Interpol Ungkap Alasan Lamanya Penerbitan Red Notice Buron Bos Minyak Riza Chalid
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Set NCB Interpol Indonesia mengungkap alasan lamanya penerbitan red notice terhadap buron kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid.
Diketahui bahwa red notice ini telah terbit pada Jumat (23/1/2026), setelah diajukan sejak September 2025.
Kabag Jatinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama menerangkan, proses penerbitan red notice perlu sebuah mekanisme yang harus dilalui di kantor pusat di Lyon.
“Setiap usulan yang kita usulkan akan melalui proses asesmen. Nah, asesmen itu akan dilakukan dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan dari berbagai macam aspek,” kata Ricky, di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).

- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Sementara itu Ricky menerangkan bahwa ada sebuah perbedaan terkait persoalan korupsi dengan sistem yang berlaku di negara Indonesia, dengan korupsi yang berlaku di negara-negara lain.
“Sehingga asesmen kasus MRC membutuhkan waktu yang lebih lama, sehingga kita mencoba mengkomunikasikan bahwa persepsi tindak pidana korupsi di tanah air itu harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara. Sementara di perspektif sistem hukum lainnya, korupsi itu tidak selalu identik dengan kerugian negara. Nah kerugian negara ini dianggap sebuah peristiwa yang erat dengan dinamika politik,” jelas Ricky.
Kemudian Ricky mejelaskan bahwa Interpol adalah salah satu institusi yang tidak melayani kerjasama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik.
“Akhirnya dengan berbagai macam argumentasi dan pendekatan untuk meyakinkan pihak Interpol, bahwa MRC perbuatannya adalah sebuah perbuatan yang patut diduga sebagai perbuatan pidana. Bahwasanya dipersangkakan sebagai tindak pidana korupsi karena penyidik meyakini bahwa ada sebuah kerugian negara yang timbul dari perbuatan yang dilakukan oleh MRC,” ucap Ricky.
Maka dari itu, hal ini membutuhkan waktu cukup lama, dan Interpol melakukan pendekatan dan komunikasi secara seri dengan Interpol pusat di Prancis.
“Sampai akhirnya mereka memandang dan melihat bahwa persepsi yang kita yakinkan kepada mereka itu bisa mereka terima, dan akhirnya pada minggu lalu telah terbit Red Notice tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui, Set NCB Interpol Indonesia resmi menerbitkan red notice terhadap buron kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid.
Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan red notice ini telah terbit sejak Jumat (23/1/2026).
“Hari ini, Minggu 1 Februari 2025, secara resmi kami sampaikan bahwa kami dari Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, atau seminggu yang lalu,” kata Untung, di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).
Lebih lanjut, Untung menerangkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti upaya yang dilakukan oleh Set NCB Interpol Indonesia yaitu melakukan koordinasi tentunya dengan counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga.
“Tentunya kami Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait dengan kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional, yang menjadi fokus kejahatan transnasional dan internasional,” jelas Untung. (ars/muu)
Load more