News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Darurat Sertifikat Tanah! Girik Resmi Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Warga Diminta Segera Ubah!

Yuk buru-buru! Girik, petok, hingga Letter C 1967–1997 tak berlaku lagi per 2 Februari 2026. Segera urus sertifikat tanah resmi di BPN.
Senin, 2 Februari 2026 - 08:06 WIB
Resmi Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mulai hari ini, Senin 2 Februari 2026, sertifikat tanah lama seperti girik, petok, hingga Letter C tahun 1967–1997 resmi tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan sah. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk segera mengubah dokumen lama tersebut ke sistem terbaru berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bukti kepemilikan tanah yang diakui secara hukum hanya sertifikat yang terdaftar di sistem pertanahan nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu, masyarakat yang masih menyimpan girik, petok, Letter C, maupun surat tanah lawas lainnya dari periode 1967–1997 diminta segera melakukan konversi agar terhindar dari risiko sengketa, kehilangan hak, atau persoalan hukum di kemudian hari.

Yuk Buru-Buru, Ini Dokumen Tanah Lama yang Sudah Tidak Berlaku

Per 2 Februari 2026, sejumlah dokumen tanah lama tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah, antara lain:

  • Girik

  • Petok

  • Letter C

  • Verponding

  • Gebruik

  • Landrente

  • Opstal

  • Kekitir

  • Erfpacht

  • Pipil

Dokumen-dokumen tersebut kini hanya berfungsi sebagai petunjuk administratif awal dalam proses pendaftaran tanah, bukan lagi sebagai bukti hak final. Kepastian hukum hanya bisa diperoleh melalui sertifikat resmi yang tercatat di BPN.

DPR Ingatkan Warga Segera Urus Sertifikat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan pentingnya tertib administrasi pertanahan untuk memastikan kejelasan penguasaan, pemanfaatan, hingga peralihan hak atas tanah.

“Pemerintah sekarang makin serius mengatasi mafia tanah. Karena itu masyarakat yang masih punya sertifikat tahun 1967–1997 diminta segera memperbarui agar mendapatkan kepastian hukum bahwa tanah itu benar-benar sah,” ujarnya saat kunjungan ke Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, pembaruan sertifikat juga akan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat, mulai dari sengketa keluarga hingga konflik dengan pihak lain.

Tanah Tetap Milik Anda, Tapi Cepetan Disertipikatkan

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan masyarakat tidak perlu panik meski masih memegang girik, petok, atau Letter C. Selama tanah tersebut dikuasai dan ditempati secara fisik, proses sertifikasi tetap bisa dilakukan.

“Girik tidak lagi menjadi bukti hak, tapi bukan berarti tanahnya hilang. Masyarakat tetap bisa mengajukan sertifikat tanah melalui kantor pertanahan,” kata Shamy, Rabu (7/1/2026).

Namun, pemerintah menegaskan, semakin cepat masyarakat mengurus sertifikat, semakin kuat pula perlindungan hukumnya terhadap aset tanah yang dimiliki.

Yuk Segera, Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C

Bagi pemilik tanah dengan dokumen lama, berikut langkah-langkah yang perlu disiapkan:

  • Membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah

  • Menyiapkan minimal dua orang saksi yang mengetahui sejarah tanah (tetangga atau tokoh masyarakat)

  • Mendapatkan pengesahan dari pemerintah desa atau kelurahan setempat

  • Mengajukan seluruh berkas ke Kantor Pertanahan (BPN) terdekat

Setelah proses administrasi selesai, tanah akan didaftarkan secara resmi dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Biaya Transparan, Hindari Calo

Soal biaya, Kementerian ATR/BPN menyebut tarif bervariasi tergantung luas tanah, jenis penggunaan, dan lokasi. Masyarakat bisa mengecek estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Seluruh biaya mengacu pada ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan pajak resmi. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar mengurus sertifikat langsung ke kantor pertanahan dan menghindari jasa calo demi keamanan serta keabsahan dokumen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika menemukan pungutan liar atau kendala layanan, masyarakat dapat melapor melalui hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN di 0811 1068 0000 pada jam kerja.

Dengan aturan baru ini, pemerintah menegaskan pentingnya tertib administrasi pertanahan nasional. Karena itu, yuk buru-buru dan segera ubah girik, petok, hingga Letter C lama ke sertifikat tanah resmi agar hak atas tanah Anda terlindungi secara hukum. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Manajer Denada Ungkap 3 Fakta Terbaru soal Ressa Rosano, Hoaks hingga Gugatan Belum Dicabut

Manajer Denada Ungkap 3 Fakta Terbaru soal Ressa Rosano, Hoaks hingga Gugatan Belum Dicabut

Manajer Denada ungkap 3 fakta terbaru soal Ressa Rosano, mulai dari hoaks, gugatan belum dicabut, hingga fokus pada proses perdamaian kedua pihak.
Potensi Perbatasan Laut Perlu Didongkrak secara Terintegrasi, BNPP RI Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Potensi Perbatasan Laut Perlu Didongkrak secara Terintegrasi, BNPP RI Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Optimalisasi potensi unggulan di wilayah perbatasan laut perlu dilakukan melalui pendekatan lintas sektor dan wilayah agar memberikan dampak berkelanjutan.
Sampai Berlinang Air Mata, Reaksi Megawati Hangestri Usai Bawa JPE Juara Final Four Proliga 2026 Putaran Pertama

Sampai Berlinang Air Mata, Reaksi Megawati Hangestri Usai Bawa JPE Juara Final Four Proliga 2026 Putaran Pertama

Tangis haru Megawati Hangestri pecah, Jakarta Pertamina Enduro keluar sebagai juara putaran pertama usai tekuk Gresik Petrokimia dengan skor 3-1 di final four Proliga 2026
Ramalan Shio Cinta 10 April 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Shio Cinta 10 April 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan shio cinta 10 April 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak peruntungan asmara bagi lajang dan pasangan hari ini.
Upaya Tekan Kemiskinan, PTPN I Regional 5 Salurkan Bantuan dan Modal Rp30,43 Miliar

Upaya Tekan Kemiskinan, PTPN I Regional 5 Salurkan Bantuan dan Modal Rp30,43 Miliar

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5 memperkuat kontribusi sosial melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), non-TJSL, serta pinjaman lunak bagi UMKM dan sektor peternakan.
Lagi-lagi Irina Voronkova, Menggila di Final Four Proliga 2026, Cetak 35 Poin dan Bawa Jakarta Pertamina Enduro Juara!

Lagi-lagi Irina Voronkova, Menggila di Final Four Proliga 2026, Cetak 35 Poin dan Bawa Jakarta Pertamina Enduro Juara!

Irina Voronkova tunjukkan kualitasnya sebagai pevoli kelas dunia. Jakarta Pertamina Enduro sukses menundukkan Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia dengan skor 3-1 di Final Four Proliga 2026

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilai oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Selengkapnya

Viral