News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terlibat Kasus Asusila, Dua Oknum Polisi Polda Jambi Kena Sanksi PTDH

Dua oknum polisi Polda Jambi terlibat kasus asusila kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi diberikan saat Polda Jambi gelar sidang KKEP
Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:42 WIB
Terlibat Kasus Asusila, Dua Oknum Polisi Polda Jambi Kena Sanksi PTDH
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenws.com - Dua oknum polisi Polda Jambi terlibat kasus asusila kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi ini diberikan saat Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi, pada Sabtu (7/2/2026).

Sidang ini dipimpin langsung Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal, serta Anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov menjatuhkan hukuman terhadap Bripda SP dan Bripda NI hukuman di PTDH, kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu saja, dalam persidangan itu, selain menghadirkan dua terduga pelanggar yakni Bripda SP dan Bripda NI, komisi juga memeriksa delapan orang saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

Setelah melalui proses pemeriksaan, pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri.

Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam persidangan, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan.

Jubir Kepolisian daerah Jambi, Kombes Erlan Munaji menjelaskan, keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.

“Pertama-tama kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudari korban. Kedua, saya atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan saudari korban atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota Polda Jambi,” ucapnya.

Kemudian, ia tegaskan, bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi berkomitmen menangani proses penyidikan secara cepat dan profesional. Penanganan perkara, menurutnya, telah dilakukan secara paralel oleh Bipropam Polda Jambi sejak laporan diterima.

"Kami juga mengapresiasi Kabid Propam dan jajaran yang telah bekerja keras mulai dari pemeriksaan, pemberkasan hingga pelaksanaan sidang KKEP,” sambungnya.

Lalu, ia menambahkan, kedua personel tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik Polri.

“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Kombes Pol Erlan.

Adapun pasal yang dinyatakan dilanggar, yaitu pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian ada pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.”

Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022: “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan/atau nilai-nilai kearifan lokal.”

Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022: “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.

Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022: “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut ditegaskan bahwa proses penyidikan pidana masih terus berjalan. Polda Jambi memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Penyidikan masih berlanjut terutama yang di lakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Mohon doanya agar proses berjalan lancar dan aman. Perkembangan penanganan perkara akan terus kami sampaikan secara terbuka,” beber Kabid Humas. (ant/aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lebih Tinggi dari SBY dan Jokowi, Survei Ungkap Mayoritas Masyarakat Puas dengan Pemerintahan Prabowo

Lebih Tinggi dari SBY dan Jokowi, Survei Ungkap Mayoritas Masyarakat Puas dengan Pemerintahan Prabowo

Survei menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat merasa puas dengan kinerja Presiden Prabowo Subianto di awal tahun 2026, lebih tinggi dari SBY dan Jokowi.
Hasil Proliga 2026 Putri: Yolla Yuliana Cs Heroik, Jakarta Livin Mandiri Permalukan Gresik Phonska Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 Putri: Yolla Yuliana Cs Heroik, Jakarta Livin Mandiri Permalukan Gresik Phonska Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Livin Mandiri yang diperkuat oleh Yolla Yuliana dan kawan-kawan berhasil mengalahkan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia.
Nostalgia Persija Jakarta: Ismed Sofyan, Dari Futsal Bareng Ricardinho sampai Rangkap Jadi Manajer dan Pelatih Klub Liga 3

Nostalgia Persija Jakarta: Ismed Sofyan, Dari Futsal Bareng Ricardinho sampai Rangkap Jadi Manajer dan Pelatih Klub Liga 3

Kisah Ismed Sofyan, legenda yang telah mengabdi selama dua dekade di Persija Jakarta, kini menjalani aktivitas baru meski masih berkaitan dengan sepak bola.
Sound Horeg Tenggelam di Sungai Balongdowo Sidoarjo, Warga Sempat Joget-joget di Atas Perahu

Sound Horeg Tenggelam di Sungai Balongdowo Sidoarjo, Warga Sempat Joget-joget di Atas Perahu

Sebuah perahu yang mengangkut sound horeg tercebur di Sungai Balongdowo, Candi, Sidoarjo, pada Minggu (8/2/2026).
Indonesia Mentok di Semifinal, PBSI Akui Tim Putra Tak Sesuai Target di Kejuaraan Beregu Asia 2026

Indonesia Mentok di Semifinal, PBSI Akui Tim Putra Tak Sesuai Target di Kejuaraan Beregu Asia 2026

Ketua Bidang Pembinaan Prestasi (Kabis Binpres) Pelatnas PP PBSI, Eng Hian, memberikan komentar atas pencapaian tim Indonesia di Kejuaraan Beregu Asia 2026.
Michael Carrick Lebih Siap dari Ruben Amorim? Begini Cara Carrick Mengakhiri Kutukan Tottenham dan Menghidupkan Mentalitas Setan Merah

Michael Carrick Lebih Siap dari Ruben Amorim? Begini Cara Carrick Mengakhiri Kutukan Tottenham dan Menghidupkan Mentalitas Setan Merah

Perbedaan paling mencolok antara Michael Carrick dan Ruben Amorim terletak pada bagaimana mereka memanfaatkan waktu. Carrick mengembalikan mentalitas Setan Merah

Trending

Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal final Kejuaraan Beregu Asia 2026, di mana China berpeluang menyapu bersih medali emas dan Indonesia hanya menjadi penonton usai kawinkan perunggu.
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Super League: Kejar Laju Persib Bandung dan Borneo FC Jadi Harga Mati

Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Super League: Kejar Laju Persib Bandung dan Borneo FC Jadi Harga Mati

Laga lawan Arema FC nanti malam cukup penting bagi Persija Jakarta yang bertekad untuk menempel Persib Bandung dan Borneo FC di papan atas klasemen Super League
Ramalan Keuangan Zodiak 9 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 9 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 9 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang rezeki, kondisi finansial, dan angka hoki harian.
Pantas Saja Gagal ke Piala Dunia, John Herdman Ungkap Masalah Utama Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert

Pantas Saja Gagal ke Piala Dunia, John Herdman Ungkap Masalah Utama Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert

John Herdman membongkar masalah utama Timnas Indonesia di era sebelumnya hingga gagal maksimal di level internasional. Apa yang sebenarnya terjadi di balik layar skuad Garuda?
OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Setahun, Imbas Pelanggaran IPO Repower Asia

OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Setahun, Imbas Pelanggaran IPO Repower Asia

OJK membekukan izin underwriter UOB Kay Hian Sekuritas selama satu tahun akibat pelanggaran penjatahan pasti IPO Repower Asia Indonesia Tbk.
Lama Tinggalkan Red Sparks, Megawati Hangestri Trending Lagi di Korea Selatan, Ada Apa?

Lama Tinggalkan Red Sparks, Megawati Hangestri Trending Lagi di Korea Selatan, Ada Apa?

Di tengah performa menanjaknya bersama Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026, nama Megawati Hangestri kembali jadi obrolan hangat di kalangan media Korea.
Nasib Inara Rusli Diujung Tanduk, Insanul Fahmi Kini Lebih Pilih Perjuangkan Wardatina Mawa

Nasib Inara Rusli Diujung Tanduk, Insanul Fahmi Kini Lebih Pilih Perjuangkan Wardatina Mawa

Insanul Fahmi secara terang-terangan lebih memilih untuk kembali kepada istri sahnya, Wardatina Mawa ketimbang Inara Rusli yang merupakan istri sirinya. Simak!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT