News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, melalui Tim Kuasa Hukum dari Law Firm MZA & Partners, secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil
Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:22 WIB
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, melalui Tim Kuasa Hukum dari Law Firm MZA & Partners, secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 13 Agustus 2026 dengan nomor tanda terima : 1690/PUU/PAN.MK/TT/08/2026.

"Permohonan tersebut diajukan karena Pemohon menilai rumusan Pasal 272 ayat (2) KUHP belum memberikan kepastian yang cukup mengenai cakupan unsur kesalahan (*mens rea), khususnya apakah seseorang harus mengetahui bahwa ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi yang digunakannya adalah palsu sebelum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelasa Kuasa Hukum Hellyana,
Muhammad Zainul Arifin, pada Kamis (13/8/2026). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan ia menegaskan, permohonan ini bukan untuk menghapus larangan penggunaan ijazah atau dokumen pendidikan palsu.

"Yang dipersoalkan adalah batas pertanggungjawaban pidananya. Menurut Pemohon, harus dibedakan secara tegas antara orang yang mengetahui dokumen yang digunakannya palsu dengan orang yang menggunakan dokumen berdasarkan keyakinan bahwa dokumen tersebut sah, tetapi kemudian ternyata terdapat persoalan mengenai keabsahannya," ucap Kuasa Hukum Hellyana, Muhammad Zainul Arifin. 

Dalam permohonannya, kata dia, pemohon meminta agar Pasal 272 ayat (2) KUHP dimaknai:

“Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi yang diketahuinya palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Lanjutnya menjelaskan, pemohon mendasarkan permohonannya antara lain pada Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, terkait kepastian dan perlindungan hukum serta prinsip lex certa, lex stricta dan asas geen straf zonder schuld atau prinsip bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Pemohon, hukum pidana harus memberikan batas yang jelas dan dapat diprediksi mengenai perbuatan yang dilarang serta keadaan batin yang harus dibuktikan sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. 

"Pemohon juga menilai terdapat persoalan konstitusional apabila keadaan objektif bahwa suatu dokumen ternyata “palsu” dapat menjadi dasar pemidanaan tanpa kejelasan apakah pengetahuan pelaku mengenai kepalsuan tersebut wajib dibuktikan," ucapnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menteri Hukum Uji E-Voting untuk Pilih Pimpinan Kanwil Kemenkum Sumut

Menteri Hukum Uji E-Voting untuk Pilih Pimpinan Kanwil Kemenkum Sumut

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, penerapan sistem tersebut tidak menggantikan struktur maupun mekanisme birokrasi yang telah berjalan. E-voting menjadi instrumen tambahan untuk memperkuat objektivitas dalam pengelolaan sumber daya manusia.
Mengenal Revnaldo Ega Siahaan, MC Booth Newport yang Jadi Sorotan Gegara Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Mengenal Revnaldo Ega Siahaan, MC Booth Newport yang Jadi Sorotan Gegara Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Sosok Revnaldo Ega Siahaan jadi sorotan usai challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah miras viral. Kini rumah yang disebut kediamannya didatangi massa.
3 Shio Paling Hoki pada 14 Agustus 2026: Babi Untung Besar

3 Shio Paling Hoki pada 14 Agustus 2026: Babi Untung Besar

Ramalan keuangan shio pada 14 Agustus 2026 mengungkap 3 shio paling hoki yang diprediksi untung besar, lengkap dengan angka hoki keberuntungan finansial ini.
Polda Jatim Ungkap Arisan Fiktif Modus Endorse Publik Figur, Transaksi Tembus Rp71 Miliar

Polda Jatim Ungkap Arisan Fiktif Modus Endorse Publik Figur, Transaksi Tembus Rp71 Miliar

Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar dugaan penipuan online berkedok arisan fiktif.
Simak! Ini Beragam Acara di Pesta Rakyat HUT ke-81 RI di Monas, Ada Makan Gratis hingga Drone Show

Simak! Ini Beragam Acara di Pesta Rakyat HUT ke-81 RI di Monas, Ada Makan Gratis hingga Drone Show

Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 tidak hanya dipusatkan di Istana Merdeka. Berikut beragam acara yang diadakan di Monas.
DPRD Jatim Sediakan Charging EV, Dukung Kendaraan Listrik dan Tambah PAD

DPRD Jatim Sediakan Charging EV, Dukung Kendaraan Listrik dan Tambah PAD

Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur menyediakan fasilitas Electric Vehicle (EV) Charging Station di lingkungan Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Nomor 1, Surabaya

Trending

Siapa Nadhea Devi? Brand Manager OT yang Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Siapa Nadhea Devi? Brand Manager OT yang Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Nadhea Devi, Brand Manager OT dituding oleh netizen sebagai sosok gadis baju putih yang tawarkan challenge hafalan surat Ad-Dhuha dengan sebotol miras Newport.
Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan berpeluang menjalani debut UFC dalam waktu dekat setelah baru saja mendapatkan kontrak dari organisasi MMA terbesar di dunia tersebut.
Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Iran siap menghadapi konflik berkepanjangan dengan Amerika Serikat demi menjamin kondisi keamanan sepenuhnya.
Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, pihak Ruben meminta dilakukan audit terhadap uang nafkah anak yang selama ini disalurkan ke Sarwendah.
Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Polemik mengenai ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah muncul sayembara berhadiah Rp100 juta yang digagas Denny Indrayana.
Resmi! KNVB Tunjuk Eks Pelatih Barcelona Xavi Hernandez untuk Ambil Alih Timnas Belanda

Resmi! KNVB Tunjuk Eks Pelatih Barcelona Xavi Hernandez untuk Ambil Alih Timnas Belanda

Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) resmi menunjuk Xavi Hernandez sebagai pelatih baru Timnas Belanda. Sang mantan pelatih Barcelona mengambil alih tugas Ronald Koeman.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 14 Agustus 2026: Ada yang Dipercaya Atasan hingga Dapat Peluang Baru

5 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 14 Agustus 2026: Ada yang Dipercaya Atasan hingga Dapat Peluang Baru

Ramalan karier besok 14 Agustus 2026 mengungkap 5 zodiak paling beruntung di dunia kerja. Ada yang berpeluang mendapat kepercayaan atasan hingga proyek baru.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT