GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Whip Pink Jadi Sorotan, Ini Aturan dan Regulasi Penggunaan Whip Pink Menurut Pemerintah

Whip Pink jadi sorotan pemerintah. Ini aturan penggunaan Whip Pink menurut BPOM dan Kemendag serta bahaya jika disalahgunakan.
Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:05 WIB
Menteri Perdagangan, Budi Santoso
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Penggunaan Whip Pink belakangan menjadi perhatian publik seiring maraknya penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) yang terkandung dalam produk krim kocok tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa Whip Pink sejatinya merupakan produk kuliner yang sah digunakan sebagai pelengkap makanan, bukan untuk dikonsumsi langsung atau dihirup.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan N2O dalam produk seperti Whip Pink, baik untuk kebutuhan pangan maupun medis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pada prinsipnya kita sudah koordinasi dengan Badan POM. Kalau selama ini memang digunakan untuk kesehatan dan juga kuliner,” ujar Budi dalam temu media di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, pemerintah akan kembali mengevaluasi penggunaan Whip Pink dan produk sejenis yang mengandung N2O jika ditemukan indikasi penyimpangan di lapangan. Namun, evaluasi tersebut akan dilakukan bersama BPOM agar pengawasan tidak keliru dan tetap sesuai regulasi teknis.

Whip Pink Diizinkan untuk Kuliner

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa Whip Pink termasuk produk pangan tambahan yang diizinkan oleh BPOM. Kandungan N2O di dalamnya berfungsi sebagai propelan untuk menghasilkan tekstur krim kocok pada makanan dan minuman.

“Terkait nitrous oxide, itu merupakan tambahan pangan yang diizinkan oleh Badan POM. Digunakan sebagai propelan dalam produk makanan, termasuk Whip Pink, dan pengawasannya ada di BPOM,” kata Moga.

Dengan demikian, penggunaan Whip Pink dalam dunia kuliner tetap legal selama sesuai peruntukan, seperti topping minuman, dessert, dan produk bakery.

Penyalahgunaan Whip Pink Jadi Perhatian

Meski sah untuk kuliner, pemerintah menyoroti adanya penyalahgunaan Whip Pink di luar fungsi pangan. Gas N2O yang terkandung di dalam Whip Pink diketahui disalahgunakan dengan cara dihirup langsung, yang berisiko membahayakan kesehatan.

Moga menyamakan kasus Whip Pink dengan fenomena penyalahgunaan lem aibon beberapa waktu lalu. Menurutnya, meskipun produk tersebut legal untuk keperluan tertentu, penyalahgunaan tetap bisa terjadi jika tidak diawasi dengan baik.

“Ini sama seperti lem aibon. Sebenarnya untuk keperluan sepatu atau kayu, tapi disalahgunakan. Begitu juga Whip Pink, harus sesuai izin edarnya,” ujarnya.

BPOM Tegaskan Whip Pink Bukan untuk Inhalasi

BPOM menegaskan bahwa Whip Pink tidak boleh digunakan dengan cara dihirup langsung. Nitrous oxide dalam Whip Pink hanya berfungsi sebagai bahan penunjang pangan, bukan untuk konsumsi langsung ataupun inhalasi.

BPOM menyebut inhalasi N2O berpotensi menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen akut. Dampaknya bisa berupa gangguan saraf, kerusakan neurologis permanen, hingga risiko kematian.

Karena itu, BPOM meminta masyarakat menggunakan Whip Pink sesuai fungsi utamanya, yakni sebagai bahan pelengkap makanan dan minuman.

Whip Pink Juga Digunakan dalam Dunia Medis

Selain untuk kuliner, N2O juga digunakan di dunia medis sebagai gas anestesi dan analgesik ringan. Penggunaannya di fasilitas kesehatan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medic dan Vakum Medic pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa Whip Pink sebagai produk kuliner tidak boleh dialihkan ke penggunaan medis maupun konsumsi non-pangan. Penyalahgunaan gas medis, termasuk dari produk seperti Whip Pink, dinilai sebagai persoalan serius karena dapat menimbulkan dampak kesehatan berat.

Pemerintah Evaluasi Pengawasan Whip Pink

Mendag Budi Santoso mengatakan Kemendag bersama BPOM akan mengevaluasi kembali distribusi dan penggunaan Whip Pink di masyarakat, terutama jika ditemukan praktik yang tidak sesuai izin edar.

“Tapi kita cek lagi apakah itu dianggap sebagai penyimpangan. Kita koordinasi dulu dengan Badan POM karena kebijakan teknis memang di sana,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan di lapangan tanpa menghambat penggunaan Whip Pink yang sah di sektor kuliner.

Imbauan kepada Masyarakat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan Whip Pink dan hanya menggunakannya sesuai fungsi pangan. Pelaku usaha kuliner juga diminta memastikan produk digunakan sesuai ketentuan BPOM agar tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.

Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap Whip Pink, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap penggunaan produk pangan yang aman dan sesuai aturan semakin meningkat. (ant/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ternyata Sajadah Model Begini Bisa Merusak Pahala Shalat Berjamaah di Masjid Kata Buya Yahya

Ternyata Sajadah Model Begini Bisa Merusak Pahala Shalat Berjamaah di Masjid Kata Buya Yahya

Shalat berjamaah di masjid jadi salah satu anjuran. Namin siapa sangka sajadah model begini merusak pahala ibadah
Big Match Tercipta di Piala FA! Manchester City Dipaksa Bertandang ke Markas Newcastle

Big Match Tercipta di Piala FA! Manchester City Dipaksa Bertandang ke Markas Newcastle

Hasil undian putaran kelima FA Cup 2025/26 menghadirkan duel panas antara Manchester City dan Newcastle United.
Keluhan Nelayan soal Dampak Mengerikan Cemaran Sungai Cisadane: Jadi Memilih Tidak Melaut

Keluhan Nelayan soal Dampak Mengerikan Cemaran Sungai Cisadane: Jadi Memilih Tidak Melaut

Para nelayan di Kawasan Sungai Cisadane, Perairan Utara Kabupaten Tangerang, Banten mengeluh terkait dampak mengerikan pencemaran kimia.
H-2 Ramadhan 2026: Puasa tapi Tidak Shalat, Apakah Sah?

H-2 Ramadhan 2026: Puasa tapi Tidak Shalat, Apakah Sah?

H-2 Ramadhan 2026: Orang yang mengerjakan puasa Ramadhan tapi tidak shalat wajib, apakah sah? Begini penjelasan Buya Yahya.
Ikut Pelatihan Olahan Komoditas Lokal, bu-ibu di Kerinci Dilatih Jadi Pelaku UMKM

Ikut Pelatihan Olahan Komoditas Lokal, bu-ibu di Kerinci Dilatih Jadi Pelaku UMKM

Puluhan ibu-ibu di Kabupaten Kerinci, Jambi mengikuti pelatihan pembuatan olahan komoditas lokal berupa kue kering gluten free dan rendah kalori.
Sabet Tiga Penghargaan di PRIA Awards 2026 Jadi Bukti Nyata Komunikasi PNM ke Masyarakat

Sabet Tiga Penghargaan di PRIA Awards 2026 Jadi Bukti Nyata Komunikasi PNM ke Masyarakat

Ajang penghargaan PR Indonesia Awards (PRIA) kembali digelar pada tahun ini tepatnya pada 13 Februari 2026 di Taman Budaya Embung, Yogyakarta, Jawa Tengah.

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Cek prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengatur keuangan.
Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Legenda AS Roma, Francesco Totti, mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menjalin pembicaraan untuk kembali ke klub sebagai direktur.
De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

Pelatih kepala Genoa, Daniele De Rossi, melontarkan kritik keras terhadap keputusan kontroversial yang berujung kartu merah untuk bek Juventus, Pierre Kalulu, dalam Derby d’Italia melawan Inter Milan.
Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebentar lagi kita menjalankan ibadah puasa ramadhan. Ada baiknya menyempatkan diri shalat sunnah ini
Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Jangan anggap sepele, suami istri berhubungan badan di siang hari Ramadhan, begini hukumannya menurut penjelasan Buya Yahya.
Tak Hanya Juventus, AC Milan Makin Geram: Wasit Pengaruhi Perburuan Gelar Scudetto!

Tak Hanya Juventus, AC Milan Makin Geram: Wasit Pengaruhi Perburuan Gelar Scudetto!

Media Italia, Corriere dello Sport, melaporkan bahwa kontroversi keputusan wasit dalam laga antara Inter Milan dan Juventus tidak hanya memicu kemarahan kubu Bianconeri, tetapi juga membuat AC Milan merasa kesal.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT