News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Selasa, 3 Februari 2026 - 03:27 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/2).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.

Gugatan dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025 tersebut sebelumnya diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia berharap MK dapat membuka jalan bagi legalitas pernikahan lintas keyakinan di Indonesia. Namun, hakim memiliki pandangan lain.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (2/2).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa isu yang diangkat pemohon pada dasarnya adalah soal keabsahan sebuah perkawinan. 

MK menyatakan tetap konsisten dengan keputusan-keputusan sebelumnya pada tahun 2014, 2022, dan 2024 yang menyatakan aturan saat ini sudah konstitusional.

Meski pemohon membawa argumen baru, MK menilai substansi yang dipersoalkan tetaplah sama. Oleh karena itu, prinsip hukum dari putusan terdahulu otomatis berlaku. 

Hingga saat ini, MK merasa tidak ada alasan kuat untuk mengubah pendirian mereka terkait aturan tersebut.

Terkait keluhan pemohon soal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan pencatatan nikah beda agama, MK menegaskan bahwa hal itu di luar kewenangan mereka.

"Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," lanjut Hakim Ridwan Mansyur.

Putusan ini tidak diambil secara bulat. Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Hakim Guntur Hamzah yang menilai pemohon sebenarnya tidak memiliki kedudukan hukum sehingga gugatan seharusnya tidak dapat diterima sejak awal.

Kisah di Balik Gugatan

Gugatan ini sendiri bermula dari keresahan pribadi Anugrah. Ia merasa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menciptakan multitafsir yang menghambat dirinya untuk menikahi kekasihnya.

Anugrah yang beragama Islam mengaku telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun dengan seorang perempuan beragama Kristen. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun keduanya berkomitmen untuk saling menghormati keyakinan masing-masing, langkah mereka menuju pelaminan terganjal aturan yang menyebutkan bahwa perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama.

Menurut Anugrah, aturan ini sering kali dimaknai sebagai larangan bagi pasangan beda agama untuk mencatatkan pernikahan mereka di negara. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perlu Tahu Nih, Berikut 3 Cara buat Lomba Agustusan Sesuai Ajaran Agama Islam

Perlu Tahu Nih, Berikut 3 Cara buat Lomba Agustusan Sesuai Ajaran Agama Islam

Majelis ulama indonesia menyampaikan pesan penting terkait lomba agustusan. Sehingga bisa diikuti oleh umat muslim agar jauh dari hal-hal yang dilarang agama.
Prabowo Sebut Banyak Menterinya yang Pingsan hingga Masuk Rumah Sakit

Prabowo Sebut Banyak Menterinya yang Pingsan hingga Masuk Rumah Sakit

Presiden Prabowo Subianto mengatakan para menterinya telah bekerja keras untuk menjalankan pemerintahan demi kepentingan masyarakat.
Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh

Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melaporkan kematian seekor anak gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) bernama Yuna di Pusat Latihan Gajah (PLG) Saree, Aceh.
Ketua MPR Serukan Perdamaian Kawasan Timur Tengah di Sidang Tahunan, Singgung Ucapan Prabowo

Ketua MPR Serukan Perdamaian Kawasan Timur Tengah di Sidang Tahunan, Singgung Ucapan Prabowo

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyerukan perdamaian di kawasan Timur Tengah dalam pidatonya di Sidang Tahunan 2026.
Prabowo Tegaskan Pembangunan Indonesia Bukan Kerja Presiden, Kinerja MA dan MK Disorot

Prabowo Tegaskan Pembangunan Indonesia Bukan Kerja Presiden, Kinerja MA dan MK Disorot

Prabowo menegaskan pembangunan Indonesia merupakan kerja bersama. Ia menyoroti kinerja MA, MK, serta kenaikan remunerasi hakim.
Prabowo Sebut Banyak Negara Khawatir Kelaparan Massal Akibat El Nino: Alhamdulillah Pangan Indonesia Aman

Prabowo Sebut Banyak Negara Khawatir Kelaparan Massal Akibat El Nino: Alhamdulillah Pangan Indonesia Aman

Presiden Prabowo Subianto menyoroti fenomena kelaparan massan akibat cuaca yang tidak menentu karena pengaruh El Nino.

Trending

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Tampil pada leg kedua babak kualifikasi ketiga Liga Konferensi Eropa, skor akhir 2-2 ini membawa Ajax tetap melaju ke putaran akhir sebelum kompetisi setelah menang agregat 3-5 dari Shelborne FC. 
Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Ajax Amsterdam memastikan tiket ke play-off Conference League 2026/2027. Namun, penampilan Maarten Paes dan kolega justru menuai kritik dari sejumlah suporter.
Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.
Momen Puan Maharani Telat Datang ke Sidang Tahunan, Baru Tiba Setelah Prabowo

Momen Puan Maharani Telat Datang ke Sidang Tahunan, Baru Tiba Setelah Prabowo

Ketua DPR RI Puan Maharani telat datang ke Sidang Tahunan MPR RI 2026. Dia tiba setelah Presiden Prabowo Subianto.
Deretan Mantan Presiden-Wapres yang Hadiri Sidang Tahunan MPR

Deretan Mantan Presiden-Wapres yang Hadiri Sidang Tahunan MPR

Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Selengkapnya

Viral