News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bahar bin Smith Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Pengacara: Beliau Tulang Punggung Keluarga

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya tidak jadi ditahan dan telah kembali ke rumah usai proses pemeriksaan yang berlangsung cukup panjang.
Kamis, 12 Februari 2026 - 08:07 WIB
Sosok Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Uya Kuya TV

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan terhadap Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Penangguhan itu diberikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan serta menerima permohonan dari pihak kuasa hukum.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya tidak jadi ditahan dan telah kembali ke rumah usai proses pemeriksaan yang berlangsung cukup panjang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” kata Ichwan di Tangerang, Banten, Kamis (12/2/2026).

Menurut Ichwan, permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, Bahar disebut sebagai tulang punggung keluarga serta memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri.

Ia juga memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Pihak keluarga, lanjut dia, turut memberikan jaminan kepada penyidik.

“Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” ujarnya.

Selain mengajukan penangguhan, Bahar juga disebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad baik. Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus membuka komunikasi dengan korban untuk mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil gelar perkara, status Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Dalam perkara tersebut, Bahar disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tiga tersangka lain memberikan keterangan bahwa Bahar turut melakukan pemukulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tiga tersangka tersebut juga merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar bin Smith,” katanya.

Meski penahanan ditangguhkan, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan. Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (ant/nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rupiah Melemah ke Rp17.738 per Dolar AS di Tengah Ancaman Tarif Impor Baru Trump ke Produk Manufaktur RI

Rupiah Melemah ke Rp17.738 per Dolar AS di Tengah Ancaman Tarif Impor Baru Trump ke Produk Manufaktur RI

Rupiah hari ini 17 Juni 2026 melemah ke Rp17.738 per dolar AS di tengah ancaman tarif impor baru Presiden AS Donald Trump ke produk manufaktur RI.
Naik Tipis Rp4.000, Harga Emas Antam Hari Ini 17 Juni 2026 Rp2.733.000 per Gram

Naik Tipis Rp4.000, Harga Emas Antam Hari Ini 17 Juni 2026 Rp2.733.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 17 Juni 2026 terpantau naik tipis Rp4.000 menjadi Rp2.733.000 per gram.
Sederet Kasus Dugaan Pelecehan pada Santri yang Ramai di Medsos, Bisa jadi Peringatan bagi Anak dan Orang Tua

Sederet Kasus Dugaan Pelecehan pada Santri yang Ramai di Medsos, Bisa jadi Peringatan bagi Anak dan Orang Tua

Beberapa waktu ini media sosial diramaikan dengan kasus dugaan pelecehan yang terjadi di pondok pesantren (Ponpes). Berikut rangkumannya.
IHSG Dibuka Menguat 1,07 Persen Meski Dibayangi Koreksi pada Perdagangan 17 Juni 2026

IHSG Dibuka Menguat 1,07 Persen Meski Dibayangi Koreksi pada Perdagangan 17 Juni 2026

Pada pembukaan perdagangan Rabu, 17 Juni 2026, IHSG menguat 66 poin atau 1,07 persen di level 6.321.
Terduga Pelaku Pemalakan di Senen Jakarta Pusat yang Videonya Viral Berhasil Diringkus, Ternyata Positif Sabu

Terduga Pelaku Pemalakan di Senen Jakarta Pusat yang Videonya Viral Berhasil Diringkus, Ternyata Positif Sabu

Terduga pelaku pemalakan berinisial YM (43) di depan Kantor Pegadaian, Jalan Kramat Raya, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat akhirnya berhasil diringkus. 
Jadwal Lengkap AVC Men's Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Langsung Lawan Korea Selatan

Jadwal Lengkap AVC Men's Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Langsung Lawan Korea Selatan

Jadwal lengkap AVC Men's Cup 2026, di mana Timnas Voli Indonesia akan langsung berhadapan dengan Korea Selatan.

Trending

Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan kabar, adanya pondok pesantren (Ponpes) di Malang, Jawa Timur disegel organisasi bernama Yakuza Maneges
Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 571 Tahun 2026 resmi menetapkan Bulan Wakaf Nasional.
Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Bersinar, Norwegia Hajar Irak

Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Bersinar, Norwegia Hajar Irak

Timnas Norwegia meraih kemenangan meyakinkan atas Irak di Piala Dunia 2026. Erling Haaland pun menjadi bintang dalam pertandingan kali ini.
Link Live Streaming Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cetak Rekor Bersama Albiceleste

Link Live Streaming Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cetak Rekor Bersama Albiceleste

Link live streaming Piala Dunia 2026 antara Argentina vs Aljazair, di mana Lionel Messi bakal mencetak rekor bersejarah bersama Albiceleste.
Jadwal Lengkap AVC Men's Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Langsung Lawan Korea Selatan

Jadwal Lengkap AVC Men's Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Langsung Lawan Korea Selatan

Jadwal lengkap AVC Men's Cup 2026, di mana Timnas Voli Indonesia akan langsung berhadapan dengan Korea Selatan.
Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Duka masih menyelimuti rumah keluarga Jance Zebua di Desa Hilinaa, Dusun 2, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut).
Sulteng Dihantam Gempa Bumi Dahsyat, Seorang Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Sulteng Dihantam Gempa Bumi Dahsyat, Seorang Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Gempa bumi berkekuatan 6,7 magnitudo melanda wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Selasa (16/6/2026).
Selengkapnya

Viral