News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Empat Bayi dan Balita Diperjualbelikan di Jambi, LPSK Buka Suara

Dua bayi dan dua balita menjadi korban perdagangan anak di Jambi beberapa waktu lalu. Kasus perdagangan anak ini terungkap berawal dari temuan transaksi balita di Tamansari, Jakarta Barat.
Minggu, 15 Februari 2026 - 19:42 WIB
Ilustrasi bayi.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Dua bayi dan dua balita menjadi korban perdagangan anak di Jambi beberapa waktu lalu. Kasus perdagangan anak ini terungkap berawal dari temuan transaksi balita di Tamansari, Jakarta Barat.

Kini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjangkau kasus dugaan perdagangan anak balita berusia 3 dan 5 tahun serta dua bayi berusia 5–6 bulan di Tamansari tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua LPSK Antonius P. S. Wibowo mengatakan sejak 11 Februari lalu, LPSK telah menghubungi Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat untuk berkoordinasi guna memastikan pemenuhan hak-hak korban.

"LPSK secara proaktif telah berkomunikasi untuk berkoordinasi dengan kepolisian guna memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif," kata Antonius dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu (15/2/2026).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Antonius P. S. Wibowo.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Antonius P. S. Wibowo.
Sumber :
  • ANTARA/HO-LPSK

Selain itu, LPSK juga telah berkomunikasi dengan pengasuh salah satu korban, yaitu tante korban dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menurut Antonius, saat ini sejumlah anak korban telah diamankan dan ditempatkan di panti asuhan untuk mendapatkan pengasuhan sementara serta layanan rehabilitasi.

Sementara itu, aparat kepolisian telah mengamankan sepuluh orang dewasa yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak tersebut dan proses hukum terhadap para pelaku sedang berjalan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara eksplisit menetapkan perdagangan orang, termasuk perempuan dan anak, adalah bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia.

Undang-undang tersebut, tambah Antonius, menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi dan dipulihkan, antara lain melalui mandat LPSK memberikan perlindungan fisik, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, restitusi serta pendampingan pada proses peradilan.

Selain itu, perlindungan juga dapat diberikan kepada keluarga korban apabila menghadapi ancaman atau tekanan selama proses hukum.

Ia merujuk Pasal 6 UU Pemberantasan TPPO yang mengatur setiap orang yang mengirim anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Ia menyebut ketentuan ini mencerminkan komitmen negara dalam memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada anak.

"Negara wajib memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, termasuk pemulihan psikologis, psikososial dan pemenuhan restitusi. Diaturnya penyitaan sebagai jaminan restitusi dalam Pasal 179 KUHAP baru, diharapkan meningkatkan jumlah restitusi yang diberikan kepada korban TPPO yang pada tahun 2024 hanya mencapai Rp968,06 juta," imbuhnya.

Antonius menambahkan kasus ini menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan anak dan deteksi dini terhadap potensi perdagangan orang, termasuk melalui peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah.

Menurut dia, penegakan hukum yang tegas harus berjalan seiring dengan sistem perlindungan sosial yang kuat agar anak-anak tidak kembali menjadi korban kejahatan serupa.

"Negara, melalui aparat penegak hukum wajib menghukum pelaku secara tegas, dan melalui lembaga perlindungan korban, wajib hadir memastikan anak korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak agar mereka tumbuh dan berkembang secara optimal," ujar Antonius.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut catatan LPSK, kasus ini bermula pada 31 Oktober 2025, ketika ibu kandung salah satu korban menjemput anak dari rumah kerabat yang mengasuhnya untuk diajak bermain. Namun, hingga 21 November 2025, anak tersebut tidak kembali.

Setelah ditelusuri oleh keluarga dan aparat penegak hukum, anak korban telah diperjualbelikan secara berantai kepada sejumlah pihak dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai dari Rp17,5 juta hingga Rp85 juta, hingga akhirnya ditemukan di wilayah Jambi bersama tiga anak lain yang juga diduga menjadi korban perdagangan anak. (ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hadirkan Program PEKA, BPJS Ketenagakerjaan Jadikan Santunan untuk Perkuat Kemandirian Keluarga Pekerja secara Berkelanjutan

Hadirkan Program PEKA, BPJS Ketenagakerjaan Jadikan Santunan untuk Perkuat Kemandirian Keluarga Pekerja secara Berkelanjutan

BPJS Ketenagakerjaan lakukan pendekatan Value Beyond Protection melalui Program PEKA untuk berdayakan ahli waris, mendorong kemandirian ekonomi, dan kesejahteraan berkelanjutan.
Mampukah Inggris Taklukkan Meksiko di Kandangnya? Ini Prediksi Skor, Head to Head, dan Susunan Pemain Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Mampukah Inggris Taklukkan Meksiko di Kandangnya? Ini Prediksi Skor, Head to Head, dan Susunan Pemain Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Prediksi Meksiko vs Inggris di babak 16 besar Piala Dunia 2026. Simak head to head, prediksi skor, susunan pemain, serta peluang ke perempat final.
Investasi Rp2,34 Triliun ke Indonesia, Turki Bangun Pabrik Oleokimia Raksasa di KEK Sei Mangkei

Investasi Rp2,34 Triliun ke Indonesia, Turki Bangun Pabrik Oleokimia Raksasa di KEK Sei Mangkei

Investasi dari Turki senilai Rp2,34 triliun masuk ke Indonesia melalui Evyap setelah meresmikan pabrik di KEK Sei Mangkei, Simalungun. Sumatera Utara.
Geothermal League 2026 Resmi Bergulir, Satukan Pelaku Industri Panas Bumi Lewat Sepak Bola

Geothermal League 2026 Resmi Bergulir, Satukan Pelaku Industri Panas Bumi Lewat Sepak Bola

Geothermal League 2026 resmi bergulir di Jakarta mulai 4 Juli hingga 2 Agustus 2026. Turnamen sepak bola antarpelaku industri panas bumi ini kembali digelar sebagai wadah mempererat kolaborasi sekaligus mempromosikan energi panas bumi kepada masyarakat luas.
Kapan Megawati Hangestri Berangkat ke Korrea Selatan?

Kapan Megawati Hangestri Berangkat ke Korrea Selatan?

Para pencinta bola voli kini sedang menghitung hari menanti tibanya sang "Megatron" Megawati Hangestri di Negeri Ginseng untuk segera merapat dan mengikuti ...
Ulang Tahun ke-40, Agnez Mo Bongkar Masa Sulit Dalam Hidupnya

Ulang Tahun ke-40, Agnez Mo Bongkar Masa Sulit Dalam Hidupnya

Memasuki usia 40 tahun, penyanyi internasional Agnez Mo membagikan refleksi hidup yang menyentuh dan penuh makna. Dia berbicara soal luka, kehilangan hingga pilihan menjaga integritas.

Trending

Bukan Megawati Hangestri, Timnas Voli Indonesia Mendadak Kembali Jadi Trending Topik di Korea Selatan

Bukan Megawati Hangestri, Timnas Voli Indonesia Mendadak Kembali Jadi Trending Topik di Korea Selatan

Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat di media Korea Selatan. Namun kali ini bukan karena sosok Megawati Hangestri, melainkan Timnas Voli Indonesia yang menjadi atensi usai mengalahkan skuad Negeri Ginseng di final AVC Men's Cup 2026.
Pilot AMA Ditembak dari Jarak Sangat Dekat, Jenazah Dipulangkan ke AS

Pilot AMA Ditembak dari Jarak Sangat Dekat, Jenazah Dipulangkan ke AS

Pilot maskapai AMA, Nicholas Gosselin, meninggal dunia akibat luka tembak yang dilepaskan dari jarak sangat dekat.
Kronologi Menhut Raja Juli Antoni Terima Amplop dari Bupati Kuansing sebelum Terjaring OTT KPK

Kronologi Menhut Raja Juli Antoni Terima Amplop dari Bupati Kuansing sebelum Terjaring OTT KPK

Raja Juli paparkan kronologi dugaan pemberian amplop Bupati Kuansing kepadanya. Raja Juli menegaskan tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi, Riau
PDIP Desak Jokowi Penuhi Janjinya untuk Tunjukkan Ijazah Asli: Ditunggu Kehadirannya di PN Jakarta Timur

PDIP Desak Jokowi Penuhi Janjinya untuk Tunjukkan Ijazah Asli: Ditunggu Kehadirannya di PN Jakarta Timur

PDIP desak mantan Presiden ke-7 RI Jokowi untuk memenuhi janjinya hadir di PN Jakarta Timur terkait kasus ijazah sebelum melakukan safari ke NTT. Hal ini diucap
KPK Sebut Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana: Harusnya Laporkan!

KPK Sebut Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana: Harusnya Laporkan!

KPK mengatakan Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing tersebut kepada lembaga antirasuah.
Peringati Warisan Ali Khamenei, Presiden Iran Bicara Revolusi dan Kepemimpinan Baru Komunitas Muslim

Peringati Warisan Ali Khamenei, Presiden Iran Bicara Revolusi dan Kepemimpinan Baru Komunitas Muslim

Lembaga-lembaga internasional dinilai gagal menghentikan tindakan Israel di kawasan Timur Tengah, Presiden Iran Masoud Pezeshkian, Sabtu (4/7) juga mengkritik badan-badan global tetap diam sementara Israel secara terbuka berbicara tentang pembunuhan dan serangan yang ditargetkan.
Pilot Tewas Ditembak, DPR Khawatir Distribusi Logistik ke Pedalaman Papua Bakal Terganggu

Pilot Tewas Ditembak, DPR Khawatir Distribusi Logistik ke Pedalaman Papua Bakal Terganggu

Anggota Komisi XIII DPR RI, Fauqi Hapidekso, mengaku khawatir insiden penembakan pilot asal AS akan berdampak pada distribusi logistik ke pedalaman Papua.
Selengkapnya

Viral