Soroti Kasus Kuota Haji Tambahan Gus Yaqut, Profesor UII Pertanyakan Dasar Pidana KPK
- Antara
Ia menjelaskan, pembagian kuota secara seimbang dilakukan dengan mempertimbangkan antrean panjang jemaah haji khusus yang dinilai setara dengan haji reguler, serta kesiapan finansial calon jemaah haji khusus yang memungkinkan keberangkatan lebih cepat.
"Maka sebenarnya Menteri Agama sudah mengambil posisi, reasoning-nya membagi 50:50 adalah dalam rangka untuk jemaah haji khusus, karena antreannya juga membengkak, sama membengkaknya dengan antrean haji reguler. Tapi memang potensi 10.000 calon jemaah haji khusus ini bisa cepat berangkat, sehingga cepat terpenuhi. Karena apa? Karena mereka pada umumnya orang kaya, memiliki dana kecukupan sehingga sewaktu-waktu bisa berangkat."
Dengan karakter kebijakan yang diskresioner, Mudzakkir menilai proses hukum yang berjalan harus mempertimbangkan kewenangan tersebut secara cermat. Ia mempertanyakan dasar pidana yang digunakan dalam kasus ini.
"Nah atas dasar itulah maka (KPK) ya harus hati-hati pada masalah haji ini, yang masuk perkara pidana itu yang mana sesungguhnya itu?" katanya.
Ia menegaskan, jika yang dipersoalkan adalah pembagian kuota secara fifty:fifty, maka kebijakan tersebut sah karena memiliki dasar hukum. Namun, apabila ditemukan unsur pidana lain, ia mempersilakan aparat penegak hukum menelusurinya dengan dasar hukum yang jelas.
"Tapi saya sebagai pengkaji hukum keberatan kalau ruang diskresioner, menteri punya kewenangan untuk mengambil kebijakan dalam situasi tertentu dan sebagainya, tiba-tiba dinilai dalam konteks saat itu seolah-olah kebijakannya salah hanya oleh penyidik KPK. Saya kira itu tindakan yang tidak boleh dilakukan. Ujikan saja dulu ke Mahkamah Konstitusi, supaya diuji apakah sah atau tidak. Andaikata berlaku, dalam hukum pidana tidak boleh berlaku surut, non-retroaktif."
Selain itu, Mudzakkir juga mempertanyakan narasi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Ia menegaskan dana yang digunakan dalam kuota haji tambahan berasal dari calon jemaah, bukan dari keuangan negara.
"Jawaban saya, itu tidak termasuk kerugian keuangan negara, karena masalah dana haji, kuota haji tambahan itu adalah dana kelolanya berasal dari calon jemaah haji."
Ia menjelaskan, dana haji khusus merupakan dana milik calon jemaah yang dikelola oleh penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus, sehingga bersifat keuangan swasta dan bukan bagian dari keuangan negara.
Load more