GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Ungkap Celah Hukum di Kasus Kuota Haji Tambahan 2024, Soroti Asas In Dubio Pro Reo

Pakar Hukum Tata Negara Unila menilai kasus kuota haji Gus Yaqut masih menyisakan ruang perdebatan hukum, khususnya terkait unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.
Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:55 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Unila Prof. Rudy Lukman dan Jubir Gus Yaqut, Anna Hasbie dalam acara bedah Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024, di UI, Depok, Jumat (30/1/2026).
Sumber :
  • IST

Ia menambahkan, konstruksi Pasal 9 tidak dapat dilepaskan dari posisi menteri sebagai pembantu presiden. Kewenangan tersebut bersifat atributif karena secara langsung diberikan oleh undang-undang.

Masih Debatable Secara Hukum

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rudy menilai perkara ini masih menyisakan ruang perdebatan hukum, khususnya terkait unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.

"Kerugian negara memang ini masih debatable (diperdebatkan). Perbuatan melawan hukum juga masih debatable, karena ada Pasal 9 yang merupakan atribusi dari undang-undang bahwa menteri berwenang menetapkan kouta," tegasnya.

Ia mengungkapkan, sejak awal publik sempat menduga kasus ini akan mengarah pada pasal gratifikasi. Namun, dalam perkembangannya, penyidik justru menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menitikberatkan pada unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

"Ini artinya, tidak ada pasal gratifikasi. Ini yang menarik, yang dipermasalahkan itu adalah pembagian kuotanya. Jadi, sebetulnya itu arahnya adalah ke perbuatan melawan hukumnya yang di Pasal 2 dan 3. Pertanyaan hukumnya adalah, apakah kebijakan 50-50 atau 10 ribu jamaah reguler dan 10 ribu jamaah khusus merupakan suatu perbuatan melawan hukum?" katanya.

Guru Besar Ilmu Hukum itu menilai, sejak awal proses penyidikan, terjadi pergeseran konstruksi pasal yang digunakan. Penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menunjukkan tidak ditemukannya unsur penerimaan uang oleh Yaqut Cholil Qoumas. Kedua pasal tersebut lebih menekankan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Ia juga menekankan pentingnya doktrin mens rea dalam hukum pidana. Menurutnya, harus ada niat jahat untuk dapat memidana suatu perbuatan kebijakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Harusnya ada niat jahatnya, ada mens rea. Masa orang yang tidak tahu menahu, orang yang hanya mengambil kebijakan itu kemudian dihukum hanya karena mereka melakukan kesalahan yang sebetulnya tidak substansial. Sekarang kita kembali, apakah tindakan Gus Yaqut ini merupakan perbuatan melawan hukum?" tegasnya.

Terkait dugaan kerugian keuangan negara, Rudy menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dapat bertumpu pada potensi semata karena berisiko menimbulkan kriminalisasi kebijakan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar Kantong Parkir yang Tersedia saat Jakarta Bedug Kolosal Berlangsung, Cek di Sini!

Daftar Kantong Parkir yang Tersedia saat Jakarta Bedug Kolosal Berlangsung, Cek di Sini!

Inilah daftar 21 lokasi kantong parkir di sekitar tempat kegiatan Jakarta Bedug Kolosal Malam Idul Fitri 1447 Hijriah.
Arne Slot Langsung Kirim Pesan kepada PSG usai Liverpool Lolos ke Perempat Final Liga Champions

Arne Slot Langsung Kirim Pesan kepada PSG usai Liverpool Lolos ke Perempat Final Liga Champions

Pelatih Liverpool, Arne Slot, langsung mengirimkan pesan kepada Paris Saint-Germain yang akan menjadi lawan mereka di perempat final Liga Champions 2025-2026. The Reds sukses menang comeback atas Galatasaray.
Ngantukan? Ini Tips Anti Ngantuk saat Mudik Lebaran

Ngantukan? Ini Tips Anti Ngantuk saat Mudik Lebaran

Duh, kamu yang ngantukan berbahaya jika melakukan perjalanan jauh. Berikut tips ngantuk saat mudik lebaran 2026.
Jakarta Bedug Kolosal Digelar, Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Jakarta Bedug Kolosal Digelar, Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Arus lalu lintas sejumlah ruas jalan dialihkan saat berlangsungnya "Jakarta Bedug Kolosal” pada malam Idul Fitri 1447 Hijriah 20 Maret 2026 pukul 20.00 WIB hingga selesai.
Peringati Hari Raya Nyepi 2026, BRI Peduli Salurkan CSR 2.000 Paket Sembako bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali

Peringati Hari Raya Nyepi 2026, BRI Peduli Salurkan CSR 2.000 Paket Sembako bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali

Memperingati Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026, BRI melalui aktivitas CSR BRI Peduli menyalurkan bantuan 2.000 paket sembako bagi umat Hindu di Bali.
Cegah Dehidrasi Selama Perjalanan, Dokter Bagikan Panduan Mudik Fit

Cegah Dehidrasi Selama Perjalanan, Dokter Bagikan Panduan Mudik Fit

Memasuki musim kemarau, para pemudik yang tengah melakukan perjalanan pulang kampung diingatkan untuk ekstra waspada terhadap kecukupan cairan tubuh. 

Trending

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Lebaran sebentar lagi, jelang Hari Raya Idul Fitri terdengar lantunan takbir sebagai bentuk kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh
Jurus Ampuh Jawab Pertanyaan "Kapan Nikah?" dan "Kapan Punya Anak?" Saat Lebaran

Jurus Ampuh Jawab Pertanyaan "Kapan Nikah?" dan "Kapan Punya Anak?" Saat Lebaran

Momentum kumpul keluarga saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah momen yang sangat ditunggu-tunggu seluruh umat muslim.
Teks Khutbah Idul Fitri 2026: Saling Memaafkan dan Menjaga Silaturahmi

Teks Khutbah Idul Fitri 2026: Saling Memaafkan dan Menjaga Silaturahmi

Berikut ini teks khutbah idul fitri 2026 yang mengajak kita semua untuk menjaga silaturahmi
Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Pemandangan luar biasa arus mudik terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Kamis (19/3/2026) dini hari. 
Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda? MUI Imbau Umat Islam Tunggu Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 H dari Pemerintah

Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda? MUI Imbau Umat Islam Tunggu Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 H dari Pemerintah

MUI menyarankan agar masyarakat Muslim di Indonesia menantikan pengumuman resmi dari Sidang Isbat yang akan dilaksanakan pemerintah pada Kamis, 19 Maret 2026. 
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT