Kucing Tewas Diduga Dianiaya, Pemilik di Blora Tolak Damai dan Desak Proses Hukum
- Tangkapan layar
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi serta meminta keterangan dari pemilik kucing yang diketahui bernama Farida Rizki (FR), warga Kelurahan Karangjati. Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kronologi secara utuh dan memastikan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kasus Mencuat Usai Video Viral
Peristiwa ini mencuat setelah beredar video berdurasi sekitar 11 detik di media sosial, yang diunggah oleh akun Instagram @faridaarz pada Minggu (25/1/2026). Video tersebut memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seekor kucing di area publik.
Berdasarkan pendalaman awal, motif terduga pelaku diduga karena merasa terganggu saat beraktivitas di lokasi kejadian. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa permintaan maaf maupun mediasi tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Potensi Jerat Hukum
Terduga pelaku berinisial PJ berpotensi dijerat Pasal 337 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja melukai atau menyebabkan kematian hewan tanpa alasan yang dibenarkan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini penting untuk memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hewan.
Sementara itu, Firda berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil. Ia menegaskan bahwa penolakannya terhadap damai bukan semata-mata soal kucing yang mati, tetapi juga tentang prinsip dan perlindungan terhadap makhluk hidup.
“Ini bukan hanya soal hewan peliharaan kami, tetapi soal kemanusiaan dan tanggung jawab,” ujarnya. (nsp)
Load more