GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gaduh soal Penonaktifan BPJS PBI, Wamen HAM: Hak Hidup Tak Boleh Dikurangi dalam Keadaan Apapun

Wakil Menteri HAM RI Mugiyanto Sipin menegaskan layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal kronik tidak boleh alami gangguan karena BPJS PBI dinonaktifkan.
Rabu, 11 Februari 2026 - 17:46 WIB
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Wakil Menteri HAM RI Mugiyanto Sipin menegaskan layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal kronik tidak boleh terganggu hanya karena persoalan administratif kepesertaan BPJS Kesehatan PBI (penerima bantuan iuran).

Hal itu disampaikan Mugiyanto, buntut adanya kegaduhan perihal terganggunya layanan hemodialisis akibat penonaktifan peserta PBI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kementerian Hak Asasi Manusia sangat concern dan menaruh perhatian serius terhadap laporan terganggunya layanan cuci darah (hemodialisis) bagi pasien gagal ginjal kronik akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan,” kata Mugiyanto kepada tvOnenews.com, Rabu (11/2/2026).

Mugiyanto mengapresiasi langkah cepat Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DPR dalam merespons persoalan tersebut.

“Dan kami sangat apresiatif karena kementerian dan lembaga yang terkait hal ini, khususnya Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan BPJS serta DPR bergerak cepat untuk mengatasi persoalan ini,” ujarnya.

Namun Mugiyanto mengingatkan, layanan cuci darah bukan sekadar layanan medis biasa. Bagi pasien gagal ginjal kronik, layanan itu adalah penopang hidup.

“Sebenarnya layanan cuci darah berkaitan langsung tidak hanya hak atas Kesehatan (right to health), tetapi bahkan terkait langsung dengan hak hidup (right to life) warga negara. Bagi pasien gagal ginjal kronik, cuci darah bukan sekadar layanan kesehatan, melainkan syarat utama untuk bertahan hidup. Setiap keterlambatan atau penghentian layanan ini berpotensi menimbulkan risiko fatal,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa hak atas kesehatan telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) serta Pasal 34 ayat (3), yang menegaskan tanggung jawab negara menyediakan pelayanan kesehatan yang layak.

Dalam perspektif HAM, lanjutnya, hak hidup adalah hak yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun.

“Dalam perspektif HAM, hak hidup adalah hak asasi yang paling mendasar dan tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun, UUD 1945 dan instrumen HAM lainnya menyebut begitu. Karena itu, layanan kesehatan yang menopang hidup mestinya tidak boleh terganggu oleh persoalan administratif. Dalam perspektif HAM, manusia tidak boleh dilihat hanya sebagai data dan angka. Ada martabat dan nyawa yang harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.

Mugiyanto menilai pasien gagal ginjal kronik harus dipandang sebagai kelompok rentan yang bergantung penuh pada keberlanjutan layanan kesehatan.

“Pasien gagal ginjal kronik mestinya ditempatkan sebagai kelompok rentan yang sepenuhnya bergantung pada keberlanjutan layanan kesehatan. Dalam konteks ini negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak hidup serta hak atas kesehatan, termasuk dengan memastikan tidak ada jeda layanan dalam kondisi apa pun,” katanya.

Ia mengingatkan, pemutakhiran data kepesertaan jaminan sosial memang penting, tetapi harus dilakukan dengan pendekatan kehati-hatian berbasis HAM.

“Pemutakhiran dan penataan data kepesertaan jaminan sosial memang perlu. Namun, proses tersebut perlu dilaksanakan dengan pendekatan kehati-hatian berbasis HAM, agar tidak menciptakan situasi yang membahayakan keselamatan dan hak hidup warga negara,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ke depan, pemerintah diminta memastikan tidak ada lagi jeda layanan cuci darah bagi pasien kronik.

“Untuk menjalankan kewajiban negara memenuhi hak asasi manusia warga, ke depannya diharapkan adanya jaminan keberlanjutan layanan cuci darah tanpa jeda, terutama bagi pasien dengan kondisi kronik. Penataan sistem penting, tetapi tidak boleh dilakukan dengan risiko terhadap nyawa manusia,” tegas Mugiyanto. (rpi/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gabung Hillstate, Megawati Hangestri Jadi Satu-satunya Pemain Asing yang Berpartner dengan 2 Setter Terbaik Korea

Gabung Hillstate, Megawati Hangestri Jadi Satu-satunya Pemain Asing yang Berpartner dengan 2 Setter Terbaik Korea

Megawati Hangestri jadi satu-satunya pemain asing di V-League yang pernah diservis dua setter terbaik milik tim nasional voli putri Korea usai gabung Hillstate.
Resmi Diluncurkan Korlantas Polri, Begini Cara Buat SIM Digital yang Mudah Tanpa Ribet

Resmi Diluncurkan Korlantas Polri, Begini Cara Buat SIM Digital yang Mudah Tanpa Ribet

Berikut cara mudah membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) digital lewat ponsel (HP) yang resmi diluncurkan Korlantas Polri. Hanya butuh sejumlah langkah verifikasi.
Usai Beli Saham GoTo, Danantara Diminta Segera Bentuk BUMN Pengelola Transportasi Digital

Usai Beli Saham GoTo, Danantara Diminta Segera Bentuk BUMN Pengelola Transportasi Digital

Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara resmi membeli PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Menteri LH Didorong Atensi Penuh TTM di Blok Rokan Riau

Menteri LH Didorong Atensi Penuh TTM di Blok Rokan Riau

Persatuan Masyarakat Riau Indonesia (PMRI) mendorong Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat memberi atensi penuh pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Blok Rokan, Riau.
Dua Pengedar 1.590 Butir Tramadol di Cikarang Utama Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Masih Buron

Dua Pengedar 1.590 Butir Tramadol di Cikarang Utama Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Masih Buron

Tim Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menggagalkan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (29/5/2026) malam.
Gabriel Magalhaes Tetap Disanjung Selangit Media-Media Inggris meski Bikin Arsenal Gagal Juara Liga Champions

Gabriel Magalhaes Tetap Disanjung Selangit Media-Media Inggris meski Bikin Arsenal Gagal Juara Liga Champions

Bek tengah Arsenal, Gabriel Magalhaes, tetap mendapatkan sanjungan selangit dari media-media Inggris. Hal ini terlepas dari kegagalannya membobol gawang Paris Saint-Germain dalam sesi adu penalti.

Trending

PDIP Singgung Larangan Pemutaran Film Pesta Babi: Hati-hati Musuh Bersama

PDIP Singgung Larangan Pemutaran Film Pesta Babi: Hati-hati Musuh Bersama

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat menyinggung polemik pelarangan pemutaran film dokumenter 'Pesta Babi' oleh aparat.
Ini Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Jakarta Selatan

Ini Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Jakarta Selatan

Polisi gerak cepat mengamankan diduga pelaku pembunuhan wanita berinisial L yang tewas dengan luka di kepala, di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/5/2026).
PDIP Sebut Program Koperasi Desa Merah Putih Buat Susah Pemerintah Daerah

PDIP Sebut Program Koperasi Desa Merah Putih Buat Susah Pemerintah Daerah

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat menilai program Koperasi Merah Putih terlalu dipaksakan hingga menyulitkan pemerintah daerah.
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Dmitry Bivol vs Michael Eifert Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Dmitry Bivol vs Michael Eifert Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Dmitry Bivol vs Michael Eifert yang akan berlangsung pada pagi ini.
Link Live Streaming Tinju Dunia: Pagi Ini Ada Duel Dmitry Bivol vs Michael Eifert Diperebutan Gelar Juara

Link Live Streaming Tinju Dunia: Pagi Ini Ada Duel Dmitry Bivol vs Michael Eifert Diperebutan Gelar Juara

Link live streaming tinju dunia hari ini, ada duel perebutan gelar juara antara Dmitry Bivol vs Michael Eifert di kelas berat ringan (light heavyweight).
Gabriel Magalhaes Tetap Disanjung Selangit Media-Media Inggris meski Bikin Arsenal Gagal Juara Liga Champions

Gabriel Magalhaes Tetap Disanjung Selangit Media-Media Inggris meski Bikin Arsenal Gagal Juara Liga Champions

Bek tengah Arsenal, Gabriel Magalhaes, tetap mendapatkan sanjungan selangit dari media-media Inggris. Hal ini terlepas dari kegagalannya membobol gawang Paris Saint-Germain dalam sesi adu penalti.
Final Liga Champions 2025-2026: PSG Juara Beruntun usai Kalahkan Arsenal Lewat Adu Penalti Berkat Gabriel Magalhaes

Final Liga Champions 2025-2026: PSG Juara Beruntun usai Kalahkan Arsenal Lewat Adu Penalti Berkat Gabriel Magalhaes

Paris Saint-Germain berhasil keluar sebagai juara Liga Champions 2025-2026 untuk dua musim beruntun usai mengalahkan Arsenal di final. Mereka menang tipis 4-3 lewat adu penalti.
Selengkapnya

Viral