News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cuma Punya 1 Mobil dan Nihil Utang, Ini Daftar Harta Kekayaan Waka PN Depok Bambang Setyawan yang Kena OTT KPK

Ia menyebut bahwa Bambang Setyawan menerima suap dari pihak swasta dalam penanganan sengketa tersebut.
Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:24 WIB
Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan
Sumber :
  • Dok. Pengadilan Negeri Kota Depok

Jakarta, tvOnenews.comWakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan ditangkap dalam OTT KPK pada Kamis (5/2/2026). Berapa harta kekayaan Bambang?

OTT KPK terhadap Bambang Setyawan itu berkaitan dengan kasus sengketa lahan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa kasus OTT Depok ini berhubungan dengan lahan seluas 6.500 m2 di Cimanggis, Depok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Secara garis besar seperti itu," kata Asep. 

Ia menyebut bahwa Bambang Setyawan menerima suap dari pihak swasta dalam penanganan sengketa tersebut.

Asep menuturkan bahwa Bambang ditangkap usai KPK mendapati adanya perpindahan uang dari pihak swasta ke aparat penegak hukum (APH). Namun, perpindahan uang ini disebut masih didalami KPK.

Harta Kekayaan Waka PN Depok Bambang Setyawan

Berdasarkan data terbaru dari laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan Bambang Setyawan mencapai Rp3,26 miliar.

Laporan tersebut memperlihatkan komposisi aset yang sangat spesifik, di mana mayoritas kekayaannya bertumpu pada aset tidak bergerak, sementara isi garasinya justru jauh dari kesan mewah.

Isi Garasi yang Minimalis

Salah satu poin yang mencolok dari laporan harta kekayaan Bambang Setyawan adalah daftar alat transportasi miliknya. 

Alih-alih mengoleksi deretan mobil mewah, sang hakim tercatat hanya memiliki satu unit kendaraan di rumahnya, yakni mobil Honda HR-V tahun 2016 hasil sendiri senilai Rp210.000.000.

Didominasi Aset Tanah di Tangerang

Kekayaan Bambang yang paling signifikan tersimpan dalam bentuk properti.  Ia melaporkan kepemilikan aset tanah senilai miliaran rupiah yang berlokasi di wilayah penyangga ibu kota. 

Berikut adalah rincian aset yang dimiliki:

  • Tanah dan Bangunan: Sebuah lahan seluas 171 $m^2$ di Kota Tangerang dengan nilai taksiran mencapai Rp2.900.000.000.
  • Kas dan Setara Kas: Simpanan tunai atau tabungan sebesar Rp150.000.000.
  • Harta Lainnya: Ia melaporkan nihil untuk surat berharga maupun harta bergerak lainnya.

Nihil Catatan Utang

Bambang Setyawan juga tercatat sebagai pejabat yang bersih dari utang.  Hal ini membuat angka Sub Total kekayaannya tidak mengalami pengurangan sama sekali. Sehingga total harta kekayaan Bambang Setiawan adalah Rp 3.260.000.000.

Penyidik tengah mendalami apakah profil aset yang dilaporkan ini selaras dengan fakta di lapangan ataukah terdapat aset lain yang tidak dideklarasikan dalam laporan tahunan tersebut.

Kasus Suap

Selain dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan, KPK juga menyebut Bambang Setiawan diduga menerima gratifikasi lain yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV pada periode 2025–2026.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan warga di Kecamatan Tapos, Depok. Pada Januari 2025, pihak perusahaan mengajukan permohonan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Namun proses eksekusi tidak segera berjalan. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, terjadi komunikasi antara pihak perusahaan dan oknum di PN Depok terkait percepatan pelaksanaan eksekusi.

OTT KPK

Pada 5 Februari 2026, KPK melakukan OTT di wilayah Depok dan mengamankan tujuh orang, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta sejumlah pihak dari perusahaan. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Dalam perannya, Bambang Setiawan diduga bersama Ketua PN Depok meminta fee untuk mempercepat proses eksekusi lahan. Nilai awal yang diminta disebut sebesar Rp1 miliar dan kemudian disepakati menjadi Rp850 juta. Uang tersebut diduga diserahkan melalui perantara, yakni Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp850 juta yang diamankan dari tas milik pihak yang terlibat, serta sejumlah barang bukti elektronik berupa ponsel dan dokumen yang berkaitan dengan komunikasi dan transaksi. KPK menyebut uang tersebut merupakan bagian dari realisasi kesepakatan suap untuk memperlancar eksekusi lahan.

Selain dugaan suap Rp850 juta, KPK juga mengungkap temuan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penerimaan lain oleh Bambang sebesar Rp2,5 miliar dari PT DMV. KPK menduga penerimaan tersebut merupakan gratifikasi karena tidak sesuai dengan profil dan penghasilan yang bersangkutan sebagai pejabat peradilan.

Total kerugian negara dalam perkara ini belum dirinci secara final oleh KPK karena perkara masih dalam tahap penyidikan. Namun KPK menegaskan fokus perkara adalah dugaan suap atau penerimaan janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, Bambang Setiawan disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji oleh penyelenggara negara serta pasal gratifikasi. Ia bersama para tersangka lain ditahan selama 20 hari pertama sejak 6 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik KPK masih mendalami aliran dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta kecocokan antara harta kekayaan yang dilaporkan dengan temuan transaksi keuangan yang diperoleh dari PPATK. (nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Seorang wanita berinisial SNA, menggegerkan warga usai ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka di rumah kontrakan, wilayah Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, pada Selasa (11/8).
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Nama Persib sudah tak bertengger di daftar hitam FIFA pada Selasa (11/8/2026) malam setelah sempat masuk satu hari sebelumnya. 
MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.

Trending

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Selengkapnya

Viral