Imbas Kasus Jambret yang Tewaskan Dua Orang, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan
- Tim tvOne - Tim tvOne
Jakarta, tvOnenews.com – Polri mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto dari jabatannya. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga independensi dan objektivitas dalam proses pemeriksaan terkait polemik penanganan kasus penjambretan yang menyita perhatian publik.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Trunoyudo mengungkapkan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta.
Audit tersebut digelar pada 26 Januari 2026 dan berfokus pada penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Dalam pelaksanaannya, ADTT menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan. Kondisi tersebut dinilai berkontribusi pada munculnya kegaduhan di tengah masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra institusi Polri.
Hasil sementara ADTT kemudian dipaparkan dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada 30 Januari 2026.
“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” katanya.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman. Prosesi sertijab direncanakan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB dan bertempat di ruang rapat Kapolda DI Yogyakarta.
Sebagai informasi, polemik ini bermula dari kasus penjambretan yang terjadi pada April 2025. Seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya dengan menggunakan mobil.
Aksi pengejaran tersebut berujung pada kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor yang dikendarai para pelaku oleng dan menabrak tembok, hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Dalam perkembangan kasusnya, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah memfasilitasi tercapainya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) antara Hogi Minaya dengan keluarga penjambret. (nba)
Load more