Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut barang kawe atau ilegal bisa masuk ke Indonesia karena adanya 'kongkalikong' antara PT Blueray dengan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sabtu, 7 Februari 2026 - 02:00 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Asep menuturkan hal ini dapat merugikan perekonomian di Indonesia khususnya para UMKM lantaran barang yang seharusnya tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia justru menjadi saingan para pelaku usaha kecil.
"Ternyata ini masuk (barang ilegal), mengganggu pasar nasional, seperti itu," tuturnya.
Di sisi lain, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, bahwa sebagai imbalannya, PT Blueray memberikan uang atau setoran terhada pejabat di DJBC sebesar Rp 7 miliar per bulan.
"Setoran per bulan, ada jatah bulanan mencapai Rp 7 miliar, ini masih terus didalami. Oleh karena itu, kami tidak berhenti kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.(aha/raa)
Load more