden dan harapan luas masyarakat. Amanat itu hanya dapat dijaga melalui profesionalisme, integritas, dan kerja nyata yang dirasakan langsung oleh publik. (nsp)
Load more