KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin dan PT BKB, Sejumlah Dokumen Turut Disita
Selanjutnya barang bukti ini akan dilakukan analisis untuk memperkuat bukti-bukti dalam perkara ini.
Rabu, 11 Februari 2026 - 14:02 WIB
Sumber :
- tvOnenews/Julio
Atas perbuatannya, MLY dan DJD selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1tahun 2026.
Sementara VNZ selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (aha)
Load more