GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Darurat Sertifikat Tanah! Girik Resmi Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Warga Diminta Segera Ubah!

Yuk buru-buru! Girik, petok, hingga Letter C 1967–1997 tak berlaku lagi per 2 Februari 2026. Segera urus sertifikat tanah resmi di BPN.
Senin, 2 Februari 2026 - 08:06 WIB
Resmi Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mulai hari ini, Senin 2 Februari 2026, sertifikat tanah lama seperti girik, petok, hingga Letter C tahun 1967–1997 resmi tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan sah. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk segera mengubah dokumen lama tersebut ke sistem terbaru berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bukti kepemilikan tanah yang diakui secara hukum hanya sertifikat yang terdaftar di sistem pertanahan nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu, masyarakat yang masih menyimpan girik, petok, Letter C, maupun surat tanah lawas lainnya dari periode 1967–1997 diminta segera melakukan konversi agar terhindar dari risiko sengketa, kehilangan hak, atau persoalan hukum di kemudian hari.

Yuk Buru-Buru, Ini Dokumen Tanah Lama yang Sudah Tidak Berlaku

Per 2 Februari 2026, sejumlah dokumen tanah lama tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah, antara lain:

  • Girik

  • Petok

  • Letter C

  • Verponding

  • Gebruik

  • Landrente

  • Opstal

  • Kekitir

  • Erfpacht

  • Pipil

Dokumen-dokumen tersebut kini hanya berfungsi sebagai petunjuk administratif awal dalam proses pendaftaran tanah, bukan lagi sebagai bukti hak final. Kepastian hukum hanya bisa diperoleh melalui sertifikat resmi yang tercatat di BPN.

DPR Ingatkan Warga Segera Urus Sertifikat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan pentingnya tertib administrasi pertanahan untuk memastikan kejelasan penguasaan, pemanfaatan, hingga peralihan hak atas tanah.

“Pemerintah sekarang makin serius mengatasi mafia tanah. Karena itu masyarakat yang masih punya sertifikat tahun 1967–1997 diminta segera memperbarui agar mendapatkan kepastian hukum bahwa tanah itu benar-benar sah,” ujarnya saat kunjungan ke Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, pembaruan sertifikat juga akan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat, mulai dari sengketa keluarga hingga konflik dengan pihak lain.

Tanah Tetap Milik Anda, Tapi Cepetan Disertipikatkan

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan masyarakat tidak perlu panik meski masih memegang girik, petok, atau Letter C. Selama tanah tersebut dikuasai dan ditempati secara fisik, proses sertifikasi tetap bisa dilakukan.

“Girik tidak lagi menjadi bukti hak, tapi bukan berarti tanahnya hilang. Masyarakat tetap bisa mengajukan sertifikat tanah melalui kantor pertanahan,” kata Shamy, Rabu (7/1/2026).

Namun, pemerintah menegaskan, semakin cepat masyarakat mengurus sertifikat, semakin kuat pula perlindungan hukumnya terhadap aset tanah yang dimiliki.

Yuk Segera, Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C

Bagi pemilik tanah dengan dokumen lama, berikut langkah-langkah yang perlu disiapkan:

  • Membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah

  • Menyiapkan minimal dua orang saksi yang mengetahui sejarah tanah (tetangga atau tokoh masyarakat)

  • Mendapatkan pengesahan dari pemerintah desa atau kelurahan setempat

  • Mengajukan seluruh berkas ke Kantor Pertanahan (BPN) terdekat

Setelah proses administrasi selesai, tanah akan didaftarkan secara resmi dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Biaya Transparan, Hindari Calo

Soal biaya, Kementerian ATR/BPN menyebut tarif bervariasi tergantung luas tanah, jenis penggunaan, dan lokasi. Masyarakat bisa mengecek estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Seluruh biaya mengacu pada ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan pajak resmi. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar mengurus sertifikat langsung ke kantor pertanahan dan menghindari jasa calo demi keamanan serta keabsahan dokumen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika menemukan pungutan liar atau kendala layanan, masyarakat dapat melapor melalui hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN di 0811 1068 0000 pada jam kerja.

Dengan aturan baru ini, pemerintah menegaskan pentingnya tertib administrasi pertanahan nasional. Karena itu, yuk buru-buru dan segera ubah girik, petok, hingga Letter C lama ke sertifikat tanah resmi agar hak atas tanah Anda terlindungi secara hukum. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketua DPR Italia Pasang Badan untuk Inter Milan usai Kontroversi Kontra Juventus: Mencuri dari Pencuri Itu Tak Apa-Apa

Ketua DPR Italia Pasang Badan untuk Inter Milan usai Kontroversi Kontra Juventus: Mencuri dari Pencuri Itu Tak Apa-Apa

Politisi Italia, Ignazio La Russa, pasang badan untuk Inter Milan imbas kontroversi kartu merah Pierre Kalulu di laga kontra Juventus. Tindakan Alessandro Bastoni banyak dikecam publik setelah laga.
Tak Harus Jauh-jauh ke Eropa, John Herdman Blusukan ke Liga 2 Cari Calon Pemain Timnas Indonesia

Tak Harus Jauh-jauh ke Eropa, John Herdman Blusukan ke Liga 2 Cari Calon Pemain Timnas Indonesia

John Herdman tak perlu harus jauh-jauh ke Eropa untuk mencari calon pemain Timnas Indonesia. John Herdman terlihat juga memantau Liga 2 untuk cari pemain timnas
Imbas Aksi Penembakan ke Pilot dan Kopilot Smart Air oleh KKB, MPSI: Tidak Berperikemanusiaan

Imbas Aksi Penembakan ke Pilot dan Kopilot Smart Air oleh KKB, MPSI: Tidak Berperikemanusiaan

Direktur Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, mengutuk aksi kelompok kriminal bersenjata (KKB) penembakan terhadap pilot dan kopilot Smart Air di Boven Digoel.
THR PNS 2026 Berdasarkan Apa? Ini Rincian Lengkap Komponen, Besaran hingga Gaji PPPK Terbaru

THR PNS 2026 Berdasarkan Apa? Ini Rincian Lengkap Komponen, Besaran hingga Gaji PPPK Terbaru

THR PNS 2026 dihitung berdasarkan apa? Simak komponen lengkap, estimasi besaran per golongan, hingga rincian gaji PPPK terbaru.
Jawaban Mengejutkan Sarwendah soal Rumor Cincin dari Giorgio Antonio

Jawaban Mengejutkan Sarwendah soal Rumor Cincin dari Giorgio Antonio

​​​​​​​Jawaban mengejutkan Sarwendah soal rumor cincin dari Giorgio Antonio. Sarwendah menjelaskan alasannya memakai cincin hingga asal muasalnya.
Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Disebut Miliki Narkoba untuk Dikonsumsi, Bareskrim: Uji Rambut Positif

Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Disebut Miliki Narkoba untuk Dikonsumsi, Bareskrim: Uji Rambut Positif

Kapolres Bima Kota nonaktif Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro disebut memiliki narkoba untuk dikonsumsi.

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero tampil solid ketika membela Cremonese saat ditahan imbang Genoa tanpa gol pada pekan ke-25 Liga Italia
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Ada tiga penggawa Timnas Indonesia yang memberikan kabar baik dari aksinya bersama klub-klub pada Minggu (15/2/2026) kemarin. Salah satu di antaranya adalah Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT