News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Isi Peraturan Kemenhub Terbaru Tentang Perjalanan Transportasi Laut

Kemenhub mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru, mengenai perjalanan orang dalam negeri. Peraturan tersebut dibuat setelah Presiden Joko Widodo mengizinkan masyarakat tidak memakai masker di ruang terbuka.
Rabu, 18 Mei 2022 - 20:05 WIB
Sejumlah Calon Penumpang Berjalan Menuju ke Kapal Penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru, mengenai perjalanan orang dalam negeri. Peraturan tersebut dibuat setelah Presiden Joko Widodo mengizinkan masyarakat tidak memakai masker di ruang terbuka.

Salah satu peraturan tersebut yang dirilis adalah SE 55 tahun 2022 yang berisi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Isi dari SE 55 tahun 2022 tersebut bertujuan untuk mengatur persyaratan para pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi laut yang melakukan pelayaran antar pelabuhan di dalam negeri. 

Pertama berisikan tentang protokol kesehatan 3M dan himbauan mengenai tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.

Kedua, pelaku perjalanan dalam negeri diharuskan memiliki aplikasi PeduliLindungi, serta sudah memenuhi ketentuan pemerintah tentang vaksin ketiga (booster) waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Ketiga, nahkoda dan awak kapal yang akan bergabung ke kapal sign on/sign off di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia harus sudah melakukan vaksinasi yang ketiga dan tes PCR. Serta memiliki aplikasi sama seperti PeduliLindungi.

Keempat, setiap perusahaan yang menyediakan usaha pelayaran harus melakukan edukasi kepada setiap awak kapalnya terkait protokol kesehatan.

Selain itu kapal juga harus memiliki batasan penumpang dan isi dari awak sebanyak 70 persen dari kapasitas total di kapal yang berada di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3.

Sementara kapasitas 100 persen berlaku untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1.

Kelima, nahkoda kapal harus memastikan awak kapalnya untuk melakukan pengecekan dan pencatatan secara terus menerus mengenai kondisi kesehatan awak kapal.

Nahkoda kapal juga harus melaporkan pelaksanaan pengawasan protokol kesehatan di kapal kepada Syahbandar atau Penyelenggara Pelabuhan sebelum meninggalkan pelabuhan keberangkatan, atau setelah tiba di pelabuhan tujuan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keenam, operator terminal penumpang harus menyiapkan prosedur tetap penanganan keadaan darurat/contingency plan pada terminal penumpang di pelabuhan dan memastikan seluruh petugas yang menangani operasional kapal penumpang di pelabuhan dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan uji Rapid Test Antigen.

Ketujuh, para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Otoritas Pelabuhan Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan pada pelabuhan embarkasi dan/atau pelabuhan harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam surat edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). mg5/put)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-siap KDM Bakal Berikan Hadiah Jika Warga Laporkan Penjualan Rokok Ilegal

Siap-siap KDM Bakal Berikan Hadiah Jika Warga Laporkan Penjualan Rokok Ilegal

KDM mengimbau pedagang dan konsumen tidak lagi memperjualbelikan maupun membeli rokok tanpa cukai resmi. KDM siapkan aplikasi pelaporan online berhadiah..
Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Pelatih Timnas Norwegia, Stale Solbakken, buka suara usai keputusan kontroversialnya cadangkan seluruh pemain inti saat hadapi Prancis di Piala Dunia 2026.
Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Penyerang Timnas Prancis, Ousmane Dembele, mencuri perhatian pada matchday terakhir fase grup Piala Dunia 2026. Bintang Paris Saint-Germain itu ukir rekor baru.
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 dari semula Rp2.655.000 menjadi Rp2.660.000 per gram.
Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Bandung, Frans Putros, mencatatkan namanya dalam sejarah sepak bola Indonesia usai tampil di partai terakhir penyisihan grup ajang Piala Dunia 2026.
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah beri apresiasi kepada Tim Kesenian Reog Kyai Lodra yang berhasil meraih Juara Umum Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral