KPK Telusuri Importir Pengguna Blueray Cargo dalam Kasus Suap Impor Barang KW
- dok.Blueray Cargo
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang palsu atau barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Salah satu fokus utama saat ini adalah menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo sebagai perusahaan forwarder atau pengiriman barang impor.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya tidak hanya berhenti pada pengungkapan peran pejabat dan pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga akan mengusut pihak-pihak lain yang terlibat dalam mata rantai impor ilegal tersebut.
“Tentunya kami juga akan sampai ke sana. Kami akan cek siapa saja importirnya yang memang forwarder-nya itu PT BR,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurut Asep, KPK juga tengah mendalami jenis serta jumlah barang yang diimpor menggunakan jasa Blueray Cargo, khususnya yang diduga merupakan barang tiruan atau KW. Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan sejauh mana praktik suap dan gratifikasi memengaruhi proses pemeriksaan dan pengawasan impor di Bea Cukai.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Operasi tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan praktik suap dalam pengurusan impor barang yang diduga melanggar ketentuan, termasuk barang palsu yang berpotensi merugikan negara dan merusak iklim usaha.
Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi salah satu pejabat yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal. Penangkapan ini kemudian berkembang menjadi penyidikan yang lebih luas terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan proses impor.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC. Para tersangka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga berperan dalam pengurusan dokumen dan kelancaran impor.
Enam tersangka tersebut adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka. Ketiganya diduga berperan dalam pengurusan dokumen dan fasilitasi impor barang yang bermasalah dengan memanfaatkan hubungan dengan oknum di lingkungan Bea Cukai.
KPK menduga praktik suap dan gratifikasi ini bertujuan agar barang-barang impor tertentu dapat lolos pemeriksaan atau mendapat perlakuan khusus, meski tidak memenuhi ketentuan kepabeanan. Dalam konteks ini, peran forwarder dinilai krusial karena menjadi perantara antara importir dan aparat kepabeanan dalam proses administrasi maupun pemeriksaan barang.
Asep menegaskan, penelusuran terhadap importir pengguna jasa Blueray Cargo menjadi bagian penting dari upaya KPK untuk mengungkap seluruh jaringan dalam perkara ini. Dengan menelusuri siapa saja importir yang terlibat, KPK berharap dapat memetakan pola praktik suap serta alur masuknya barang KW ke pasar domestik.
Selain itu, penyidik juga mendalami apakah terdapat kerugian negara akibat peredaran barang palsu tersebut, baik dari sisi penerimaan bea masuk, pajak impor, maupun dampaknya terhadap industri dalam negeri. Pemeriksaan terhadap barang-barang impor yang menggunakan jasa Blueray Cargo juga dilakukan untuk memastikan jenis pelanggaran yang terjadi.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi di sektor pelayanan publik, termasuk di lingkungan Bea Cukai yang memiliki peran strategis dalam menjaga lalu lintas barang keluar masuk Indonesia. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah sistem demi keuntungan pribadi.
Seiring dengan pengembangan penyidikan, KPK membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Publik pun diimbau untuk menunggu hasil penyidikan secara utuh, termasuk pengungkapan identitas importir yang diduga terlibat dalam jaringan impor barang KW tersebut. (ant/nsp)
Load more