KPK Periksa Ketua Kadin Surakarta, Dalami Pengaturan Lelang Proyek yang Libatkan Sudewo di Kasus DJKA
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surakarta, Ferry Septha Indarto terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ferry diperiksa kapasitasnya sebagai saksi, untuk mendalami kasus suap DJKA yang menyeret nama Sudewo yang merupakan Bupati Pati nonaktif dan mantan anggota Komisi V DPR RI.
"Pemeriksaan para saksi dalam perkara DJKA untuk wilayah Jawa Timur, soal kronologi proses pengaturan pelaksanaan lelang," ucap jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Diketahui dalam perkara ini Ferry Septha merupakan kontraktor.
"Dalam perkara ini, Saksi FER sebagai kontraktor. Pemeriksaan ini untuk tersangka saudara SDW," ungkapnya.
Sebelumnya Sudewo ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus yaitu pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati dan dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA.
Dalam perkara ini, Sudewo bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati tetapi anggota DPR RI Komisi V.
Diketahui, Komisi V DPR RI merupakan mitra atau berhubungan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Budi menjelaskan Sudewo memiliki peran dalam pengawasan saat dirinya menjadi anggota Komisi V DPR RI bukan saat menjabat sebagai Bupati Pati.
Diduga pula Sudewo mendapatkan aliran-aliran dana dari proyek pembangunan di DJKA dari sejumlah pihak.
"Dan ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil, kami minta keterangan termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan pada terdakwa-terdakwa lainnya," jelasnya.
Sehingga penetapan tersangka terhadsp Sudewo dalam kasus ini berdasarkan keterangan dari beberapa orang yang terlibat.
"Maka kemudian KPK menetapkan Saudara SDW ini juga menjadi tersangka dalam perkara DJKA," ucapnya. (aha/muu)
Load more