Reputasi dan Kepercayaan Publik Disebut Terganggu, Clairmont Ambil Langkah Hukum Tegas
- TikTok dr Richard Lee
Jakarta, tvOnenews.com - PT Prima Hidup Lestari selaku pemilik brand Clairmont kembali menempuh jalur hukum terhadap kreator konten dan YouTuber Codeblu. Jika sebelumnya laporan dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, kini pihak Clairmont resmi melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM pada 2 Februari 2026. Kuasa hukum Clairmont, Reagan, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan kliennya untuk mendapatkan kepastian hukum atas dugaan informasi tidak benar dan tindakan yang dinilai merugikan perusahaan.
“Laporan itu sudah diterima tanggal 2 Februari kemarin. Sekarang kita menunggu proses selanjutnya di Mabes Polri. Mudah-mudahan segera ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujar Reagan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Alasan Laporan Dipindahkan ke Bareskrim
Reagan menjelaskan bahwa sebelumnya perkara ini sempat ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, pihaknya memutuskan untuk mencabut laporan tersebut karena menilai pasal yang digunakan saat itu kurang tepat.
“Laporan di Jakarta Selatan sudah dicabut. Kami menilai penerapan pasalnya waktu itu kurang sesuai, sehingga kami naikkan penanganannya ke Bareskrim Polri,” jelasnya.
Menurut Reagan, laporan terbaru ini tidak lagi menggunakan dugaan pencemaran nama baik seperti yang sebelumnya beredar. Ia menegaskan bahwa pencemaran nama baik tidak dapat dikenakan terhadap badan hukum perusahaan.
“Sekarang bukan pencemaran nama baik. Kami melaporkan terkait dugaan adanya informasi data otentik yang direkayasa. Itu poin utamanya,” tegas Reagan.
Selain itu, pihaknya juga menyinggung adanya dugaan perundungan secara daring atau cyber bullying terhadap kliennya.
“Untuk memudahkan, istilahnya ada cyber bullying terhadap klien kami. Ada serangan secara online yang berdampak pada reputasi usaha,” tambahnya.
Harapan Pengamanan Akun sebagai Barang Bukti
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Ikhsan Abdullah, berharap agar proses hukum berjalan cepat dan barang bukti segera diamankan. Salah satu yang disorot adalah akun media sosial milik terlapor.
Ia menilai pengamanan akun penting agar tidak ada potensi korban lain akibat konten yang dianggap merugikan tersebut.
Load more