GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cuma Punya 1 Mobil dan Nihil Utang, Ini Daftar Harta Kekayaan Waka PN Depok Bambang Setyawan yang Kena OTT KPK

Ia menyebut bahwa Bambang Setyawan menerima suap dari pihak swasta dalam penanganan sengketa tersebut.
Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:24 WIB
Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan
Sumber :
  • Dok. Pengadilan Negeri Kota Depok

Jakarta, tvOnenews.comWakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan ditangkap dalam OTT KPK pada Kamis (5/2/2026). Berapa harta kekayaan Bambang?

OTT KPK terhadap Bambang Setyawan itu berkaitan dengan kasus sengketa lahan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa kasus OTT Depok ini berhubungan dengan lahan seluas 6.500 m2 di Cimanggis, Depok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Secara garis besar seperti itu," kata Asep. 

Ia menyebut bahwa Bambang Setyawan menerima suap dari pihak swasta dalam penanganan sengketa tersebut.

Asep menuturkan bahwa Bambang ditangkap usai KPK mendapati adanya perpindahan uang dari pihak swasta ke aparat penegak hukum (APH). Namun, perpindahan uang ini disebut masih didalami KPK.

Harta Kekayaan Waka PN Depok Bambang Setyawan

Berdasarkan data terbaru dari laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan Bambang Setyawan mencapai Rp3,26 miliar.

Laporan tersebut memperlihatkan komposisi aset yang sangat spesifik, di mana mayoritas kekayaannya bertumpu pada aset tidak bergerak, sementara isi garasinya justru jauh dari kesan mewah.

Isi Garasi yang Minimalis

Salah satu poin yang mencolok dari laporan harta kekayaan Bambang Setyawan adalah daftar alat transportasi miliknya. 

Alih-alih mengoleksi deretan mobil mewah, sang hakim tercatat hanya memiliki satu unit kendaraan di rumahnya, yakni mobil Honda HR-V tahun 2016 hasil sendiri senilai Rp210.000.000.

Didominasi Aset Tanah di Tangerang

Kekayaan Bambang yang paling signifikan tersimpan dalam bentuk properti.  Ia melaporkan kepemilikan aset tanah senilai miliaran rupiah yang berlokasi di wilayah penyangga ibu kota. 

Berikut adalah rincian aset yang dimiliki:

  • Tanah dan Bangunan: Sebuah lahan seluas 171 $m^2$ di Kota Tangerang dengan nilai taksiran mencapai Rp2.900.000.000.
  • Kas dan Setara Kas: Simpanan tunai atau tabungan sebesar Rp150.000.000.
  • Harta Lainnya: Ia melaporkan nihil untuk surat berharga maupun harta bergerak lainnya.

Nihil Catatan Utang

Bambang Setyawan juga tercatat sebagai pejabat yang bersih dari utang.  Hal ini membuat angka Sub Total kekayaannya tidak mengalami pengurangan sama sekali. Sehingga total harta kekayaan Bambang Setiawan adalah Rp 3.260.000.000.

Penyidik tengah mendalami apakah profil aset yang dilaporkan ini selaras dengan fakta di lapangan ataukah terdapat aset lain yang tidak dideklarasikan dalam laporan tahunan tersebut.

Kasus Suap

Selain dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan, KPK juga menyebut Bambang Setiawan diduga menerima gratifikasi lain yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV pada periode 2025–2026.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan warga di Kecamatan Tapos, Depok. Pada Januari 2025, pihak perusahaan mengajukan permohonan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Namun proses eksekusi tidak segera berjalan. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, terjadi komunikasi antara pihak perusahaan dan oknum di PN Depok terkait percepatan pelaksanaan eksekusi.

OTT KPK

Pada 5 Februari 2026, KPK melakukan OTT di wilayah Depok dan mengamankan tujuh orang, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta sejumlah pihak dari perusahaan. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Dalam perannya, Bambang Setiawan diduga bersama Ketua PN Depok meminta fee untuk mempercepat proses eksekusi lahan. Nilai awal yang diminta disebut sebesar Rp1 miliar dan kemudian disepakati menjadi Rp850 juta. Uang tersebut diduga diserahkan melalui perantara, yakni Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp850 juta yang diamankan dari tas milik pihak yang terlibat, serta sejumlah barang bukti elektronik berupa ponsel dan dokumen yang berkaitan dengan komunikasi dan transaksi. KPK menyebut uang tersebut merupakan bagian dari realisasi kesepakatan suap untuk memperlancar eksekusi lahan.

Selain dugaan suap Rp850 juta, KPK juga mengungkap temuan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penerimaan lain oleh Bambang sebesar Rp2,5 miliar dari PT DMV. KPK menduga penerimaan tersebut merupakan gratifikasi karena tidak sesuai dengan profil dan penghasilan yang bersangkutan sebagai pejabat peradilan.

Total kerugian negara dalam perkara ini belum dirinci secara final oleh KPK karena perkara masih dalam tahap penyidikan. Namun KPK menegaskan fokus perkara adalah dugaan suap atau penerimaan janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, Bambang Setiawan disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji oleh penyelenggara negara serta pasal gratifikasi. Ia bersama para tersangka lain ditahan selama 20 hari pertama sejak 6 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik KPK masih mendalami aliran dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta kecocokan antara harta kekayaan yang dilaporkan dengan temuan transaksi keuangan yang diperoleh dari PPATK. (nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tanggapi Putusan MK, Pramono Sebut Jakarta Tetap Ibu Kota Negara dan Pakai Nama DKI

Tanggapi Putusan MK, Pramono Sebut Jakarta Tetap Ibu Kota Negara dan Pakai Nama DKI

Pram menuturkan sampai hari ini Jakarta memang masih berstatus sebagai ibu kota negara. Selain itu, penggunaan nama DKI juga tetap melekat pada Jakarta.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Menanti PTDH karena Menipu, Polisi Pacitan Brigadir SA Ternyata Demosian Kasus Serupa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Menanti PTDH karena Menipu, Polisi Pacitan Brigadir SA Ternyata Demosian Kasus Serupa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Seorang anggota polisi Polres Pacitan berpangkat brigadir buron setelah diduga terlibat kasus penipuan puluhan juta rupiah dengan modus bisa membebaskan tahanan
KPK Periksa Mantan dan Ajudan Fadia Arafiq, Diduga Bantu Lakukan Penerimaan Gratifikasi

KPK Periksa Mantan dan Ajudan Fadia Arafiq, Diduga Bantu Lakukan Penerimaan Gratifikasi

KPK telah memeriksa dua saksi dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan
Begini Penjelasan Ocha yang Dibantah Juri dalam Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR, Berujung dapat Apresiasi dari DPR

Begini Penjelasan Ocha yang Dibantah Juri dalam Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR, Berujung dapat Apresiasi dari DPR

Nama Ocha alias Josepha Alexandra menjadi viral seusai mengikuti cerdas cermat empat piral MPR. Begini penjelasannya
Nadiem Makarim Prihatin Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook: Orang Tak Bersalah Bisa Dipenjara

Nadiem Makarim Prihatin Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook: Orang Tak Bersalah Bisa Dipenjara

Nadiem Makarim mengaku prihatin atas vonis 4 tahun penjara terhadap Ibrahim Arief di kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea kembali menjadi sorotan besar media Korea Selatan. Kini, ia tak dipanggil Megatron, melainkan Veteran V-League.
Selengkapnya

Viral