News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Whip Pink Jadi Sorotan, Ini Aturan dan Regulasi Penggunaan Whip Pink Menurut Pemerintah

Whip Pink jadi sorotan pemerintah. Ini aturan penggunaan Whip Pink menurut BPOM dan Kemendag serta bahaya jika disalahgunakan.
Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:05 WIB
Menteri Perdagangan, Budi Santoso
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Penggunaan Whip Pink belakangan menjadi perhatian publik seiring maraknya penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) yang terkandung dalam produk krim kocok tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa Whip Pink sejatinya merupakan produk kuliner yang sah digunakan sebagai pelengkap makanan, bukan untuk dikonsumsi langsung atau dihirup.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan N2O dalam produk seperti Whip Pink, baik untuk kebutuhan pangan maupun medis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pada prinsipnya kita sudah koordinasi dengan Badan POM. Kalau selama ini memang digunakan untuk kesehatan dan juga kuliner,” ujar Budi dalam temu media di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, pemerintah akan kembali mengevaluasi penggunaan Whip Pink dan produk sejenis yang mengandung N2O jika ditemukan indikasi penyimpangan di lapangan. Namun, evaluasi tersebut akan dilakukan bersama BPOM agar pengawasan tidak keliru dan tetap sesuai regulasi teknis.

Whip Pink Diizinkan untuk Kuliner

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa Whip Pink termasuk produk pangan tambahan yang diizinkan oleh BPOM. Kandungan N2O di dalamnya berfungsi sebagai propelan untuk menghasilkan tekstur krim kocok pada makanan dan minuman.

“Terkait nitrous oxide, itu merupakan tambahan pangan yang diizinkan oleh Badan POM. Digunakan sebagai propelan dalam produk makanan, termasuk Whip Pink, dan pengawasannya ada di BPOM,” kata Moga.

Dengan demikian, penggunaan Whip Pink dalam dunia kuliner tetap legal selama sesuai peruntukan, seperti topping minuman, dessert, dan produk bakery.

Penyalahgunaan Whip Pink Jadi Perhatian

Meski sah untuk kuliner, pemerintah menyoroti adanya penyalahgunaan Whip Pink di luar fungsi pangan. Gas N2O yang terkandung di dalam Whip Pink diketahui disalahgunakan dengan cara dihirup langsung, yang berisiko membahayakan kesehatan.

Moga menyamakan kasus Whip Pink dengan fenomena penyalahgunaan lem aibon beberapa waktu lalu. Menurutnya, meskipun produk tersebut legal untuk keperluan tertentu, penyalahgunaan tetap bisa terjadi jika tidak diawasi dengan baik.

“Ini sama seperti lem aibon. Sebenarnya untuk keperluan sepatu atau kayu, tapi disalahgunakan. Begitu juga Whip Pink, harus sesuai izin edarnya,” ujarnya.

BPOM Tegaskan Whip Pink Bukan untuk Inhalasi

BPOM menegaskan bahwa Whip Pink tidak boleh digunakan dengan cara dihirup langsung. Nitrous oxide dalam Whip Pink hanya berfungsi sebagai bahan penunjang pangan, bukan untuk konsumsi langsung ataupun inhalasi.

BPOM menyebut inhalasi N2O berpotensi menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen akut. Dampaknya bisa berupa gangguan saraf, kerusakan neurologis permanen, hingga risiko kematian.

Karena itu, BPOM meminta masyarakat menggunakan Whip Pink sesuai fungsi utamanya, yakni sebagai bahan pelengkap makanan dan minuman.

Whip Pink Juga Digunakan dalam Dunia Medis

Selain untuk kuliner, N2O juga digunakan di dunia medis sebagai gas anestesi dan analgesik ringan. Penggunaannya di fasilitas kesehatan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medic dan Vakum Medic pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa Whip Pink sebagai produk kuliner tidak boleh dialihkan ke penggunaan medis maupun konsumsi non-pangan. Penyalahgunaan gas medis, termasuk dari produk seperti Whip Pink, dinilai sebagai persoalan serius karena dapat menimbulkan dampak kesehatan berat.

Pemerintah Evaluasi Pengawasan Whip Pink

Mendag Budi Santoso mengatakan Kemendag bersama BPOM akan mengevaluasi kembali distribusi dan penggunaan Whip Pink di masyarakat, terutama jika ditemukan praktik yang tidak sesuai izin edar.

“Tapi kita cek lagi apakah itu dianggap sebagai penyimpangan. Kita koordinasi dulu dengan Badan POM karena kebijakan teknis memang di sana,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan di lapangan tanpa menghambat penggunaan Whip Pink yang sah di sektor kuliner.

Imbauan kepada Masyarakat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan Whip Pink dan hanya menggunakannya sesuai fungsi pangan. Pelaku usaha kuliner juga diminta memastikan produk digunakan sesuai ketentuan BPOM agar tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.

Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap Whip Pink, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap penggunaan produk pangan yang aman dan sesuai aturan semakin meningkat. (ant/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sidak Dapur Rumah Warga, Gubernur Dedi Mulyadi Meringis Lihat Lauk Makanan Seadanya yang Dibuat Seorang Nenek

Sidak Dapur Rumah Warga, Gubernur Dedi Mulyadi Meringis Lihat Lauk Makanan Seadanya yang Dibuat Seorang Nenek

Di bulan Ramadhan kemarin, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merasa terenyuh ketika melihat warganya yang hanya konsumsi makanan seadanya untuk berbuka puasa.
Minta Audiensi dengan DPR RI, Pekerja Penggilingan Padi Pakuhaji: Kesulitan Pasokan Gabah

Minta Audiensi dengan DPR RI, Pekerja Penggilingan Padi Pakuhaji: Kesulitan Pasokan Gabah

Proyek pembangunan yang mengikis ribuan hektar lahan pertanian di Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, turut menggerus nasib pekerja penggilingan padi.
Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Media Vietnam menyebut ada keputusan AFC yang bisa membuat Timnas Indonesia rugi dan gagal lolos ke Piala Dunia U17 2026. Keputusan ini terkait tuan rumah.
Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Media Vietnam menyebut ada keputusan AFC yang bisa membuat Timnas Indonesia rugi dan gagal lolos ke Piala Dunia U17 2026. Keputusan ini terkait tuan rumah.
Kementerian Energi Arab Saudi: Aktivitas Operasional Terhenti di Beberapa Fasilitas Energi di Kerajaan, Akibat Serangan Baru-baru Ini

Kementerian Energi Arab Saudi: Aktivitas Operasional Terhenti di Beberapa Fasilitas Energi di Kerajaan, Akibat Serangan Baru-baru Ini

Kementerian Energi menyatakan bahwa fasilitas energi penting di Arab Saudi baru-baru ini telah menjadi sasaran beberapa serangan, termasuk fasilitas produksi, transportasi, dan penyulingan minyak dan gas.
73 Negara Bersatu Desak Keselamatan dan Keamanan Pasukan Perdamaian di Lebanon

73 Negara Bersatu Desak Keselamatan dan Keamanan Pasukan Perdamaian di Lebanon

Indonesia mengambil peran sentral dalam merespons eskalasi konflik di Lebanon yang mengancam keselamatan pasukan penjaga perdamaian dunia.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Selengkapnya

Viral