Cuma Punya 1 Mobil dan Nihil Utang, Ini Daftar Harta Kekayaan Waka PN Depok Bambang Setyawan yang Kena OTT KPK
- Dok. Pengadilan Negeri Kota Depok
Jakarta, tvOnenews.com – Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan ditangkap dalam OTT KPK pada Kamis (5/2/2026). Berapa harta kekayaan Bambang?
OTT KPK terhadap Bambang Setyawan itu berkaitan dengan kasus sengketa lahan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa kasus OTT Depok ini berhubungan dengan lahan seluas 6.500 m2 di Cimanggis, Depok.
"Secara garis besar seperti itu," kata Asep.
Ia menyebut bahwa Bambang Setyawan menerima suap dari pihak swasta dalam penanganan sengketa tersebut.
Asep menuturkan bahwa Bambang ditangkap usai KPK mendapati adanya perpindahan uang dari pihak swasta ke aparat penegak hukum (APH). Namun, perpindahan uang ini disebut masih didalami KPK.
Harta Kekayaan Waka PN Depok Bambang Setyawan
Berdasarkan data terbaru dari laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan Bambang Setyawan mencapai Rp3,26 miliar.
Laporan tersebut memperlihatkan komposisi aset yang sangat spesifik, di mana mayoritas kekayaannya bertumpu pada aset tidak bergerak, sementara isi garasinya justru jauh dari kesan mewah.
Isi Garasi yang Minimalis
Salah satu poin yang mencolok dari laporan harta kekayaan Bambang Setyawan adalah daftar alat transportasi miliknya.
Alih-alih mengoleksi deretan mobil mewah, sang hakim tercatat hanya memiliki satu unit kendaraan di rumahnya, yakni mobil Honda HR-V tahun 2016 hasil sendiri senilai Rp210.000.000.
Didominasi Aset Tanah di Tangerang
Kekayaan Bambang yang paling signifikan tersimpan dalam bentuk properti. Ia melaporkan kepemilikan aset tanah senilai miliaran rupiah yang berlokasi di wilayah penyangga ibu kota.
Berikut adalah rincian aset yang dimiliki:
- Tanah dan Bangunan: Sebuah lahan seluas 171 $m^2$ di Kota Tangerang dengan nilai taksiran mencapai Rp2.900.000.000.
- Kas dan Setara Kas: Simpanan tunai atau tabungan sebesar Rp150.000.000.
- Harta Lainnya: Ia melaporkan nihil untuk surat berharga maupun harta bergerak lainnya.
Nihil Catatan Utang
Bambang Setyawan juga tercatat sebagai pejabat yang bersih dari utang. Hal ini membuat angka Sub Total kekayaannya tidak mengalami pengurangan sama sekali. Sehingga total harta kekayaan Bambang Setiawan adalah Rp 3.260.000.000.
Penyidik tengah mendalami apakah profil aset yang dilaporkan ini selaras dengan fakta di lapangan ataukah terdapat aset lain yang tidak dideklarasikan dalam laporan tahunan tersebut.
Kasus Suap
Selain dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan, KPK juga menyebut Bambang Setiawan diduga menerima gratifikasi lain yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV pada periode 2025–2026.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan warga di Kecamatan Tapos, Depok. Pada Januari 2025, pihak perusahaan mengajukan permohonan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun proses eksekusi tidak segera berjalan. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, terjadi komunikasi antara pihak perusahaan dan oknum di PN Depok terkait percepatan pelaksanaan eksekusi.
OTT KPK
Pada 5 Februari 2026, KPK melakukan OTT di wilayah Depok dan mengamankan tujuh orang, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta sejumlah pihak dari perusahaan. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dalam perannya, Bambang Setiawan diduga bersama Ketua PN Depok meminta fee untuk mempercepat proses eksekusi lahan. Nilai awal yang diminta disebut sebesar Rp1 miliar dan kemudian disepakati menjadi Rp850 juta. Uang tersebut diduga diserahkan melalui perantara, yakni Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp850 juta yang diamankan dari tas milik pihak yang terlibat, serta sejumlah barang bukti elektronik berupa ponsel dan dokumen yang berkaitan dengan komunikasi dan transaksi. KPK menyebut uang tersebut merupakan bagian dari realisasi kesepakatan suap untuk memperlancar eksekusi lahan.
Selain dugaan suap Rp850 juta, KPK juga mengungkap temuan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penerimaan lain oleh Bambang sebesar Rp2,5 miliar dari PT DMV. KPK menduga penerimaan tersebut merupakan gratifikasi karena tidak sesuai dengan profil dan penghasilan yang bersangkutan sebagai pejabat peradilan.
Total kerugian negara dalam perkara ini belum dirinci secara final oleh KPK karena perkara masih dalam tahap penyidikan. Namun KPK menegaskan fokus perkara adalah dugaan suap atau penerimaan janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Atas perbuatannya, Bambang Setiawan disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji oleh penyelenggara negara serta pasal gratifikasi. Ia bersama para tersangka lain ditahan selama 20 hari pertama sejak 6 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik KPK masih mendalami aliran dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta kecocokan antara harta kekayaan yang dilaporkan dengan temuan transaksi keuangan yang diperoleh dari PPATK. (nba)
Load more