GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda NTB Pegang Identitas Bandar Sabu yang Pasok AKP Malaungi, Jaringan Terus Diburu

Polda NTB mengantongi identitas bandar sabu pemasok AKP Malaungi. Polisi kembangkan jaringan peredaran narkoba hingga ke pihak terkait lainnya.
Selasa, 10 Februari 2026 - 11:57 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu
Sumber :
  • Istimewa

Mataram, tvOnenews.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap telah mengantongi identitas bandar sabu-sabu yang memasok barang haram kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Informasi ini menjadi kunci penting dalam pengembangan kasus yang menyeret perwira menengah kepolisian tersebut ke pusaran jaringan peredaran narkotika.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, identitas penyuplai telah dikantongi penyidik dan saat ini masuk dalam tahap pengembangan lanjutan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sesuai informasi, barang bukti yang didapat berasal dari seorang bandar berinisial KE,” ujar Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Senin (9/2/2026).

Dengan terungkapnya identitas pemasok, Polda NTB menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Pengembangan tidak hanya berhenti pada AKP Malaungi, tetapi diarahkan untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba yang terhubung dalam kasus tersebut.

“Barang bukti yang ada pada tersangka sementara terus dikembangkan, mulai dari penyuplai hingga jaringan lainnya oleh Ditresnarkoba,” kata Kholid.

Pengembangan Mengarah ke Atasan

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro selaku atasan langsung AKP Malaungi. Namun, hingga kini pemeriksaan masih berada pada tahap etik dan disiplin internal.

“Terkait Kapolres Bima Kota, masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan oleh Bidang Propam. Untuk pemeriksaan kasus narkoba belum dilakukan, namun Propam akan menindaklanjutinya,” ujar Kholid.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga integritas institusi, terutama ketika kasus narkoba melibatkan anggota aktif, terlebih pejabat struktural di satuan reserse narkoba.

Barang Bukti Hampir Setengah Kilogram

AKP Malaungi ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 488 gram. Narkotika tersebut diamankan dari rumah dinas yang ditempatinya di kompleks Asrama Polres Bima Kota. Temuan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang melibatkan perwira kepolisian di wilayah NTB dalam beberapa tahun terakhir.

Pengungkapan terhadap AKP Malaungi bermula dari pengembangan kasus penangkapan Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya. Dari tangan mereka, polisi mengamankan puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba. Keterangan dari para tersangka tersebut mengarah kepada AKP Malaungi sebagai bagian dari jaringan peredaran.

Dipecat dan Berstatus Tersangka

Dalam proses internal kepolisian, AKP Malaungi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Sanksi tersebut diputuskan melalui sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin sore.

Selain sanksi etik, AKP Malaungi juga resmi menyandang status tersangka dalam perkara pidana narkotika. Ia dijerat dengan pasal berat yang mengatur peredaran gelap narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap AKP Malaungi meliputi:

  • Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

  • Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

  • Alternatif pasal lainnya, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Komitmen Bersih Narkoba di Internal Polri

Polda NTB menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional. Aparat tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam peredaran narkoba, apalagi jika memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk melindungi jaringan kriminal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kholid menegaskan, pengembangan terhadap bandar berinisial KE dan jaringan lainnya akan terus dilakukan hingga tuntas. Polisi juga memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Kasus AKP Malaungi menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat di lingkungan satuan narkoba, yang sejatinya berada di garda terdepan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Polda NTB berharap pengungkapan ini dapat menjadi peringatan keras sekaligus bukti komitmen institusi dalam membersihkan internal dari praktik kejahatan narkoba. (ant/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Gandeng Bank Indonesia, Fokus Bangun Ekonomi Jabar Berbasis Ekologi

Dedi Mulyadi Gandeng Bank Indonesia, Fokus Bangun Ekonomi Jabar Berbasis Ekologi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya pembangunan yang tidak hanya mengejar angka pertumbuhan, tetapi juga menjaga keseimbangan alam. 
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Profil Josepha Alexandra, Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral Usai Protes Juri LCC Empat Pilar MPR

Profil Josepha Alexandra, Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral Usai Protes Juri LCC Empat Pilar MPR

Berikut ini profil singkat dari Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontianak yang viral usai melayangkan protes terhadap keputusan juri di LCC Empat Pilar MPR RI.
Awalnya Disuruh Mijat dan Temani Tidur, Santriwati Ponpes Pati Ungkap Perbuatan Tak Pantas Kiai Ashari Selama Bertahun-tahun

Awalnya Disuruh Mijat dan Temani Tidur, Santriwati Ponpes Pati Ungkap Perbuatan Tak Pantas Kiai Ashari Selama Bertahun-tahun

Santriwati Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, ungkap perbuatan tak pantas Kiai Ashari selama bertahun-tahun: Awalnya disuruh mijat hingga temani tidur.
Jadi Satu-satunya yang Gagal ke Piala Dunia U-17 di Grup B, Tertutup Pintu Terakhir Timnas Indonesia U-17 Lolos Walau FIFA Sudah Izinkan

Jadi Satu-satunya yang Gagal ke Piala Dunia U-17 di Grup B, Tertutup Pintu Terakhir Timnas Indonesia U-17 Lolos Walau FIFA Sudah Izinkan

Skor akhir 3-1 kemenangan Jepang atas Timnas Indonesia U-17 di laga pekan terakhir Grup B memastikan perjalanan Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 berakhir. 

Trending

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Awalnya Disuruh Mijat dan Temani Tidur, Santriwati Ponpes Pati Ungkap Perbuatan Tak Pantas Kiai Ashari Selama Bertahun-tahun

Awalnya Disuruh Mijat dan Temani Tidur, Santriwati Ponpes Pati Ungkap Perbuatan Tak Pantas Kiai Ashari Selama Bertahun-tahun

Santriwati Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, ungkap perbuatan tak pantas Kiai Ashari selama bertahun-tahun: Awalnya disuruh mijat hingga temani tidur.
Siswi SMAN 1 Pontianak yang Berani Koreksi Juri LCC Ditawari Beasiswa ke Tiongkok hingga Pekerjaan Setelah Lulus

Siswi SMAN 1 Pontianak yang Berani Koreksi Juri LCC Ditawari Beasiswa ke Tiongkok hingga Pekerjaan Setelah Lulus

Josepha Alexandra, siswi kelas 11 SMAN 1 Pontianak yang berani sanggah kekeliruan juri LCC 4 Pilar MPR RI di Kalbar ditawari beasiswa kuliah S1 ke Tiongkok.
Kurniawan Dwi Yulianto Pusing, Jalan Timnas Indonesia di Piala Asia U-17 Terhenti Usai Jepang Sapu Bersih Grup B

Kurniawan Dwi Yulianto Pusing, Jalan Timnas Indonesia di Piala Asia U-17 Terhenti Usai Jepang Sapu Bersih Grup B

Timnas Indonesia U-17 gagal ke perempat final Piala Asia U-17 setelah dikalahkan oleh Jepang di laga terakhir Grup B pada Selasa (12/5/2026) malam WIB. 
Jadi Satu-satunya yang Gagal ke Piala Dunia U-17 di Grup B, Tertutup Pintu Terakhir Timnas Indonesia U-17 Lolos Walau FIFA Sudah Izinkan

Jadi Satu-satunya yang Gagal ke Piala Dunia U-17 di Grup B, Tertutup Pintu Terakhir Timnas Indonesia U-17 Lolos Walau FIFA Sudah Izinkan

Skor akhir 3-1 kemenangan Jepang atas Timnas Indonesia U-17 di laga pekan terakhir Grup B memastikan perjalanan Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 berakhir. 
Profil Josepha Alexandra, Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral Usai Protes Juri LCC Empat Pilar MPR

Profil Josepha Alexandra, Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral Usai Protes Juri LCC Empat Pilar MPR

Berikut ini profil singkat dari Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontianak yang viral usai melayangkan protes terhadap keputusan juri di LCC Empat Pilar MPR RI.
Klasemen Akhir Grup B Piala Asia U-17: Jepang dan China Lolos Perempat Final, Timnas Indonesia Tersingkir Akibat Selisih Gol

Klasemen Akhir Grup B Piala Asia U-17: Jepang dan China Lolos Perempat Final, Timnas Indonesia Tersingkir Akibat Selisih Gol

Timnas Indonesia U-17 menjadi pesakitan di Grup B Piala Asia U-17 setelah kalah dari Jepang di laga terakhir babak penyisihan Grup. 
Selengkapnya

Viral