News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kucing Tewas Diduga Dianiaya, Pemilik di Blora Tolak Damai dan Desak Proses Hukum

Kasus kucing tewas di Blora terus bergulir. Pemilik menolak damai meski pelaku minta maaf dan menuntut proses hukum tetap berjalan.
Jumat, 6 Februari 2026 - 10:20 WIB
Viral Video Pria Tendang Kucing hingga Mati di Stadion Kridosono Blora, Pensiunan ASN Itu Akhirnya Diperiksa
Sumber :
  • Tangkapan layar

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi serta meminta keterangan dari pemilik kucing yang diketahui bernama Farida Rizki (FR), warga Kelurahan Karangjati. Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kronologi secara utuh dan memastikan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Kasus Mencuat Usai Video Viral

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa ini mencuat setelah beredar video berdurasi sekitar 11 detik di media sosial, yang diunggah oleh akun Instagram @faridaarz pada Minggu (25/1/2026). Video tersebut memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seekor kucing di area publik.

Berdasarkan pendalaman awal, motif terduga pelaku diduga karena merasa terganggu saat beraktivitas di lokasi kejadian. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa permintaan maaf maupun mediasi tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Potensi Jerat Hukum

Terduga pelaku berinisial PJ berpotensi dijerat Pasal 337 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja melukai atau menyebabkan kematian hewan tanpa alasan yang dibenarkan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini penting untuk memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hewan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Firda berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil. Ia menegaskan bahwa penolakannya terhadap damai bukan semata-mata soal kucing yang mati, tetapi juga tentang prinsip dan perlindungan terhadap makhluk hidup.

“Ini bukan hanya soal hewan peliharaan kami, tetapi soal kemanusiaan dan tanggung jawab,” ujarnya. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pascagempa, Perjalanan Kereta Api di Daop Jember Dipastikan Aman

Pascagempa, Perjalanan Kereta Api di Daop Jember Dipastikan Aman

Gempa bermagnitudo 6,4 yang mengguncang Pacitan, dipastikan tidak mengganggu perjalanan KA yang melintas di wilayah sepanjang Pasuruan hingga Banyuwangi, Jawa Timur.
Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun Ditolak PN Jaksel

Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun Ditolak PN Jaksel

PN Jaksel menolak seluruh gugatan yang diajukan Ali Wongso terhadap Dewan Pimpinan Nasional SOKSI yang dipimpin oleh Mukhamad Misbakhun.
Kemensos Aktifkan Kembali BPJS PBI Pasien Cuci Darah Usai Ramai Keluhan di Media Sosial

Kemensos Aktifkan Kembali BPJS PBI Pasien Cuci Darah Usai Ramai Keluhan di Media Sosial

Kemensos mengaktifkan kembali BPJS PBI khusus pasien cuci darah setelah ratusan pasien terdampak penonaktifan mendadak dan viral di media sosial.
173 Ekor Ayam Bangkok dan 20 Ekor Kambing Pigmi Ilegal Asal Thailand Dimusnahkan

173 Ekor Ayam Bangkok dan 20 Ekor Kambing Pigmi Ilegal Asal Thailand Dimusnahkan

Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 173 ekor ayam bangkok dan 20 ekor kambing pigmi ilegal asal Thailand yang masuk tanpa prosedur karantina. Tinda
11 Juta Peserta PBI JKN Dicoret Mendadak, Komisi IX DPR: BPJS Putus Layanan Nyawa Rakyat

11 Juta Peserta PBI JKN Dicoret Mendadak, Komisi IX DPR: BPJS Putus Layanan Nyawa Rakyat

DPR menilai alasan pemutakhiran data tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghentikan layanan kesehatan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
150 Pemuda Ikuti Youth Empowerment Peace Class di Jakarta

150 Pemuda Ikuti Youth Empowerment Peace Class di Jakarta

Heavenly Culture World Peace Restoration of Light (HWPL) bersama International Peace Youth Group (IPYG) menggelar The 1st Indonesia Youth Empowerment Peace Class (YEPC).

Trending

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Ia kini menjadi buron, dicekal ke luar negeri, dan diminta segera menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Berikut susunan pemain tim putri Indonesia vs Thailand di Perempat final Kejuaraan Beregu Asia 2026
KPK Ungkap Deretan Barang Bukti Kasus Impor Bea Cukai Senilai Rp40,5 Miliar, dari Uang Tunai hingga Emas Batangan

KPK Ungkap Deretan Barang Bukti Kasus Impor Bea Cukai Senilai Rp40,5 Miliar, dari Uang Tunai hingga Emas Batangan

KPK menyita uang tunai, valuta asing, jam tangan mewah, hingga emas 5,3 kg senilai Rp40,5 miliar dalam kasus korupsi impor Bea Cukai.
Baru Juga Rekrut Eks Pemain Al Hilal, Al Nassr Sudah Ditimpa Kabar Buruk dari Cristiano Ronaldo

Baru Juga Rekrut Eks Pemain Al Hilal, Al Nassr Sudah Ditimpa Kabar Buruk dari Cristiano Ronaldo

Baru juga Al Nassr mengumumkan bergabungnya Abdullah Al-Hamddan dalam klub tersebut, Ronaldo malah bawa kabar buruk jelang laga menjamu Al Ittihad. Ada apa?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT