3 Toko Tiffany & Co Disegel, Purbaya Endus Dugaan Kongkalikong Bea Cukai–Importir
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
“Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali. Kami sampaikan kembali bahwa yang kami lakukan ini adalah pengawasan masih dalam rangka administratif,” kata Siswo mengutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berat sesuai UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, termasuk denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impor.
Manajemen Tiffany & Co juga diminta memberikan klarifikasi rinci terkait status pelaporan dan pembayaran pungutan negara atas barang-barang yang kini disegel di toko maupun brankas.
Kasus ini menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya merek perhiasan global kelas atas terseret dugaan pelanggaran impor di Indonesia, sekaligus menandai pengetatan pengawasan pemerintah terhadap barang mewah dan potensi kebocoran penerimaan negara. (agr)
Load more