3 Toko Tiffany & Co Disegel, Purbaya Endus Dugaan Kongkalikong Bea Cukai–Importir
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penyegelan tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta membuka dugaan praktik curang impor barang bernilai tinggi.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bahkan mencurigai adanya permainan antara pelaku usaha dengan oknum aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Meski belum menyebut pihak tertentu, Purbaya menegaskan indikasi tersebut sedang didalami setelah dirinya melakukan perombakan pejabat di lingkungan Bea Cukai.
“Sepertinya ada (kongkalikong), nanti kita lihat siapa yang terlibat itu kan yang lama-lama kan. Ini kan pejabat-pejabat baru saya taruh setelah saya puter-puter yang baik,” kata Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (14/2/2026).
Penyegelan dilakukan setelah petugas Bea Cukai Kanwil Jakarta menemukan sejumlah barang impor tanpa dokumen perdagangan yang semestinya. Sebagian barang bahkan diduga masuk tanpa membayar kewajiban negara sama sekali.
Menurut Purbaya, praktik tersebut merugikan negara karena penerimaan bea masuk dan pajak berkurang. Modusnya beragam, mulai dari hanya membayar sebagian kewajiban hingga menurunkan nilai barang impor.
“Jadi memang itu barang (dari) Spanyol ada yang penuh betul-betul selundupan ada yang cuma bayarnya underinvoincing itu kelihatan semua,” tuturnya.
Ia menegaskan penindakan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang tidak patuh. Pemerintah akan mengejar setiap pelanggaran dan memaksa pembayaran kewajiban negara.
“Ke depan hal seperti itu enggak bisa mereka lakukan lagi sebagian dari insaf katanya ada yang mau bayar,” tegasnya.
“Pokoknya yang ilegal akan kita kejar itu aja saya nanti komunikasi dengan orang Bea Cukai sebenarnya seperti apa sih,” lanjut dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta menyegel tiga toko Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place dalam operasi pengawasan high value goods.
Penindakan dilakukan karena dugaan barang bernilai tinggi tidak seluruhnya diberitahukan dalam dokumen impor.
Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta Siswo Kristyanto menyatakan proses masih tahap penelitian administratif dengan mencocokkan dokumen perusahaan dan data otoritas.
“Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali. Kami sampaikan kembali bahwa yang kami lakukan ini adalah pengawasan masih dalam rangka administratif,” kata Siswo mengutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berat sesuai UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, termasuk denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impor.
Manajemen Tiffany & Co juga diminta memberikan klarifikasi rinci terkait status pelaporan dan pembayaran pungutan negara atas barang-barang yang kini disegel di toko maupun brankas.
Kasus ini menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya merek perhiasan global kelas atas terseret dugaan pelanggaran impor di Indonesia, sekaligus menandai pengetatan pengawasan pemerintah terhadap barang mewah dan potensi kebocoran penerimaan negara. (agr)
Load more