KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Importasi Bea Cukai, Libatkan Pejabat DJBC dan Manajemen Blueray Cargo
- tvOnenews/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini menyeret sejumlah pejabat strategis DJBC serta pihak swasta dari PT Blueray yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi untuk memuluskan proses impor.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti. KPK pun menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan langsung melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026) malam.
Adapun keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat DJBC dan tiga pihak swasta yang berasal dari PT Blueray. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan dokumen dan pengawasan impor barang agar memperoleh kemudahan proses kepabeanan dengan imbalan tertentu.
Berikut daftar lengkap enam tersangka kasus korupsi importasi barang di Bea Cukai:
-
Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–2026
-
Sisprian Subiaksoni (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
-
Orlando Hamongan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC
Sementara dari pihak swasta:
-
John Field (JF), pemilik PT Blueray
-
Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
-
Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray
Menurut KPK, ketiga pejabat DJBC tersebut diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen impor milik PT Blueray agar proses kepabeanan berjalan mulus. Sementara pihak swasta dari PT Blueray diduga sebagai pemberi suap dalam perkara ini.
Asep menjelaskan, penahanan dilakukan terhadap lima tersangka, sementara satu lainnya belum ditahan karena alasan tertentu yang tidak dirinci. Seluruh tersangka yang ditahan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Load more