News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Isi Peraturan Kemenhub Terbaru Tentang Perjalanan Transportasi Laut

Kemenhub mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru, mengenai perjalanan orang dalam negeri. Peraturan tersebut dibuat setelah Presiden Joko Widodo mengizinkan masyarakat tidak memakai masker di ruang terbuka.
Rabu, 18 Mei 2022 - 20:05 WIB
Sejumlah Calon Penumpang Berjalan Menuju ke Kapal Penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru, mengenai perjalanan orang dalam negeri. Peraturan tersebut dibuat setelah Presiden Joko Widodo mengizinkan masyarakat tidak memakai masker di ruang terbuka.

Salah satu peraturan tersebut yang dirilis adalah SE 55 tahun 2022 yang berisi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Isi dari SE 55 tahun 2022 tersebut bertujuan untuk mengatur persyaratan para pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi laut yang melakukan pelayaran antar pelabuhan di dalam negeri. 

Pertama berisikan tentang protokol kesehatan 3M dan himbauan mengenai tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.

Kedua, pelaku perjalanan dalam negeri diharuskan memiliki aplikasi PeduliLindungi, serta sudah memenuhi ketentuan pemerintah tentang vaksin ketiga (booster) waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Ketiga, nahkoda dan awak kapal yang akan bergabung ke kapal sign on/sign off di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia harus sudah melakukan vaksinasi yang ketiga dan tes PCR. Serta memiliki aplikasi sama seperti PeduliLindungi.

Keempat, setiap perusahaan yang menyediakan usaha pelayaran harus melakukan edukasi kepada setiap awak kapalnya terkait protokol kesehatan.

Selain itu kapal juga harus memiliki batasan penumpang dan isi dari awak sebanyak 70 persen dari kapasitas total di kapal yang berada di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3.

Sementara kapasitas 100 persen berlaku untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1.

Kelima, nahkoda kapal harus memastikan awak kapalnya untuk melakukan pengecekan dan pencatatan secara terus menerus mengenai kondisi kesehatan awak kapal.

Nahkoda kapal juga harus melaporkan pelaksanaan pengawasan protokol kesehatan di kapal kepada Syahbandar atau Penyelenggara Pelabuhan sebelum meninggalkan pelabuhan keberangkatan, atau setelah tiba di pelabuhan tujuan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keenam, operator terminal penumpang harus menyiapkan prosedur tetap penanganan keadaan darurat/contingency plan pada terminal penumpang di pelabuhan dan memastikan seluruh petugas yang menangani operasional kapal penumpang di pelabuhan dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan uji Rapid Test Antigen.

Ketujuh, para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Otoritas Pelabuhan Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan pada pelabuhan embarkasi dan/atau pelabuhan harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam surat edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). mg5/put)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sosok Petinggi Baru AC Milan Perlahan Terungkap, Eks Bos Leverkusen Jadi Kandidat Kuat

Sosok Petinggi Baru AC Milan Perlahan Terungkap, Eks Bos Leverkusen Jadi Kandidat Kuat

AC Milan kembali membuka peluang memperkuat struktur manajemen klub. Gerry Cardinale disebut menginginkan sosok berpengalaman untuk membantu Ruben Amorim.
Tim Ekspedisi Patriot Ajari Warga Papua Barat Olah Biji Pala Jadi Hand Sanitizer Alami, Nilai Ekonominya Meningkat

Tim Ekspedisi Patriot Ajari Warga Papua Barat Olah Biji Pala Jadi Hand Sanitizer Alami, Nilai Ekonominya Meningkat

TEP UI melatih warga transmigrasi Werianggi-Werabur, Papua Barat, mengolah biji pala menjadi hand sanitizer. Inovasi ini diharapkan membuka peluang usaha dan nilai tambah.
Ratifikasi Perjanjian Makkah Akan Selesai pada Oktober

Ratifikasi Perjanjian Makkah Akan Selesai pada Oktober

Perjanjian Pertahanan Bersama Makkah dengan Arab Saudi, Turki dan Pakistan, ratifikasi paling cepat pada Oktober mendatang, tetapi tanggal pasti belum ditetapkan, kata seorang sumber di pemerintahan Turki.
Reaksi Manchester City setelah Dikabarkan Bersalah atas 114 dari 115 Dakwaan

Reaksi Manchester City setelah Dikabarkan Bersalah atas 114 dari 115 Dakwaan

Manchester City dikabarkan terbukti bersalah atas 114 dari 115 dakwaan pelanggaran finansial Liga Premier. Klub menegaskan proses hukum masih berlangsung.
AC Milan Masih Cari Direktur Baru, 4 Nama Termasuk Eks Inter Jadi Incaran Serius Gerry Cardinale

AC Milan Masih Cari Direktur Baru, 4 Nama Termasuk Eks Inter Jadi Incaran Serius Gerry Cardinale

AC Milan kembali mencari sosok baru untuk mengisi posisi direktur olahraga. Gerry Cardinale ingin menghadirkan figur berpengalaman untuk membantu Ruben Amorim.
Pengakuan Mencengangkan Megawati Hangestri soal Hyundai Hillstate: Awalnya...

Pengakuan Mencengangkan Megawati Hangestri soal Hyundai Hillstate: Awalnya...

Pevoli andalan Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi membeberkan fakta mengejutkan terkait perjalanan kariernya. Siapa sangka, opposite spiker Suwon Hyundai Hill

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Selengkapnya

Viral