News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soroti Kasus Kuota Haji Tambahan Gus Yaqut, Profesor UII Pertanyakan Dasar Pidana KPK

Membela Gus Yaqut, Profesor UII menilai persoalan pembagian kuota tambahan seharusnya dipahami secara utuh dengan melihat latar belakang kebijakan tersebut.
Kamis, 5 Februari 2026 - 15:27 WIB
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Mudzakkir, memberikan pandangannya terkait kasus kuota haji tambahan yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Menurutnya, dasar hukum pembagian kuota tambahan secara seimbang dengan komposisi 50:50 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mudzakkir sependapat dengan sejumlah pakar hukum lainnya yang menilai Pasal 9 memberikan kewenangan diskresioner kepada Menteri Agama.

Karena itu, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengesampingkan keberadaan pasal tersebut dan menilai penyidik seharusnya terlebih dahulu mengakui bahwa Pasal 9 merupakan atribusi sah menteri.

"Terlepas dari itu semua, kalau menurut pendapat saya, Pasal 9 memang wilayah diskresi Menteri Agama, pembagiannya itu jelas wilayah diskresi Kementerian Agama dan dasarnya memang seperti itu. Ya selagi diskresi itu ada, peraturannya ada, semuanya ada, KPK atau lembaga penyidik lain harus mengakui lebih dulu bahwa itu ada. Dan kalau itu ada, berarti itu wewenang diskresi Kementerian Agama. Selagi pada saat itu berlaku, itu artinya sah berlaku sebagai dasar hukum," kata Mudzakkir, dikutip Kamis (5/2/2026).

Ia mengingatkan, dalam perkara kuota haji tambahan 2024, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019. Padahal, kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50 tersebut didasarkan pada Pasal 9, bukan Pasal 64, yang secara tegas memberikan kewenangan kepada menteri.

Menurut Mudzakkir, persoalan pembagian kuota tambahan seharusnya dipahami secara utuh dengan melihat latar belakang kebijakan tersebut. Ia menyebut, keputusan itu bersifat teknis karena penetapan kuota tambahan dilakukan dalam waktu yang sangat terbatas menjelang musim haji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya ingin sampaikan, ini urusan teknis saja. Karena apa? Terbitnya penambahan kuota ini mepet, mungkin satu bulan menjelang musim haji," katanya.

"Kalau misalnya itu dibikin (dibagi) seperti Pasal 64, haji regulernya kurang lebih ya sekitar 15.000-an, dengan catatan nanti bisa jadi terpenuhi bisa jadi tidak. Karena pada umumnya jemaah haji itu belum lunas. Jadi kalau dalam waktu dua minggu terus lunas terus berangkat, saya kira itu agak sulit bisa memenuhi, melaksanakan keputusan itu."

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemilik Rumah Temukan Kerangka Manusia di Rumah Kosong, Polisi Lakukan Pemeriksaan Forensik

Pemilik Rumah Temukan Kerangka Manusia di Rumah Kosong, Polisi Lakukan Pemeriksaan Forensik

Kerangka manusia ditemukan di rumah kosong pada sebuah perumahan di wilayah Nogotirto, Kalurahan Gamping, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. 
Kronologi BNN Gagalkan Peredaran 160 Kilogram Sabu di Aceh Timur

Kronologi BNN Gagalkan Peredaran 160 Kilogram Sabu di Aceh Timur

Badan Narkotika Nasional (BNN) beberkan kronologi pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Aceh yang menyita 160 kilogram sabu hasil operasi di Aceh Timur.
Gubernur Khofifah Jadi Pembicara Kunci Sarasehan Nasional MPR RI tentang Obligasi Daerah

Gubernur Khofifah Jadi Pembicara Kunci Sarasehan Nasional MPR RI tentang Obligasi Daerah

Gubernur Khofifah paparkan creative financing, sebagai inovasi penguatan kemandirian fiskal daerah.
Prabowo Gagas Program Gentengisasi, Demokrat Nilai Bakal Sentuh Ekonomi Rakyat

Prabowo Gagas Program Gentengisasi, Demokrat Nilai Bakal Sentuh Ekonomi Rakyat

Gentengisasi yang digagas Presiden dinilai sebagai kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, sekaligus berpotensi menggerakkan perekonomian rakyat dari sektor paling dasar.
PAN Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Ditanya Cawapresnya? Eddy Soeparno: Harus Ada...

PAN Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Ditanya Cawapresnya? Eddy Soeparno: Harus Ada...

Pilpres 2029 masih jauh. Namun, angin politiknya sudah terasa saat ini. Bahkan, PAN sudah memastikan partainya mendukung Presiden Prabowo Subianto di Pilpres
Klasemen Proliga 2026, Putra: Jaga Rekor Tak Terkalahkan, LavAni Kokoh di Puncak Usai Taklukan Jakarta Bhayangkara Presisi

Klasemen Proliga 2026, Putra: Jaga Rekor Tak Terkalahkan, LavAni Kokoh di Puncak Usai Taklukan Jakarta Bhayangkara Presisi

Klasemen Proliga 2026 di sektor putra setelah pertandingan pertama di seri Malang yang menyuguhkan laga antara Jakarta LavAni vs Jakarta Bhayangkara Presisi.

Trending

Terungkap! Siswa SD Bunuh Diri di NTT Ternyata Terdaftar PIP tapi Tak Bisa Cair, Bupati Ngada: KTP Orang Tua Bukan Warga Sini

Terungkap! Siswa SD Bunuh Diri di NTT Ternyata Terdaftar PIP tapi Tak Bisa Cair, Bupati Ngada: KTP Orang Tua Bukan Warga Sini

Sebagai informasi, PIP adalah bantuan tunai pendidikan untuk peserta didik usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau peserta PKH. 
Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Persija kembali jadi pusat perhatian bursa transfer awal 2026. Baru datangkan Mauro Zijlstra, Macan Kemayoran sudah dikaitkan dengan satu nama baru, Jean Mota.
Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, membuka peluang besar bagi kehadiran pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. 5 pemain asing ini siap jadi WNI?
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang finansial, kondisi zodiak, dan angka hoki harian.
Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya menyikapi tragedi pilu anak SD, YBR (10) bunuh diri di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026).
Ratusan Siswa dan Guru SMPN 1 Umbulsari Jember Diduga Keracunan Makanan MBG

Ratusan Siswa dan Guru SMPN 1 Umbulsari Jember Diduga Keracunan Makanan MBG

Sebanyak 112 orang yang terdiri dari siswa dan guru di SMP Negeri 1 Umbulsari, Kabupaten Jember, dilaporkan mengalami gejala keracunan massal pada Kamis (5/2)
AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) tengah melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) menyusul skandal serius yang menyeret proses naturalisasi pemain.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT