Pusaran Panas Korupsi Pertamina: Anak Riza Chalid Dituntut Rp13,4 Triliun, Ayah Buron Interpol
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) kian memanas. Di satu sisi, anak pengusaha minyak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara dan ganti rugi Rp13,4 triliun. Di sisi lain, sang ayah, Muhammad Riza Chalid, resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan red notice.
Perkembangan ini mempertegas bahwa perkara yang menyeret sektor energi nasional tersebut telah memasuki babak serius, baik di dalam negeri maupun dalam skala internasional.
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun dan Ganti Rugi Rp13,4 Triliun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 18 tahun. Tak hanya hukuman badan, ia juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp13,4 triliun.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Nilai ganti rugi Rp13,4 triliun menjadi sorotan tajam. Angka tersebut mencerminkan dugaan kerugian negara dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ketahanan energi nasional.
Dalam persidangan, jaksa menyampaikan bahwa tuntutan dijatuhkan berdasarkan alat bukti dan rangkaian fakta persidangan yang telah terungkap.
Bantahan di Ruang Sidang
Usai mendengarkan tuntutan, Kerry Adrianto Riza membantah keterlibatannya. Ia menegaskan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi sebagaimana didakwakan.
“Fakta persidangan, semua saksi yang dihadirkan sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini,” ujarnya kepada awak media di Pengadilan Tipikor.
Ia juga menyampaikan permohonan keadilan dan berharap proses hukum berjalan objektif. Dalam pernyataannya, Kerry bahkan menyinggung Presiden Prabowo Subianto agar melihat perkara tersebut secara jernih dan tanpa kriminalisasi.
Pernyataan tersebut menambah dimensi publik dan politik dalam kasus yang sejak awal sudah menjadi perhatian luas.
Ayah Buron, Interpol Terbitkan Red Notice
Di tengah proses persidangan sang anak, posisi Riza Chalid sebagai ayah sekaligus tokoh yang kerap dikaitkan dengan bisnis minyak nasional juga menjadi sorotan. Polri memastikan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid sejak 23 Januari 2026.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko menyatakan red notice tersebut diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, atas permintaan Indonesia sebagai requesting country.
Meski demikian, Untung menegaskan bahwa Riza Chalid tidak berada di Lyon. Ia disebut berada di salah satu negara anggota Interpol yang telah diidentifikasi aparat.
“Subjek red notice berada di salah satu negara yang sudah kami petakan dan kami sudah menjalin kontak,” ujarnya.
Red notice sendiri disebarkan ke 196 negara anggota Interpol. Artinya, pergerakan Riza Chalid kini berada dalam pengawasan jaringan kepolisian internasional.
Polri juga telah mengirim tim ke negara yang diduga menjadi lokasi pelarian, meski belum mengungkap secara rinci negara tersebut.
Kasus Strategis Sektor Energi
Perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 menjadi salah satu kasus terbesar di sektor energi dalam beberapa tahun terakhir. Selain menyeret anak Riza Chalid, jaksa sebelumnya juga menuntut sejumlah mantan petinggi Pertamina dalam perkara yang sama.
Sektor minyak dan gas memiliki dampak langsung terhadap stabilitas energi, harga BBM, hingga kondisi fiskal negara. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam tata kelolanya memicu perhatian publik yang luas.
Tuntutan 18 tahun penjara dan ganti rugi Rp13,4 triliun terhadap Kerry menjadi fase krusial menjelang putusan majelis hakim. Di saat bersamaan, status red notice terhadap Riza Chalid menandai eskalasi penanganan perkara ke level internasional.
Menanti Putusan dan Penangkapan
Kini, dua jalur hukum berjalan paralel: proses persidangan di Pengadilan Tipikor dan upaya pengejaran buronan melalui mekanisme Interpol.
Publik menanti bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan fakta persidangan dalam perkara yang menjerat Kerry Adrianto Riza. Sementara itu, aparat kepolisian terus memburu Riza Chalid di luar negeri.
Kasus ini menjadi gambaran bagaimana pusaran dugaan korupsi di sektor strategis dapat menyeret keluarga dalam dua posisi berbeda: satu menghadapi tuntutan triliunan rupiah di ruang sidang, satu lagi berstatus buron internasional.
Putusan pengadilan dan keberhasilan penegak hukum mengeksekusi red notice akan menjadi penentu arah akhir dari pusaran panas korupsi Pertamina ini. (nsp)
Load more