News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perpres TNI Tangani Terorisme Masih Digodok, Wamenhan: Sedang Tentukan Peran TNI dan Polri

Pemerintah memastikan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Selasa, 10 Februari 2026 - 18:21 WIB
Wamenhan RI, Donny Ermawan.
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah memastikan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme masih dalam tahap pembahasan.

Hingga kini, belum ada target waktu penerbitan aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Menteri Pertahanan RI, Donny Ermawan mengatakan, Perpres itu disiapkan untuk mengatur penggunaan seluruh instrumen negara dalam menghadapi ancaman terorisme.

“Kalau Perpres itu kita sedang bahas ya, pada intinya kan kita menggunakan semua instrumen untuk bersama-sama mengatasi terorisme itu,” ujar Donny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Donny menjelaskan, pembahasan Perpres juga mencakup pembagian peran antara TNI dan kepolisian dalam penanganan terorisme.

“Kita tinggal letakkan saja nanti instrumen yang mana cocok untuk terorisme jenis apa,” katanya.

Ia menegaskan, untuk penegakan hukum, kewenangan tetap berada di tangan kepolisian.

“Sudah tentu untuk penegakan hukum mesti akan ke polisi ya,” ucap Donny.

Soal kesepakatan terkait jenis ancaman terorisme yang akan ditangani TNI dan mana yang menjadi ranah Polri atau BNPT, Donny menyebut hal itu masih dalam tahap diskusi.

“Sedang kita diskusikan itu ya, sedang kita diskusikan mana yang TNI itu akan masuk melaksanakan penindakan terorisme, mana yang polisi,” jelasnya.

Terkait target penerbitan Perpres, Donny menegaskan belum ada jadwal pasti.

“Belum ada target, ini sedang kita bahas,” pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini beredar di publik draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme.

Draft Perpres ini rencananya akan dikonsultasikan dalam waktu dekat ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 43I ayat (3) UU No. 5/2018 tentang perubahan terhadap UU No. 15/2003 tentang penetapan Perppu No. 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang, yang menyatakan “pembentukan peraturan presiden dalam ketentuan ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formil dan materiil.

Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang. Pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Eks Bek Manchester United Bersinar, RD Kongo Bikin Sejarah usai Kalahkan Jamaika dan Lolos ke Piala Dunia 2026

Eks Bek Manchester United Bersinar, RD Kongo Bikin Sejarah usai Kalahkan Jamaika dan Lolos ke Piala Dunia 2026

Republik Demokratik Kongo atau RD Kongo sukses mengamankan tiket lolos ke putaran final Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Jamaika lewat bantuan eks bek Manchester United.
RSCM Sebut Kondisi Psikologis Aktivis KontraS Andrie Yunus Stabil, Bakal Jalani Operasi Cangkok Kulit

RSCM Sebut Kondisi Psikologis Aktivis KontraS Andrie Yunus Stabil, Bakal Jalani Operasi Cangkok Kulit

Menurut Yoga, tim dokter dan tenaga kesehatan masih terus memberikan pendampingan psikologis agar pasien tetap nyaman
Megawati Hangestri Kembali Jadi Trending di Korea Selatan, Gara-gara Megatron Reuni Bareng Yeum Hye-seon

Megawati Hangestri Kembali Jadi Trending di Korea Selatan, Gara-gara Megatron Reuni Bareng Yeum Hye-seon

Megawati Hangestri kembali menjadi trending topik di Korea Selatan usai pevoli berjuluk Megatron itu kembali berjumpa dengan kawan lamanya di Red Sparks yakni Yeum Hye-seon.
Rupiah Menguat ke Rp16.986 per Dolar AS, Sentimen Deeskalasi Konflik AS-Iran Dorong Optimisme Pasar

Rupiah Menguat ke Rp16.986 per Dolar AS, Sentimen Deeskalasi Konflik AS-Iran Dorong Optimisme Pasar

Rupiah menguat ke Rp16.986 per dolar AS didorong optimisme deeskalasi konflik AS-Iran dan sentimen positif ekonomi domestik.
Alhamdulillah, Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

Alhamdulillah, Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

Sebanyak 29.406 murid asal Jatim lolos ke PTN melalui SNBP 2026.
Momen Hangat di Blue House, Prabowo Disambut Pelukan Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung

Momen Hangat di Blue House, Prabowo Disambut Pelukan Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung

Presiden Lee telah menunggu di depan pintu utama saat kendaraan yang membawa Prabowo tiba sekitar pukul 10.30 waktu setempat.

Trending

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Kekalahan 0-1 yang dialami Timnas Indonesia saat menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 masih jadi perbincangan. Media Vietnam heran dengan John Herdman.
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan rencananya untuk mengambil jeda sejenak setelah memimpin dua laga FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Perbincangan soal calon pemain baru untuk Timnas Indonesia kembali memanas. Lolos syarat FIFA, bek Bundesliga kelahiran Jakarta ini wajib dipantau John Herdman.
Resmi! Ini Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP se-Indonesia

Resmi! Ini Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP se-Indonesia

Keputusan ini disampaikan setelah muncul antrean panjang di sejumlah SPBU akibat kabar kenaikan harga yang sempat beredar luas.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel panas Tim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melawan tim Sekretariat Daerah yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Herman Suryatman di Arcamanik, Bandung.
Selengkapnya

Viral