Ramai-ramai Banser Datangi Polres Metro Tangerang, Desak Polisi Tangkap Bahar bin Smith
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, warga Tangerang dikejutkan dengan aksi yang dilakukan Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Pasalnya, para Banser ramai-ramai datangi markas Polres Metro Tangerang, pada Sabtu (7/2/2026). Hal ini dilakukan Banser untuk mendesak polisi mengusut kasus penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith secara profesional dan transparan.
Dari pantauan awak media, para Banser datang dengan berjalan kaki. Kemudian, mereka menggelar orasi dan doa di depan Polres Metro Tangerang Kota, jalan Perintis Kamerdekaan, Babakan, Kota Tangerang.
Ketika Banser lakukan aksi tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhamad Jauhari, kemudian menemui massa dan sempat berdiskusi dengan perwakilan massa Banser.
Dalam aksinya, massa menuntut pihak kepolisian menyelesaikan kasus kekerasan yang melibatkan Bahar bin Smith diusut tuntas dan para tersangka segera ditangkap.
Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Tangerang, Midyani menjelaskan, pihaknya mendukung kepolisian agar dapat menuntaskan kasus kekerasan terhadap anggotanya dapat diselesaikan secepatnya.
"Kami hadir ke sini mendukung moral dan morilnya aparat kepolisian untuk menyelesaikan kasusnya sesegera mungkin, dan menurut korban ada 10 pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dapat ditahan, termasuk 3 tersangka yang mendapat penangguhan penahanan," beber Midyani.
Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjamin penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kapolres menambahkan jika proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan, dan ada kemungkinan pelaku pengeroyokan bertambah.
"Alhamdulillah proses penanganan kasus pengeroyokan sudah berjalan dan ada tiga orang yang telah ditahan," jelasnya.
Seperti diketahui, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur. sebelumnya mengatakan penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat 30 Januari 2026. (aag)
Load more