News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Empat Bayi dan Balita Diperjualbelikan di Jambi, LPSK Buka Suara

Dua bayi dan dua balita menjadi korban perdagangan anak di Jambi beberapa waktu lalu. Kasus perdagangan anak ini terungkap berawal dari temuan transaksi balita di Tamansari, Jakarta Barat.
Minggu, 15 Februari 2026 - 19:42 WIB
Ilustrasi bayi.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Dua bayi dan dua balita menjadi korban perdagangan anak di Jambi beberapa waktu lalu. Kasus perdagangan anak ini terungkap berawal dari temuan transaksi balita di Tamansari, Jakarta Barat.

Kini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjangkau kasus dugaan perdagangan anak balita berusia 3 dan 5 tahun serta dua bayi berusia 5–6 bulan di Tamansari tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua LPSK Antonius P. S. Wibowo mengatakan sejak 11 Februari lalu, LPSK telah menghubungi Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat untuk berkoordinasi guna memastikan pemenuhan hak-hak korban.

"LPSK secara proaktif telah berkomunikasi untuk berkoordinasi dengan kepolisian guna memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif," kata Antonius dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu (15/2/2026).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Antonius P. S. Wibowo.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Antonius P. S. Wibowo.
Sumber :
  • ANTARA/HO-LPSK

Selain itu, LPSK juga telah berkomunikasi dengan pengasuh salah satu korban, yaitu tante korban dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menurut Antonius, saat ini sejumlah anak korban telah diamankan dan ditempatkan di panti asuhan untuk mendapatkan pengasuhan sementara serta layanan rehabilitasi.

Sementara itu, aparat kepolisian telah mengamankan sepuluh orang dewasa yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak tersebut dan proses hukum terhadap para pelaku sedang berjalan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara eksplisit menetapkan perdagangan orang, termasuk perempuan dan anak, adalah bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia.

Undang-undang tersebut, tambah Antonius, menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi dan dipulihkan, antara lain melalui mandat LPSK memberikan perlindungan fisik, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, restitusi serta pendampingan pada proses peradilan.

Selain itu, perlindungan juga dapat diberikan kepada keluarga korban apabila menghadapi ancaman atau tekanan selama proses hukum.

Ia merujuk Pasal 6 UU Pemberantasan TPPO yang mengatur setiap orang yang mengirim anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Ia menyebut ketentuan ini mencerminkan komitmen negara dalam memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada anak.

"Negara wajib memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, termasuk pemulihan psikologis, psikososial dan pemenuhan restitusi. Diaturnya penyitaan sebagai jaminan restitusi dalam Pasal 179 KUHAP baru, diharapkan meningkatkan jumlah restitusi yang diberikan kepada korban TPPO yang pada tahun 2024 hanya mencapai Rp968,06 juta," imbuhnya.

Antonius menambahkan kasus ini menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan anak dan deteksi dini terhadap potensi perdagangan orang, termasuk melalui peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah.

Menurut dia, penegakan hukum yang tegas harus berjalan seiring dengan sistem perlindungan sosial yang kuat agar anak-anak tidak kembali menjadi korban kejahatan serupa.

"Negara, melalui aparat penegak hukum wajib menghukum pelaku secara tegas, dan melalui lembaga perlindungan korban, wajib hadir memastikan anak korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak agar mereka tumbuh dan berkembang secara optimal," ujar Antonius.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut catatan LPSK, kasus ini bermula pada 31 Oktober 2025, ketika ibu kandung salah satu korban menjemput anak dari rumah kerabat yang mengasuhnya untuk diajak bermain. Namun, hingga 21 November 2025, anak tersebut tidak kembali.

Setelah ditelusuri oleh keluarga dan aparat penegak hukum, anak korban telah diperjualbelikan secara berantai kepada sejumlah pihak dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai dari Rp17,5 juta hingga Rp85 juta, hingga akhirnya ditemukan di wilayah Jambi bersama tiga anak lain yang juga diduga menjadi korban perdagangan anak. (ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen MotoGP 2026 usai GP Jepang: Marc Marquez Ancam Jorge Martin di Puncak, Hanya Selisih 2 Poin

Klasemen MotoGP 2026 usai GP Jepang: Marc Marquez Ancam Jorge Martin di Puncak, Hanya Selisih 2 Poin

Klasemen MotoGP 2026 usai GP Jepang, di mana Marc Marquez menempel ketat Jorge Martin di puncak. Kini kedua rider hanya terpaut dua poin saja.
2 Dari 12 Pengguna KRL yang Jadi Korban Eskalator di Stasiun Duri Masih dalam Perawatan di RS

2 Dari 12 Pengguna KRL yang Jadi Korban Eskalator di Stasiun Duri Masih dalam Perawatan di RS

Viral video eskalator di Stasiun Duri eror. Petugas keamanan langsung mematikan eskalator dan mengevakuasi korban ke Pos Kesehatan.
Gubernur Khofifah Tanam 1000 Pohon di Pesantren An Nur 2 Malang bersama Santri Pramuka PPSN VI 2026, Cinta Lingkungan dan Sedekah Oksigen

Gubernur Khofifah Tanam 1000 Pohon di Pesantren An Nur 2 Malang bersama Santri Pramuka PPSN VI 2026, Cinta Lingkungan dan Sedekah Oksigen

Gubernur Khofifah bersama santri pramuka peserta Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI Tahun 2026 melaksanakan penanaman 1000 pohon di Pondok Pesantren Wisata An-Nur 2 Al-Murtadlo, Kabupaten Malang.
Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pihak kepolisian akhirnya mengungkap kasus majikan membakar sopirnya hidup-hidup secara detail. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, majikan disebut jarang berinteraksi dengan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Hasil MotoGP Jepang 2026: Menang Asapi Jorge Martin, Marc Marquez Cetak Sejarah di Motegi

Hasil MotoGP Jepang 2026: Menang Asapi Jorge Martin, Marc Marquez Cetak Sejarah di Motegi

Hasil MotoGP Jepang 2026, Marc Marquez berhasil keluar sebagai juara usai mengasapi Jorge Martin. Kemenangan ini juga membuat rider Ducati Lenovo itu mencatatkan sejarah di Sirkuit Motegi pada Minggu (4/10/2026).
Kronologi Lengkap Dede Sunandar Tak Sadarkan Diri usai Dapat Pukulan Keras Vicky Prasetyo, Begini Kondisi Terbarunya

Kronologi Lengkap Dede Sunandar Tak Sadarkan Diri usai Dapat Pukulan Keras Vicky Prasetyo, Begini Kondisi Terbarunya

Kronologi lengkap Dede Sunandar tak sadarkan diri usai dapat pukulan keras Vicky Prasetyo di atas ring, begini kondisi terbarunya.

Trending

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Dalam laga uji coba tertutup antara Hyundai Hillstate vs Pink Spider akhir pekan ini, duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson langsung diturunkan bersamaan.
Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Satu dari tiga orang tersangka pesta narkoba di Petojo, Jakarta Pusat mengaku kepada polisi kalau dirinya mantan pesepakbola liga Indonesia yakni Persija..
Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Timnas Indonesia akan menjamu Thailand di babak final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Badan Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini beragam, karena transisi dan pengaruh El Nino. Berikut prakiraan cuaca hari ini
Komentar Media Italia soal Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia, Bawa-bawa Tragedi Kanjuruhan

Komentar Media Italia soal Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia, Bawa-bawa Tragedi Kanjuruhan

Keberhasilan fantastis Timnas Indonesia menembus partai final FIFA ASEAN Cup 2026 usai membantai Bangladesh 9-2 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) meny-
Media Belanda Soroti Mitchell Baker usai Cetak Pancagol untuk Timnas Indonesia di Laga Kontra Bangladesh

Media Belanda Soroti Mitchell Baker usai Cetak Pancagol untuk Timnas Indonesia di Laga Kontra Bangladesh

Media Belanda menyoroti performa Mitchell Baker untuk Timnas Indonesia di laga kontra Bangladesh. Sang striker berusia 19 tahun mencetak pancagol alias lima gol di laga itu.
Elkan Baggott hingga Mitchell Baker Bikin Pelatih Thailand Ketar-ketir, Anthony Hudson Akui Was-was Lihat Skuad Timnas Indonesia Jelang Final

Elkan Baggott hingga Mitchell Baker Bikin Pelatih Thailand Ketar-ketir, Anthony Hudson Akui Was-was Lihat Skuad Timnas Indonesia Jelang Final

Pelatih Timnas Thailand Anthony Hudson mulai memetakan kekuatan Timnas Indonesia jelang final FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung Senin (5/10/2026) di GBK.
Selengkapnya

Viral