News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Ungkap Celah Hukum di Kasus Kuota Haji Tambahan 2024, Soroti Asas In Dubio Pro Reo

Pakar Hukum Tata Negara Unila menilai kasus kuota haji Gus Yaqut masih menyisakan ruang perdebatan hukum, khususnya terkait unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.
Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:55 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Unila Prof. Rudy Lukman dan Jubir Gus Yaqut, Anna Hasbie dalam acara bedah Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024, di UI, Depok, Jumat (30/1/2026).
Sumber :
  • IST

Ia menambahkan, konstruksi Pasal 9 tidak dapat dilepaskan dari posisi menteri sebagai pembantu presiden. Kewenangan tersebut bersifat atributif karena secara langsung diberikan oleh undang-undang.

Masih Debatable Secara Hukum

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rudy menilai perkara ini masih menyisakan ruang perdebatan hukum, khususnya terkait unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.

"Kerugian negara memang ini masih debatable (diperdebatkan). Perbuatan melawan hukum juga masih debatable, karena ada Pasal 9 yang merupakan atribusi dari undang-undang bahwa menteri berwenang menetapkan kouta," tegasnya.

Ia mengungkapkan, sejak awal publik sempat menduga kasus ini akan mengarah pada pasal gratifikasi. Namun, dalam perkembangannya, penyidik justru menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menitikberatkan pada unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

"Ini artinya, tidak ada pasal gratifikasi. Ini yang menarik, yang dipermasalahkan itu adalah pembagian kuotanya. Jadi, sebetulnya itu arahnya adalah ke perbuatan melawan hukumnya yang di Pasal 2 dan 3. Pertanyaan hukumnya adalah, apakah kebijakan 50-50 atau 10 ribu jamaah reguler dan 10 ribu jamaah khusus merupakan suatu perbuatan melawan hukum?" katanya.

Guru Besar Ilmu Hukum itu menilai, sejak awal proses penyidikan, terjadi pergeseran konstruksi pasal yang digunakan. Penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menunjukkan tidak ditemukannya unsur penerimaan uang oleh Yaqut Cholil Qoumas. Kedua pasal tersebut lebih menekankan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Ia juga menekankan pentingnya doktrin mens rea dalam hukum pidana. Menurutnya, harus ada niat jahat untuk dapat memidana suatu perbuatan kebijakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Harusnya ada niat jahatnya, ada mens rea. Masa orang yang tidak tahu menahu, orang yang hanya mengambil kebijakan itu kemudian dihukum hanya karena mereka melakukan kesalahan yang sebetulnya tidak substansial. Sekarang kita kembali, apakah tindakan Gus Yaqut ini merupakan perbuatan melawan hukum?" tegasnya.

Terkait dugaan kerugian keuangan negara, Rudy menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dapat bertumpu pada potensi semata karena berisiko menimbulkan kriminalisasi kebijakan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jenazah Korban TPPO dari Kamboja Tiba di Manado

Jenazah Korban TPPO dari Kamboja Tiba di Manado

Mercy mengapresiasi dukungan penuh Rio Dondokambey beserta tim lapangan yang luar biasa dan sangat membantu sejak tiba di Manado.
Hari ke-8 Pencarian Korban Longsor Cisarua, DVI Polda Jabar Sabtu Siang Terima 4 Kantong Jenazah Tambahan

Hari ke-8 Pencarian Korban Longsor Cisarua, DVI Polda Jabar Sabtu Siang Terima 4 Kantong Jenazah Tambahan

Memasuki hari ke-8 pencarian korban longsor di wilayah Cisarua, Bandung Barat, Tim DVI Polda Jabar kembali menerima empat kantong jenazah tambahan. Ini totalnya
Detik-detik Penangkapan Penculik Anak Bekasi di Dalam Bus Bandung: Menyamar Jadi Ojol, Korban Diancam Sajam

Detik-detik Penangkapan Penculik Anak Bekasi di Dalam Bus Bandung: Menyamar Jadi Ojol, Korban Diancam Sajam

Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melalui Unit Jatanras mengamankan pelaku penculikan anak yang terjadi di wilayah Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Oleksandr Usyk Beri Syarat Khusus untuk Duel Trilogi Lawan Tyson Fury, Begini Pernyataan Juara Kelas Berat

Oleksandr Usyk Beri Syarat Khusus untuk Duel Trilogi Lawan Tyson Fury, Begini Pernyataan Juara Kelas Berat

Petinju asal Rusia, Oleksandr Usyk akhirnya angkat bicara soal peluang terjadinya duel trilogi melawan rivalnya di kelas berat, Tyson Fury di masa depan.
Rizky Ridho Kasih Salam Perpisahan kepada Rio Fahmi dan Hansamu Yama, Isyarat Jadi Pemain yang Dilepas Persija Jakarta?

Rizky Ridho Kasih Salam Perpisahan kepada Rio Fahmi dan Hansamu Yama, Isyarat Jadi Pemain yang Dilepas Persija Jakarta?

Meski belum diumumkan secara resmi, namun kapten Persija Jakarta Rizky Ridho seolah memberi isyarat jika Rio Fahmi dan Hansamu Yama akan dilepas Macan Kemayoran
Gubernur Khofifah Serahkan Bonus Rp 8 Miliar untuk 161 Atlet dan Pelatih Berprestasi di SEA Games XXXIII Thailand

Gubernur Khofifah Serahkan Bonus Rp 8 Miliar untuk 161 Atlet dan Pelatih Berprestasi di SEA Games XXXIII Thailand

Khofifah menyampaikan pemberian bonus merupakan komitmen Pemprov Jatim dalam mendukung dan menghargai prestasi olahraga. Para atlet dan pelatih tercatat menyumbangkan 34 emas 35 perak dan 35 perunggu bagi Indonesia.

Trending

Gagal ke Final Australian Open, Jannik Sinner Akui Kekalahan dari Djokovic Sangat Menyakitkan

Gagal ke Final Australian Open, Jannik Sinner Akui Kekalahan dari Djokovic Sangat Menyakitkan

Petenis Italia Jannik Sinner harus menelan salah satu kekalahan paling menyakitkan dalam kariernya setelah takluk dari Novak Djokovic pada babak semifinal Australian Open.
12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 1 Februari 2026: Angka Hoki Aries hingga Pisces, Siapa Paling Hoki?

12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 1 Februari 2026: Angka Hoki Aries hingga Pisces, Siapa Paling Hoki?

Ramalan keuangan zodiak 1 Februari 2026 membahas Aries hingga Pisces, lengkap dengan angka hoki, peluang rezeki, kondisi finansial, dan zodiak paling hokii
Jadwal Proliga 2026, 31 Januari: Tantang Popsivo yang Tengah Terpuruk, Jadi Momentum Kebangkitan Yolla Yuliana Cs

Jadwal Proliga 2026, 31 Januari: Tantang Popsivo yang Tengah Terpuruk, Jadi Momentum Kebangkitan Yolla Yuliana Cs

Jadwal Proliga 2026 Sabtu 31 Januari yang merupakan hari ketiga seri keempat di Gresik akan menyuguhkan dua laga dari sektor putra dan putri.
4 Nama Sudah Dikantongi, Langkah John Herdman Bidik Pemain Keturunan Top Eropa Dipuji Media Vietnam

4 Nama Sudah Dikantongi, Langkah John Herdman Bidik Pemain Keturunan Top Eropa Dipuji Media Vietnam

Langkah Timnas Indonesia dalam proyek naturalisasi kembali menyedot perhatian media luar negeri. Media Vietnam puji langkah John Herdman bidik pemain top Eropa.
Riza Chalid Cs Diduga Gunakan Buzzer, Polri dan Kejagung Diminta

Riza Chalid Cs Diduga Gunakan Buzzer, Polri dan Kejagung Diminta

Dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina yang melibatkan Riza Chalid Cs terus bergulir dan menjadi sorotan tajam publik.
Kejutan Deadline Day! Inter Milan Nego Curtis Jones dari Liverpool, Nasib Davide Frattesi Jadi Penentu

Kejutan Deadline Day! Inter Milan Nego Curtis Jones dari Liverpool, Nasib Davide Frattesi Jadi Penentu

Menjelang detik-detik penutupan bursa transfer musim dingin, Inter Milan membuat manuver mengejutkan di pasar pemain dengan coba membajak bintang Liverpool.
Bikin John Herdman Pusing, Kevin Diks Bawa Kabar Buruk Jelang Timnas Indonesia Tampil di FIFA Series 2026

Bikin John Herdman Pusing, Kevin Diks Bawa Kabar Buruk Jelang Timnas Indonesia Tampil di FIFA Series 2026

Timnas Indonesia menghadapi situasi kurang ideal jelang tampil di FIFA Series 2026. Deretan pemain kunci terancam absen karena cedera dan sanksi FIFA. Siapa?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT