Polisi Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Jaksel
- Tangkapan layar
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi memfasilitasi penyelesaian secara restorative justice dalam kasus penganiayaan terhadap sejumlah pegawai ritel yang terjadi di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Insiden tersebut melibatkan seorang pengemudi mobil yang sebelumnya menabrak sepeda motor milik pegawai ritel yang sedang terparkir, lalu berujung keributan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Putu Yuni S, mengatakan kepolisian memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi, meskipun proses hukum tetap berjalan secara profesional.
“Iya, kita fasilitasi, kita mediasi, silakan mereka. Tapi langkah profesional tetap,” ujar Putu Yuni kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Putu menjelaskan, saat ini proses mediasi masih berlangsung karena terdapat pembahasan terkait kerugian materiil yang timbul akibat peristiwa tersebut. Kedua belah pihak disebut masih melakukan komunikasi untuk mencapai kesepakatan bersama.
“Upaya itu ada, mereka masih berproses karena ada kerugian yang ditimbulkan. Mungkin itu masih dibicarakan sama mereka,” terang Putu Yuni.
Ia menambahkan, meskipun ada upaya damai, polisi tetap menangani perkara ini secara profesional karena kasus tersebut bukan merupakan delik aduan.
“Yang penting mediasinya win-win. Tapi tetap kita profesional karena ini bukan delik aduan,” sambungnya.
Sebelumnya, polisi juga mengungkap adanya kesepakatan awal dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur damai. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyebut informasi yang diterima di tingkat polsek menunjukkan adanya kesepahaman untuk berdamai.
“Sementara info di polsek demikian,” kata Iskandarsyah kepada wartawan.
Dalam pernyataan terpisah, pengemudi mobil yang terlibat insiden membenarkan adanya peristiwa penabrakan terhadap sepeda motor milik salah satu pegawai ritel bernama Yoga. Ia mengakui bahwa kendaraan roda dua tersebut dalam kondisi terparkir dan tidak sedang digunakan saat kejadian.
“Bahwa benar telah terjadi suatu peristiwa berupa penabrakan kendaraan mobil yang dikemudikan oleh saya terhadap sepeda motor milik Mas Yoga, yang pada saat kejadian dalam kondisi terparkir dan tidak digunakan,” ujar pengemudi tersebut.
Ia juga menjelaskan, insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka, namun menyebabkan kerusakan pada sepeda motor. Keributan yang terjadi setelahnya disebut sebagai akibat dari kesalahpahaman.
“Sehubungan dengan peristiwa tersebut, telah terjadi juga keributan karena adanya kesalahpahaman yang saya perbuat sehingga menimbulkan adanya kerugian kepada teman-teman dari Mas Yoga. Dengan itikad baik, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para korban,” katanya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial, pengemudi mobil itu menyatakan kesediaannya untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang timbul serta menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Sementara itu, Yoga selaku pemilik sepeda motor menyatakan menerima permintaan maaf tersebut. Ia juga bersedia menyelesaikan persoalan secara musyawarah tanpa tuntutan pidana di kemudian hari, sepanjang kewajiban ganti rugi dilaksanakan sesuai kesepakatan.
“Dengan itikad baik, saya menerima permintaan maaf dari terduga pelaku dan bersedia menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan, tanpa adanya tuntutan pidana di kemudian hari,” ujar Yoga.
Ia menambahkan, kedua belah pihak sepakat bahwa peristiwa tersebut merupakan kejadian yang tidak disengaja dan berkomitmen menyelesaikan seluruh akibat hukum yang timbul secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pendekatan restorative justice ini, kepolisian berharap konflik dapat diselesaikan secara adil, proporsional, dan mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat, tanpa mengabaikan prinsip penegakan hukum. (ars/nsp)
Load more