Eks Menag Yaqut Cholil Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Upaya hukum itu ditempuh melalui permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada Selasa (10/2/2026). Gugatan itu diajukan untuk menguji keabsahan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dalam laman SIPP PN Jaksel, dikutip Rabu (11/2/2026).
Sidang perdana perkara praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026. Namun demikian, hingga kini petitum atau rincian permohonan yang diajukan belum ditampilkan dalam sistem informasi perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan itu diumumkan pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi menjelaskan, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berkaitan dengan unsur kerugian negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar dia. (nba)
Load more