Gibran Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: Lebih 90 Persen Uang Korupsi Menguap
- YouTube/Yusril Ihza Mahendra Official
Jakarta, tvOnenews.com – Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset sangat mendesak untuk segera diputuskan oleh dewan legislatif. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi kunci agar kerugian negara akibat korupsi tidak terus menguap tanpa bisa dipulihkan.
Melalui pernyataan yang disampaikan lewat akun Instagram resminya dan dikutip Jumat (13/2/2026), Gibran menekankan bahwa selama ini pengembalian aset hasil korupsi masih sangat kecil dibandingkan total kerugian negara.
“Oleh sebab itu, mari bersama kita kawal proses ini agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan,” ujar Gibran.
Ia menyebut korupsi sebagai hambatan terbesar pembangunan nasional. Tidak hanya merugikan keuangan negara, korupsi juga menghambat pertumbuhan ekonomi, merusak iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, dan pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Data Kerugian Negara Fantastis
Gibran mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi selama periode 2013–2022 mencapai Rp 238 triliun. Angka itu menunjukkan betapa masifnya dampak korupsi terhadap keuangan negara.
Sementara itu, berdasarkan kasus yang ditangani kejaksaan, potensi kerugian negara pada 2024 bahkan mencapai Rp 310 triliun. Namun dari angka tersebut, hanya sekitar Rp 1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara.
“Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90 persen menguap begitu saja. Bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku,” tegasnya.
Menurut Gibran, kondisi ini menunjukkan bahwa tanpa instrumen hukum yang lebih kuat, negara akan terus kesulitan merebut kembali aset hasil kejahatan.
RUU Perampasan Aset Dinilai Sangat Mendesak
Gibran menekankan bahwa RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak. Ia menyatakan komitmen Presiden untuk mendorong penuh pengesahan aturan tersebut sudah sangat jelas.
“Kerugian negara yang ditimbulkan ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita,” katanya.
Ia bahkan menyampaikan pandangan tegas bahwa jika Indonesia benar-benar ingin memberantas korupsi, maka para koruptor harus dimiskinkan.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan,” ujar Gibran.
Dalam konteks itu, RUU Perampasan Aset akan memberi kewenangan kepada negara untuk menyita aset yang terbukti berasal, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi, hingga tindak pidana perdagangan orang.
Aset yang dirampas nantinya akan dikembalikan menjadi milik negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Jawaban atas Kejahatan Terorganisir dan Lintas Negara
Gibran juga menyoroti tantangan era modern, di mana kejahatan semakin terorganisir, lintas batas, dan memanfaatkan teknologi canggih. Kondisi ini membuat aset hasil kejahatan lebih mudah disembunyikan atau dicuci sehingga sulit dilacak.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset menjadi semakin relevan karena memungkinkan perampasan tanpa harus menunggu putusan pidana, terutama dalam situasi pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.
Ia menyebut aturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang juga telah diadopsi sejumlah negara.
Beberapa negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, hingga Italia lebih dahulu menerapkan konsep perampasan aset untuk tindak kejahatan tertentu. Di Italia, misalnya, aset mafia yang disita bahkan diubah menjadi fasilitas sosial seperti sekolah dan pusat kegiatan masyarakat.
Perlu Pembahasan Transparan dan Komprehensif
Meski menilai RUU ini mendesak, Gibran mengakui adanya kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran prinsip praduga tak bersalah serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, ia menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara serius, komprehensif, transparan, dan melibatkan berbagai pihak, termasuk praktisi serta profesional hukum.
Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan tajam terhadap pelaku kejahatan, namun tidak sewenang-wenang terhadap pihak yang tidak bersalah.
Bagi Gibran, momentum ini tidak boleh terlewat. Ia menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah krusial untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat yang dikorupsi dapat kembali ke negara dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. (nsp)
Load more