Polda NTB Pegang Identitas Bandar Sabu yang Pasok AKP Malaungi, Jaringan Terus Diburu
- Istimewa
Mataram, tvOnenews.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap telah mengantongi identitas bandar sabu-sabu yang memasok barang haram kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Informasi ini menjadi kunci penting dalam pengembangan kasus yang menyeret perwira menengah kepolisian tersebut ke pusaran jaringan peredaran narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, identitas penyuplai telah dikantongi penyidik dan saat ini masuk dalam tahap pengembangan lanjutan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba).
“Sesuai informasi, barang bukti yang didapat berasal dari seorang bandar berinisial KE,” ujar Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Senin (9/2/2026).
Dengan terungkapnya identitas pemasok, Polda NTB menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Pengembangan tidak hanya berhenti pada AKP Malaungi, tetapi diarahkan untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba yang terhubung dalam kasus tersebut.
“Barang bukti yang ada pada tersangka sementara terus dikembangkan, mulai dari penyuplai hingga jaringan lainnya oleh Ditresnarkoba,” kata Kholid.
Pengembangan Mengarah ke Atasan
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro selaku atasan langsung AKP Malaungi. Namun, hingga kini pemeriksaan masih berada pada tahap etik dan disiplin internal.
“Terkait Kapolres Bima Kota, masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan oleh Bidang Propam. Untuk pemeriksaan kasus narkoba belum dilakukan, namun Propam akan menindaklanjutinya,” ujar Kholid.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga integritas institusi, terutama ketika kasus narkoba melibatkan anggota aktif, terlebih pejabat struktural di satuan reserse narkoba.
Barang Bukti Hampir Setengah Kilogram
AKP Malaungi ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 488 gram. Narkotika tersebut diamankan dari rumah dinas yang ditempatinya di kompleks Asrama Polres Bima Kota. Temuan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang melibatkan perwira kepolisian di wilayah NTB dalam beberapa tahun terakhir.
Pengungkapan terhadap AKP Malaungi bermula dari pengembangan kasus penangkapan Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya. Dari tangan mereka, polisi mengamankan puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba. Keterangan dari para tersangka tersebut mengarah kepada AKP Malaungi sebagai bagian dari jaringan peredaran.
Dipecat dan Berstatus Tersangka
Dalam proses internal kepolisian, AKP Malaungi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Sanksi tersebut diputuskan melalui sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin sore.
Selain sanksi etik, AKP Malaungi juga resmi menyandang status tersangka dalam perkara pidana narkotika. Ia dijerat dengan pasal berat yang mengatur peredaran gelap narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap AKP Malaungi meliputi:
-
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
-
Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
-
Alternatif pasal lainnya, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Komitmen Bersih Narkoba di Internal Polri
Polda NTB menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional. Aparat tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam peredaran narkoba, apalagi jika memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk melindungi jaringan kriminal.
Kholid menegaskan, pengembangan terhadap bandar berinisial KE dan jaringan lainnya akan terus dilakukan hingga tuntas. Polisi juga memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Kasus AKP Malaungi menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat di lingkungan satuan narkoba, yang sejatinya berada di garda terdepan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Polda NTB berharap pengungkapan ini dapat menjadi peringatan keras sekaligus bukti komitmen institusi dalam membersihkan internal dari praktik kejahatan narkoba. (ant/nsp)
Load more