News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menakar Marwah Bhayangkara: Mengapa Polri di Bawah Presiden Adalah Amanat Sejarah dan Konstitusi?

Diskusi mengenai posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam struktur ketatanegaraan sering kali menjadi diskursus yang hangat.
Rabu, 28 Januari 2026 - 21:02 WIB
Prof. Andre Yosua M (Pengajar Filsafat ilmu dan Peneliti Hukum)
Sumber :
  • Istimewa

Oleh : Prof. Andre Yosua M (Pengajar Filsafat ilmu dan Peneliti Hukum)

Diskusi mengenai posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam struktur ketatanegaraan sering kali menjadi diskursus yang hangat. Ada yang memimpikan Polri di bawah kementerian, namun ada pula yang kukuh mempertahankan posisi Polri langsung di bawah Presiden. Mari kita bedah secara mendalam mengapa posisi Polri saat ini bukan sekadar kebetulan politik, melainkan sebuah desain fundamental yang berakar pada sejarah, filosofi, dan konstitusi kita.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Akar Filosofis: Penjaga Keamanan di Negara Hukum
Secara filosofis, Polri adalah manifestasi dari fungsi perlindungan dan pelayanan negara terhadap warga negaranya. Dalam konsep State of Nature, negara hadir untuk memberikan rasa aman. Di Indonesia, filosofi ini diterjemahkan melalui Paradigma Kamtibmas.

Berbeda dengan militer yang berorientasi pada pertahanan melawan musuh dari luar (kombatan), Polri berurusan dengan supremasi hukum dan ketertiban sipil. Menempatkan Polri langsung di bawah Kepala Negara memberikan legitimasi kuat bahwa penegakan hukum adalah prioritas tertinggi eksekutif untuk menjamin hak-hak sipil tanpa birokrasi yang berlapis-lapis.

2. Tinjauan Historis: Lepas dari Bayang-Bayang Militerisme
Sejarah mencatat perjalanan panjang Polri yang sangat dinamis. Sejak proklamasi, Polri sempat berdiri mandiri, namun kemudian dilebur ke dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada era Orde Baru.

Penyatuan ini secara historis mengakibatkan militerisasi kepolisian yang menjauhkan Polri dari fungsi aslinya sebagai polisi sipil (civilian police). Momentum Reformasi 1998 menjadi titik balik krusial. Melalui TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000, Polri dipisahkan dari TNI. Pemisahan ini bertujuan untuk mengembalikan Polri pada khitahnya: menjaga keamanan dalam negeri dan menegakkan hukum di bawah komando Presiden sebagai Kepala Negara, guna memastikan netralitas dan profesionalisme.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Landasan Konstitusional: Amanat UUD 1945
Konstitusi kita memberikan mandat yang sangat spesifik. Berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Posisi di bawah Presiden dipertegas dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 8 ayat (1) menyatakan secara eksplisit bahwa Polri berada di bawah Presiden. Secara hukum, ini bertujuan untuk:
• Kecepatan Komando: Dalam situasi darurat keamanan dalam negeri, Presiden dapat mengambil keputusan cepat tanpa hambatan birokrasi kementerian.
• Unifikasi Otoritas: Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, Presiden bertanggung jawab penuh atas stabilitas nasional.
• Netralitas Politik: Menghindarkan Polri dari tarikan kepentingan politik sektoral yang mungkin terjadi jika berada di bawah kementerian tertentu yang dipimpin oleh tokoh partai politik.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wajahnya Indonesia Banget, Profil Kapten Sparta Rotterdam U-21 Liam Oetoehganal Siap Dinaturalisasi Timnas?

Wajahnya Indonesia Banget, Profil Kapten Sparta Rotterdam U-21 Liam Oetoehganal Siap Dinaturalisasi Timnas?

Gelandang muda potensial berdarah Indonesia Liam Oetoehganal yang saat ini menjabat sebagai kapten utama Sparta Rotterdam U-21 disinyalir Timnas kepincut untuk
300 Gempa Susulan Guncang Venezuela usai Gempa Dahsyat M 7,5

300 Gempa Susulan Guncang Venezuela usai Gempa Dahsyat M 7,5

Venezuela masih dilanda situasi darurat setelah dua gempa bumi dahsyat mengguncang negara tersebut pada Rabu (24/6/2026).
Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Manajemen Persib Bandung bergerak cepat melakukan cuci gudang dan merampingkan komposisi legiun asingnya menjelang bergulirnya kompetisi musim 2026/2027. Kali -
Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral