GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pendaftaran Calon Bos Baru OJK Mulai Dibuka Hari Ini, Pansel Beberkan Syaratnya

Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Arief Wibisono, mengumumkan bahwa pendaftaran calon pengganti ADK OJK mulai dibuka per hari ini
Rabu, 11 Februari 2026 - 12:45 WIB
Ilustrasi OJK
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Arief Wibisono, mengumumkan bahwa pendaftaran calon pengganti ADK OJK mulai dibuka per hari ini, Rabu, 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB, sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Dia menegaskan bahwa proses pendaftaran tidak dipungut biaya, untuk mengisi 3 jabatan yang tersedia yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota; Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota; serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pendaftaran tidak dipungut biaya karena semua (prosesnya) online," kata Arief dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Pendaftaran secara online itu dapat dilakukan di laman resmi https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Arief menekankan, salah satu kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh para pendaftar seleksi adalah memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan setidaknya selama 10 tahun.

"Maka kalau (pengalaman calon pelamar) kurang dari 10 tahun, ya wassalam. Karena kan saya sudah 33 tahun bergelut di bidang jasa keuangan, jadi saya bisa identifikasi, oh ini tokoh finansial, ini bukan," ujar Arief.

Pansel diakui Arief juga menetapkan bahwa pendaftar hanya diperbolehkan memilih 1 jabatan yang akan diisinya. Mereka juga tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan ADK OJK.

Apabila pendaftar merupakan pengurus dan/atau anggota salah satu partai politik (parpol), ketentuan masih memperbolehkannya namun dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan wajib melepas jabatan kepengurusan di parpol sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK.

"Maka apabila nanti dia sudah mau ditetapkan (sebagai ADK OJK), dia sudah wajib enggak boleh (memiliki jabatan di) parpol," ujarnya.

Berikut adalah kriteria lengkap yang harus dimiliki oleh para pendaftar calon ADK OJK:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik;

3. Cakap melakukan perbuatan hukum;

4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;

5. Sehat jasmani;

6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 2 Juni 2026;

7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun;

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih; serta

9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan. Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK merupakan pengurus salah satu partai politik, sesuai Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepas jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK.

Sebagai informasi, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).

Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Mohammad Yudha Prasetya 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penuhi Panggilan BPK, Ini Klarifikasi Tambahan Gus Yaqut Beri soal Penghitungan Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

Penuhi Panggilan BPK, Ini Klarifikasi Tambahan Gus Yaqut Beri soal Penghitungan Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

Kuasa Hukum Gus Yaqut memastikan bahwa kiennya akan tetap bersikap kooperatif dan terbuka selama proses pemeriksaan kasus kuota haji tambahan berlangsung.
Jelang Puasa Ramadhan Berbondong-bondong Masyarakat Ziarah Kubur, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?

Jelang Puasa Ramadhan Berbondong-bondong Masyarakat Ziarah Kubur, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?

Kurang lebih 7-8 hari lagi umat muslim Indonesia memasuki Ramadhan 2026. Meriahnya ramadhan di Tanah Air diidentik dengan ziarah kubur.
Manchester United Gagal Raih Poin Penuh Lawan West Ham, Benjamin Sesko Tetap Percaya ke Tim

Manchester United Gagal Raih Poin Penuh Lawan West Ham, Benjamin Sesko Tetap Percaya ke Tim

Striker Manchester United, Benjamin Sesko, memilih melihat sisi positif setelah timnya bermain imbang 1-1 saat bertandang ke markas West Ham United di Stadion Olimpiade London, Rabu (11/2/2026) dini hari WIB, pada pekan ke-26 Liga Inggris 2025/2026.
Kubu Korban Minta Atensi Bareskrim Polri Terkiat Dugaan Diskriminasi Laporan Bullying Siswa SD di Papua Barat

Kubu Korban Minta Atensi Bareskrim Polri Terkiat Dugaan Diskriminasi Laporan Bullying Siswa SD di Papua Barat

Bareskrim Polri diminta untuk memberikan atensi terkait tindaklanjut laporan dugaan kasus bullying dan fitnah terhadap siswa SD berinisial MKA di Papua Barat Daya.
Meski Menang Atas Ratchaburi di Leg 2 Babak 16 Besar ACL 2, Persib Bandung Tetap Gagal Lolos Jika...

Meski Menang Atas Ratchaburi di Leg 2 Babak 16 Besar ACL 2, Persib Bandung Tetap Gagal Lolos Jika...

Persib berpeluang menang di leg kedua, tapi belum tentu lolos ke perempat final ACL 2. Ini deretan skenario pahit yang bisa membuat Maung Bandung tersingkir.
Banjir Akibat Meluapnya Sungai Simo Bikin Jalur Pantura Pati–Rembang Macet Sepanjang 5 KM

Banjir Akibat Meluapnya Sungai Simo Bikin Jalur Pantura Pati–Rembang Macet Sepanjang 5 KM

Curah hujan tinggi yang mengguyur kawasan Pegunungan Muria, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sejak Selasa (11/2/2026) pagi hingga siang, menyebabkan Kali Simo meluap dan merendam Jalur Pantura Pati–Rembang.

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Setahun Menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Ini Deretan Kasus Menonjol yang Diungkap AKBP Bayu Putro Wijayanto 

Setahun Menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Ini Deretan Kasus Menonjol yang Diungkap AKBP Bayu Putro Wijayanto 

Setahun menjabat sebagai Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, telah mengungkap berbagai kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT