Perpres TNI Tangani Terorisme Masih Digodok, Wamenhan: Sedang Tentukan Peran TNI dan Polri
- Rika Pangesti/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah memastikan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme masih dalam tahap pembahasan.
Hingga kini, belum ada target waktu penerbitan aturan tersebut.
Wakil Menteri Pertahanan RI, Donny Ermawan mengatakan, Perpres itu disiapkan untuk mengatur penggunaan seluruh instrumen negara dalam menghadapi ancaman terorisme.
“Kalau Perpres itu kita sedang bahas ya, pada intinya kan kita menggunakan semua instrumen untuk bersama-sama mengatasi terorisme itu,” ujar Donny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Donny menjelaskan, pembahasan Perpres juga mencakup pembagian peran antara TNI dan kepolisian dalam penanganan terorisme.
“Kita tinggal letakkan saja nanti instrumen yang mana cocok untuk terorisme jenis apa,” katanya.
Ia menegaskan, untuk penegakan hukum, kewenangan tetap berada di tangan kepolisian.
“Sudah tentu untuk penegakan hukum mesti akan ke polisi ya,” ucap Donny.
Soal kesepakatan terkait jenis ancaman terorisme yang akan ditangani TNI dan mana yang menjadi ranah Polri atau BNPT, Donny menyebut hal itu masih dalam tahap diskusi.
“Sedang kita diskusikan itu ya, sedang kita diskusikan mana yang TNI itu akan masuk melaksanakan penindakan terorisme, mana yang polisi,” jelasnya.
Terkait target penerbitan Perpres, Donny menegaskan belum ada jadwal pasti.
“Belum ada target, ini sedang kita bahas,” pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini beredar di publik draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme.
Draft Perpres ini rencananya akan dikonsultasikan dalam waktu dekat ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 43I ayat (3) UU No. 5/2018 tentang perubahan terhadap UU No. 15/2003 tentang penetapan Perppu No. 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang, yang menyatakan “pembentukan peraturan presiden dalam ketentuan ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”.
Terkait hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formil dan materiil.
Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang. Pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI.
Load more