GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Selasa, 3 Februari 2026 - 03:27 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/2).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.

Gugatan dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025 tersebut sebelumnya diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia berharap MK dapat membuka jalan bagi legalitas pernikahan lintas keyakinan di Indonesia. Namun, hakim memiliki pandangan lain.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (2/2).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa isu yang diangkat pemohon pada dasarnya adalah soal keabsahan sebuah perkawinan. 

MK menyatakan tetap konsisten dengan keputusan-keputusan sebelumnya pada tahun 2014, 2022, dan 2024 yang menyatakan aturan saat ini sudah konstitusional.

Meski pemohon membawa argumen baru, MK menilai substansi yang dipersoalkan tetaplah sama. Oleh karena itu, prinsip hukum dari putusan terdahulu otomatis berlaku. 

Hingga saat ini, MK merasa tidak ada alasan kuat untuk mengubah pendirian mereka terkait aturan tersebut.

Terkait keluhan pemohon soal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan pencatatan nikah beda agama, MK menegaskan bahwa hal itu di luar kewenangan mereka.

"Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," lanjut Hakim Ridwan Mansyur.

Putusan ini tidak diambil secara bulat. Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Hakim Guntur Hamzah yang menilai pemohon sebenarnya tidak memiliki kedudukan hukum sehingga gugatan seharusnya tidak dapat diterima sejak awal.

Kisah di Balik Gugatan

Gugatan ini sendiri bermula dari keresahan pribadi Anugrah. Ia merasa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menciptakan multitafsir yang menghambat dirinya untuk menikahi kekasihnya.

Anugrah yang beragama Islam mengaku telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun dengan seorang perempuan beragama Kristen. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun keduanya berkomitmen untuk saling menghormati keyakinan masing-masing, langkah mereka menuju pelaminan terganjal aturan yang menyebutkan bahwa perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama.

Menurut Anugrah, aturan ini sering kali dimaknai sebagai larangan bagi pasangan beda agama untuk mencatatkan pernikahan mereka di negara. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gunung Semeru Erupsi 

Gunung Semeru Erupsi 

Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali erupsi dan mengeluarkan awan panas guguran pada Jumat siang.
PKB Soroti Relasi Kuasa, Politik hingga Agama dalam Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

PKB Soroti Relasi Kuasa, Politik hingga Agama dalam Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

Menurutnya selain permasalahan penerapan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), faktor relasi politik hingga agama sangat kuat.
Koelnmesse dan AMARA Expo Jalin Kemitraan, Dorong Pertumbuhan Pameran Dagang di Indonesia

Koelnmesse dan AMARA Expo Jalin Kemitraan, Dorong Pertumbuhan Pameran Dagang di Indonesia

Koelnmesse dan AMARA Expo (PT. Amara Pameran Internasional) yang telah berkolaborasi lama kini memasuki fase baru kemitraan dengan pendirian PT. Nine Koeln Indonesia.
Kapan Megawati Hangestri Debut Bersama Hyundai Hillstate? Cek Jadwal Liga Voli Korea 2026-2027

Kapan Megawati Hangestri Debut Bersama Hyundai Hillstate? Cek Jadwal Liga Voli Korea 2026-2027

Kepindahan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate membuat publik penasaran soal jadwal debutnya di Liga Voli Korea 2026-2027. Megatron diprediksi tampil perdana pada...
Detik-detik Dukun Cabul Ditangkap Polisi di Pati, Setubuhi Korban Bersama Istri

Detik-detik Dukun Cabul Ditangkap Polisi di Pati, Setubuhi Korban Bersama Istri

Baru-baru ini beredar kabar terkait detik-detik dukun cabul ditangkap polisi. Pasalnya, dukun yang bernama Agus (42) menyetubuhi korban dengan istrinya alias
Viral Momen Gubernur Dedi Mulyadi Bikin Bocah Nangis Histeris di Tasikmalaya: Hayang Balik!

Viral Momen Gubernur Dedi Mulyadi Bikin Bocah Nangis Histeris di Tasikmalaya: Hayang Balik!

Momen tak biasa terjadi saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkunjung ke wilayah sekitar perbatasan Kab. Ciamis-Tasikmalaya. KDM bikin bocah nangis histeris.

Trending

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diadakan MPR RI masih menjadi perhatian publik. Kini SMAN 1 Sambas menjadi sorotan
Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Luciano Leandro, legenda Persija Jakarta di era 2001 menjawab permintaan suporter Jakmania untuk menggeser Mauricio Souza dari kursi pelatih Macan Kemayoran.
AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

Mathew Baker tidak lagi bisa bela Timnas Indonesia U-17 setelah usianya melewati batas. Bek muda yang berkarier di Australia itu kini resmi naik kelas ke U-19.
2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

Teka-teki lima calon naturalisasi Timnas Indonesia makin panas, dua nama mulai bocor dan tiga sosok lain disebut punya profil tak biasa untuk Garuda masa depan.
Sosok Indang Maryati, Kepala SMAN 1 Pontianak yang Tegas Tolak Ikut Final Ulang Cerdas Cermat MPR, Aktif Jadi Pembicara Forum Anak dan Pendidikan

Sosok Indang Maryati, Kepala SMAN 1 Pontianak yang Tegas Tolak Ikut Final Ulang Cerdas Cermat MPR, Aktif Jadi Pembicara Forum Anak dan Pendidikan

Indang Maryati menjelaskan, sejak awal pihak sekolah tidak pernah berniat menggugurkan hasil kompetisi yang telah diumumkan.
Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Bek muda Timnas Indonesia buat kejutan dengan melanjutkan karier di luar negeri. Adalah Barnabas Sobor yang resmi bergabung dengan klub juara Liga Timor Leste.
Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Wanita Surabaya, WS mengadu ke Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) imbas jadi korban penipuan & perampokan lewat love scamming warga Cirebon keturunan Kamerun.
Selengkapnya

Viral