Soroti Kasus Kuota Haji Tambahan Gus Yaqut, Profesor UII Pertanyakan Dasar Pidana KPK
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Mudzakkir, memberikan pandangannya terkait kasus kuota haji tambahan yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Menurutnya, dasar hukum pembagian kuota tambahan secara seimbang dengan komposisi 50:50 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Mudzakkir sependapat dengan sejumlah pakar hukum lainnya yang menilai Pasal 9 memberikan kewenangan diskresioner kepada Menteri Agama.
Karena itu, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengesampingkan keberadaan pasal tersebut dan menilai penyidik seharusnya terlebih dahulu mengakui bahwa Pasal 9 merupakan atribusi sah menteri.
"Terlepas dari itu semua, kalau menurut pendapat saya, Pasal 9 memang wilayah diskresi Menteri Agama, pembagiannya itu jelas wilayah diskresi Kementerian Agama dan dasarnya memang seperti itu. Ya selagi diskresi itu ada, peraturannya ada, semuanya ada, KPK atau lembaga penyidik lain harus mengakui lebih dulu bahwa itu ada. Dan kalau itu ada, berarti itu wewenang diskresi Kementerian Agama. Selagi pada saat itu berlaku, itu artinya sah berlaku sebagai dasar hukum," kata Mudzakkir, dikutip Kamis (5/2/2026).
Ia mengingatkan, dalam perkara kuota haji tambahan 2024, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019. Padahal, kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50 tersebut didasarkan pada Pasal 9, bukan Pasal 64, yang secara tegas memberikan kewenangan kepada menteri.
Menurut Mudzakkir, persoalan pembagian kuota tambahan seharusnya dipahami secara utuh dengan melihat latar belakang kebijakan tersebut. Ia menyebut, keputusan itu bersifat teknis karena penetapan kuota tambahan dilakukan dalam waktu yang sangat terbatas menjelang musim haji.
"Saya ingin sampaikan, ini urusan teknis saja. Karena apa? Terbitnya penambahan kuota ini mepet, mungkin satu bulan menjelang musim haji," katanya.
"Kalau misalnya itu dibikin (dibagi) seperti Pasal 64, haji regulernya kurang lebih ya sekitar 15.000-an, dengan catatan nanti bisa jadi terpenuhi bisa jadi tidak. Karena pada umumnya jemaah haji itu belum lunas. Jadi kalau dalam waktu dua minggu terus lunas terus berangkat, saya kira itu agak sulit bisa memenuhi, melaksanakan keputusan itu."
Load more