GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Periksa 5 Auditor Bea Cukai Terkait Korupsi Kawasan Berikat

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI memeriksa lima auditor dari Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.
Kamis, 19 Mei 2022 - 14:15 WIB
Kapus Penkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa lima auditor dari Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

Kelima saksi yang diperiksa pada hari Selasa, yakni TS, FI, TJY, S, dan FKT. Kelimanya diperiksa karena ada keterkaitan dengan PT Hyupseung Garment Indonesia (PT HGI) pada tahun 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"TS selaku auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperiksa karena saksi pernah menjadi auditor PT Hyupseung Garment Indonesia (PT HGI) pada tahun 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

FI selaku auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperiksa karena saksi pernah menjadi pengawas mutu audit PT HGI pada tahun 2017.

Saksi berikutnya, TJY selaku auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperiksa karena saksi pernah menjadi pengendali teknis audit PT HGI pada tahun 2017.

"Saksi S selaku auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperiksa karena saksi pernah menjadi Ketua Auditor PT HGI pada tahun 2017," kata Ketut.

Saksi lainnya, FKT selaku auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperiksa karena saksi menjadi auditor PT HGI pada tahun 2017.

Selain kelima auditor, penyidik memeriksa satu saksi lainnya berinisial WEP selaku Staf Pegawai KPPBC TMP A Semarang pada tahun 2017.

"WEP diperiksa terkait dengan pencairan jaminan custom bond PT HGI sejak 2015 sampai dengan 2017 untuk membuktikan jumlah kerugian keuangan Negara," kata Ketut.

Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada tahun 2015 sampai dengan 2021.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka, tiga orang dari instansi Bea dan Cukai dan seorang dari pihak swasta.

Keempat tersangka tersebut adalah MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku penyidik PPNS Bea Cukai, IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah, dan satu tersangka dari swasta berinisial LGH.

Peran tersangka LGH dalam kasus itu adalah memiliki akses ke perusahaan dan pabrik tekstil di Tiongkok serta menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa pembeli di dalam negeri.

Untuk mengimpor bahan baku tekstil, tersangka LGH menggunakan fasilitas Kawasan Berikat PT HGI dengan Direktur PS, dan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya atas impor tekstil.

Tersangka LGH mengimpor bahan baku tekstil dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok sejumlah 180 kontainer dari Tiongkok.

Bahan baku tekstil yang masuk Kawasan Berikat PT HGI tidak diproduksi dan tidak diekspor. Namun, tersangka LGH bersama tersangka IP, tersangka MRP, dan tersangka H menjual bahan baku tersebut di dalam negeri.

Tersangka IP dan tersangka MRP menerima sejumlah uang dari tersangka LGH, sedangkan tersangka H menerima uang sebesar Rp2 miliar dari tersangka LGH untuk pengurusan penyelesaian penegahan dua kontainer dan kemudahan reekspor.

Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara yang besarannya masih dalam penghitungan tim penyidik dan ahli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider huruf b lebih subsider Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai insiden bocah SD akhiri hidupnya di NTT. Kini mencuat kabar terkait bocah SD di Demak, Jawa Tengah, akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya.
HUT Ke-24, AMPG Teken MoU dengan Pemuda UMNO Malaysia

HUT Ke-24, AMPG Teken MoU dengan Pemuda UMNO Malaysia

Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pergerakan Pemuda UMNO Malaysia hingga menggelar tasyakuran dan doa bersama dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-24 di DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United akhirnya berhasil bangkit dari tren negatif setelah menaklukkan tuan rumah PSM Makassar dengan skor 2-0 pada lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion BJ Habibie, Parepare, Sabtu (14/2/2026).
Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Sidang permohonan praperadilan dan eksepsi terdakwa Delpedro dan kawan-kawan menjadi sorotan publik usai ditolak oleh majelis hakim pada 8 Januari 2026 lalu.
Hasil Super League: Persebaya Terhenti! Bhayangkara Naik Klasemen Seusai Menang Dramatis

Hasil Super League: Persebaya Terhenti! Bhayangkara Naik Klasemen Seusai Menang Dramatis

Persebaya Surabaya harus mengakhiri catatan impresif 13 laga tanpa kekalahan setelah tumbang 1-2 dari Bhayangkara Presisi Lampung FC pada pekan ke-21 Super League Indonesia 2025/2026 di Stadion Gelora Bung Tomo, Sabtu (14/2/2026) malam WIB.
Bintang Muda Futsal Indonesia Dibidik Klub Spanyol! Israr Megantara Siap Go Abroad

Bintang Muda Futsal Indonesia Dibidik Klub Spanyol! Israr Megantara Siap Go Abroad

Pivot Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara mengungkap hasrat besarnya untuk berkarier di luar negeri.

Trending

Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Sidang permohonan praperadilan dan eksepsi terdakwa Delpedro dan kawan-kawan menjadi sorotan publik usai ditolak oleh majelis hakim pada 8 Januari 2026 lalu.
Hidupkan Kompetisi Akar Rumput Antar Sekolah, SMAN 4 Bandung Juara Ladang Selatan Football Championship 2026

Hidupkan Kompetisi Akar Rumput Antar Sekolah, SMAN 4 Bandung Juara Ladang Selatan Football Championship 2026

Turnamen ini diakhiri dengan SMAN 4 Bandung keluar sebagai yang terbaik dari 16 peserta SMA di Bandung Raya. SMAN 4 berhasil menaklukkan SMA Pasundan 3 Bandung di Stadion Siliwangi, Sabtu (15/2/2026). 
Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN, Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas melontarkan pesan menohok untuk kadernya, terkait menjadi pejabat agar tidak sombong kepada rakyat.
Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Pemerintah Indonesia terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik melalui serangkaian program dan kebijakannya.
Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Mencuat kabar terkait detik-detik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekuk 3 pria yang ingin edarkan ganja 15,5 Kg pada Jumat (13/2/2026).
Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United akhirnya berhasil bangkit dari tren negatif setelah menaklukkan tuan rumah PSM Makassar dengan skor 2-0 pada lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion BJ Habibie, Parepare, Sabtu (14/2/2026).
Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai insiden bocah SD akhiri hidupnya di NTT. Kini mencuat kabar terkait bocah SD di Demak, Jawa Tengah, akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT