Sadis, Sekolah Siswa SD NTT yang Akhiri Hidupnya Diduga Kerap Diumumkan Namanya Karena Tak Mampu Bayar Pungutan
- Istimewa
Ia menekankan bahwa pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan oleh negara.
“Karena, dalam kerangka wajib belajar, pungutan di sekolah pada prinsipnya sudah tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Hetifah merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang secara tegas mengatur kewajiban negara membiayai pendidikan dasar.
“Berdasarkan UU Sisdiknas No. 20/2003, pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan, sehingga pungutan Rp 1,2 juta/tahun pada kasus Ngada merupakan pelanggaran hukum,” tegas Hetifah.
Meski demikian, Hetifah mengakui adanya aturan turunan yang membuka ruang sumbangan dari masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa ketentuan tersebut memiliki syarat yang sangat ketat.
“Meskipun ada aturan turunan seperti Permendikbud No. 44/2012 yang mengizinkan sumbangan, namun dengan syarat yang sangat ketat: harus sukarela, transparan, dan membebaskan keluarga tidak mampu,” jelasnya.
Karena itu, Komisi X DPR mendesak pemerintah dan pihak sekolah untuk konsisten menegakkan aturan, serta tidak membebani peserta didik maupun orang tua.
“Oleh karena itu, saya tentu mendesak pemerintah dan pihak sekolah, untuk menegakkan aturan ini secara konsisten, memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan peserta didik dan orang tua,” pungkas Hetifah.(ant/rpi/raa)
Load more