GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gaduh soal Penonaktifan BPJS PBI, Wamen HAM: Hak Hidup Tak Boleh Dikurangi dalam Keadaan Apapun

Wakil Menteri HAM RI Mugiyanto Sipin menegaskan layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal kronik tidak boleh alami gangguan karena BPJS PBI dinonaktifkan.
Rabu, 11 Februari 2026 - 17:46 WIB
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Wakil Menteri HAM RI Mugiyanto Sipin menegaskan layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal kronik tidak boleh terganggu hanya karena persoalan administratif kepesertaan BPJS Kesehatan PBI (penerima bantuan iuran).

Hal itu disampaikan Mugiyanto, buntut adanya kegaduhan perihal terganggunya layanan hemodialisis akibat penonaktifan peserta PBI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kementerian Hak Asasi Manusia sangat concern dan menaruh perhatian serius terhadap laporan terganggunya layanan cuci darah (hemodialisis) bagi pasien gagal ginjal kronik akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan,” kata Mugiyanto kepada tvOnenews.com, Rabu (11/2/2026).

Mugiyanto mengapresiasi langkah cepat Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DPR dalam merespons persoalan tersebut.

“Dan kami sangat apresiatif karena kementerian dan lembaga yang terkait hal ini, khususnya Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan BPJS serta DPR bergerak cepat untuk mengatasi persoalan ini,” ujarnya.

Namun Mugiyanto mengingatkan, layanan cuci darah bukan sekadar layanan medis biasa. Bagi pasien gagal ginjal kronik, layanan itu adalah penopang hidup.

“Sebenarnya layanan cuci darah berkaitan langsung tidak hanya hak atas Kesehatan (right to health), tetapi bahkan terkait langsung dengan hak hidup (right to life) warga negara. Bagi pasien gagal ginjal kronik, cuci darah bukan sekadar layanan kesehatan, melainkan syarat utama untuk bertahan hidup. Setiap keterlambatan atau penghentian layanan ini berpotensi menimbulkan risiko fatal,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa hak atas kesehatan telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) serta Pasal 34 ayat (3), yang menegaskan tanggung jawab negara menyediakan pelayanan kesehatan yang layak.

Dalam perspektif HAM, lanjutnya, hak hidup adalah hak yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun.

“Dalam perspektif HAM, hak hidup adalah hak asasi yang paling mendasar dan tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun, UUD 1945 dan instrumen HAM lainnya menyebut begitu. Karena itu, layanan kesehatan yang menopang hidup mestinya tidak boleh terganggu oleh persoalan administratif. Dalam perspektif HAM, manusia tidak boleh dilihat hanya sebagai data dan angka. Ada martabat dan nyawa yang harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.

Mugiyanto menilai pasien gagal ginjal kronik harus dipandang sebagai kelompok rentan yang bergantung penuh pada keberlanjutan layanan kesehatan.

“Pasien gagal ginjal kronik mestinya ditempatkan sebagai kelompok rentan yang sepenuhnya bergantung pada keberlanjutan layanan kesehatan. Dalam konteks ini negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak hidup serta hak atas kesehatan, termasuk dengan memastikan tidak ada jeda layanan dalam kondisi apa pun,” katanya.

Ia mengingatkan, pemutakhiran data kepesertaan jaminan sosial memang penting, tetapi harus dilakukan dengan pendekatan kehati-hatian berbasis HAM.

“Pemutakhiran dan penataan data kepesertaan jaminan sosial memang perlu. Namun, proses tersebut perlu dilaksanakan dengan pendekatan kehati-hatian berbasis HAM, agar tidak menciptakan situasi yang membahayakan keselamatan dan hak hidup warga negara,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ke depan, pemerintah diminta memastikan tidak ada lagi jeda layanan cuci darah bagi pasien kronik.

“Untuk menjalankan kewajiban negara memenuhi hak asasi manusia warga, ke depannya diharapkan adanya jaminan keberlanjutan layanan cuci darah tanpa jeda, terutama bagi pasien dengan kondisi kronik. Penataan sistem penting, tetapi tidak boleh dilakukan dengan risiko terhadap nyawa manusia,” tegas Mugiyanto. (rpi/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harry Kane Menggila! Bayern Hancurkan Bremen 3-0 dan Makin Tak Tersentuh di Puncak

Harry Kane Menggila! Bayern Hancurkan Bremen 3-0 dan Makin Tak Tersentuh di Puncak

Bayern Muenchen tampil perkasa saat meraih kemenangan meyakinkan 3-0 atas Werder Bremen dalam laga lanjutan Bundesliga di Weserstadion, Sabtu (14/2/2026).
Awal Cepat Jadi Kunci, Manchester City Hancurkan Slford untuk Melenggang di Piala FA

Awal Cepat Jadi Kunci, Manchester City Hancurkan Slford untuk Melenggang di Piala FA

Manchester City memastikan langkah ke putaran kelima FA Cup setelah menundukkan Salford City dengan skor 2-0 pada laga yang berlangsung di Etihad Stadium, Sabtu (14/2/2026) malam WIB.
Tottenham Hotspur Terpuruk di Papan Bawah, Igor Tudor Datang Bawa Tugas Berat

Tottenham Hotspur Terpuruk di Papan Bawah, Igor Tudor Datang Bawa Tugas Berat

Tottenham Hotspur resmi menunjuk Igor Tudor sebagai pelatih interim hingga akhir musim ini untuk menggantikan Thomas Frank.
Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, serta Virgo. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan lengkapnya di sini.
Jantung Kota London Diterangi 30 Ribu Lampu LED Ramadan Lights, Sadiq Khan Serukan Persatuan

Jantung Kota London Diterangi 30 Ribu Lampu LED Ramadan Lights, Sadiq Khan Serukan Persatuan

Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan kabar jantung kota London diterangi 30 ribu lampu led, pada Jumat (13/2). Sontak, kabar itu menuai komentar warganet.
Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai insiden bocah SD akhiri hidupnya di NTT. Kini mencuat kabar terkait bocah SD di Demak, Jawa Tengah, akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya.

Trending

Tanpa Mauricio Souza di Pinggir Lapangan, Persija Jakarta Siap Hadapi Ujian Berat di Bali

Tanpa Mauricio Souza di Pinggir Lapangan, Persija Jakarta Siap Hadapi Ujian Berat di Bali

Persija Jakarta menegaskan fokus utama skuadnya ialah pemulihan mental pemain jelang laga tandang menghadapi Bali United pada pekan ke-21 Super League 2025/2026
Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United akhirnya berhasil bangkit dari tren negatif setelah menaklukkan tuan rumah PSM Makassar dengan skor 2-0 pada lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion BJ Habibie, Parepare, Sabtu (14/2/2026).
Harry Kane Menggila! Bayern Hancurkan Bremen 3-0 dan Makin Tak Tersentuh di Puncak

Harry Kane Menggila! Bayern Hancurkan Bremen 3-0 dan Makin Tak Tersentuh di Puncak

Bayern Muenchen tampil perkasa saat meraih kemenangan meyakinkan 3-0 atas Werder Bremen dalam laga lanjutan Bundesliga di Weserstadion, Sabtu (14/2/2026).
Jantung Kota London Diterangi 30 Ribu Lampu LED Ramadan Lights, Sadiq Khan Serukan Persatuan

Jantung Kota London Diterangi 30 Ribu Lampu LED Ramadan Lights, Sadiq Khan Serukan Persatuan

Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan kabar jantung kota London diterangi 30 ribu lampu led, pada Jumat (13/2). Sontak, kabar itu menuai komentar warganet.
Hidupkan Kompetisi Akar Rumput Antar Sekolah, SMAN 4 Bandung Juara Ladang Selatan Football Championship 2026

Hidupkan Kompetisi Akar Rumput Antar Sekolah, SMAN 4 Bandung Juara Ladang Selatan Football Championship 2026

Turnamen ini diakhiri dengan SMAN 4 Bandung keluar sebagai yang terbaik dari 16 peserta SMA di Bandung Raya. SMAN 4 berhasil menaklukkan SMA Pasundan 3 Bandung di Stadion Siliwangi, Sabtu (15/2/2026). 
Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Sidang permohonan praperadilan dan eksepsi terdakwa Delpedro dan kawan-kawan menjadi sorotan publik usai ditolak oleh majelis hakim pada 8 Januari 2026 lalu.
Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai insiden bocah SD akhiri hidupnya di NTT. Kini mencuat kabar terkait bocah SD di Demak, Jawa Tengah, akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT