GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Empat Bayi dan Balita Diperjualbelikan di Jambi, LPSK Buka Suara

Dua bayi dan dua balita menjadi korban perdagangan anak di Jambi beberapa waktu lalu. Kasus perdagangan anak ini terungkap berawal dari temuan transaksi balita di Tamansari, Jakarta Barat.
Minggu, 15 Februari 2026 - 19:42 WIB
Ilustrasi bayi.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Dua bayi dan dua balita menjadi korban perdagangan anak di Jambi beberapa waktu lalu. Kasus perdagangan anak ini terungkap berawal dari temuan transaksi balita di Tamansari, Jakarta Barat.

Kini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjangkau kasus dugaan perdagangan anak balita berusia 3 dan 5 tahun serta dua bayi berusia 5–6 bulan di Tamansari tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua LPSK Antonius P. S. Wibowo mengatakan sejak 11 Februari lalu, LPSK telah menghubungi Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat untuk berkoordinasi guna memastikan pemenuhan hak-hak korban.

"LPSK secara proaktif telah berkomunikasi untuk berkoordinasi dengan kepolisian guna memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif," kata Antonius dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu (15/2/2026).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Antonius P. S. Wibowo.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Antonius P. S. Wibowo.
Sumber :
  • ANTARA/HO-LPSK

Selain itu, LPSK juga telah berkomunikasi dengan pengasuh salah satu korban, yaitu tante korban dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menurut Antonius, saat ini sejumlah anak korban telah diamankan dan ditempatkan di panti asuhan untuk mendapatkan pengasuhan sementara serta layanan rehabilitasi.

Sementara itu, aparat kepolisian telah mengamankan sepuluh orang dewasa yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak tersebut dan proses hukum terhadap para pelaku sedang berjalan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara eksplisit menetapkan perdagangan orang, termasuk perempuan dan anak, adalah bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia.

Undang-undang tersebut, tambah Antonius, menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi dan dipulihkan, antara lain melalui mandat LPSK memberikan perlindungan fisik, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, restitusi serta pendampingan pada proses peradilan.

Selain itu, perlindungan juga dapat diberikan kepada keluarga korban apabila menghadapi ancaman atau tekanan selama proses hukum.

Ia merujuk Pasal 6 UU Pemberantasan TPPO yang mengatur setiap orang yang mengirim anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Ia menyebut ketentuan ini mencerminkan komitmen negara dalam memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada anak.

"Negara wajib memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, termasuk pemulihan psikologis, psikososial dan pemenuhan restitusi. Diaturnya penyitaan sebagai jaminan restitusi dalam Pasal 179 KUHAP baru, diharapkan meningkatkan jumlah restitusi yang diberikan kepada korban TPPO yang pada tahun 2024 hanya mencapai Rp968,06 juta," imbuhnya.

Antonius menambahkan kasus ini menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan anak dan deteksi dini terhadap potensi perdagangan orang, termasuk melalui peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah.

Menurut dia, penegakan hukum yang tegas harus berjalan seiring dengan sistem perlindungan sosial yang kuat agar anak-anak tidak kembali menjadi korban kejahatan serupa.

"Negara, melalui aparat penegak hukum wajib menghukum pelaku secara tegas, dan melalui lembaga perlindungan korban, wajib hadir memastikan anak korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak agar mereka tumbuh dan berkembang secara optimal," ujar Antonius.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut catatan LPSK, kasus ini bermula pada 31 Oktober 2025, ketika ibu kandung salah satu korban menjemput anak dari rumah kerabat yang mengasuhnya untuk diajak bermain. Namun, hingga 21 November 2025, anak tersebut tidak kembali.

Setelah ditelusuri oleh keluarga dan aparat penegak hukum, anak korban telah diperjualbelikan secara berantai kepada sejumlah pihak dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai dari Rp17,5 juta hingga Rp85 juta, hingga akhirnya ditemukan di wilayah Jambi bersama tiga anak lain yang juga diduga menjadi korban perdagangan anak. (ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tegas, Iran Siap Serang Eropa Jika Terjadi Eskalasi Perang dengan AS

Tegas, Iran Siap Serang Eropa Jika Terjadi Eskalasi Perang dengan AS

Jika AS terus tingkatkan serangan, Iran Kaji Serang Asset Amerika di Eropa
Ini Tampang Pria yang Pukuli Pengendara Motor di Lenteng Agung, Sebut Tak Ingat Perbuatannya karena Mabuk

Ini Tampang Pria yang Pukuli Pengendara Motor di Lenteng Agung, Sebut Tak Ingat Perbuatannya karena Mabuk

Ternyata begini tampang pria yang pukuli pengendara motor secara acak di jalan Lenteng Agung. Saat diinterogasi kepolisian, ia mengaku tak ingat karena mabuk.
Ketika Presiden Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT Ke-81 RI di Hambalang

Ketika Presiden Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT Ke-81 RI di Hambalang

Untuk menjamu dan memberikan apresiasi, Presiden Prabowo Subianto mengundang seluruh petugas upacara peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia untuk berkumpul di kediaman pribadi Presiden
Kementerian PKP Siapkan Program Perumahan bagi Keluarga Penerima MBG

Kementerian PKP Siapkan Program Perumahan bagi Keluarga Penerima MBG

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan kesiapannya untuk mengintegrasikan program hunian dengan para wali murid penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Cemburu Teman Wanita Digoda, Mahasiswa di Malang Nekat Tusuk Rekan Sekamar Hingga Tewas

Cemburu Teman Wanita Digoda, Mahasiswa di Malang Nekat Tusuk Rekan Sekamar Hingga Tewas

Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota menangkap seorang mahasiswa berinisial SK (26) atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya AVG (25). 
KPK Tahan Mantan Kakanwil Pajak Terkait Kasus Gratifikasi

KPK Tahan Mantan Kakanwil Pajak Terkait Kasus Gratifikasi

KPK menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV) terkait kasus dugaan gratifikasi. 

Trending

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Ketua Umum FGI Ita Yuliati mengatakan kedua atlet tersebut berhak tampil setelah melewati persyaratan kualifikasi pada kejuaraan tingkat Asia
Saking Jagonya di Srikandi Merdeka Cup Sampai Viral di Negeri Jiran, Pemain Malaysia U-16 Klarifikasi Garis Keturunan

Saking Jagonya di Srikandi Merdeka Cup Sampai Viral di Negeri Jiran, Pemain Malaysia U-16 Klarifikasi Garis Keturunan

Malaysia menemani salah satu tim dari Timnas Indonesia Putri U-16, Garuda Pertiwi ke babak semifinal Srikandi Merdeka Cup 2026 setelah melibas Arab Saudi. 
Klasemen Akhir Srikandi Merdeka Cup 2026, Wakil Timnas Indonesia Putri U-16 Tak Terkalahkan

Klasemen Akhir Srikandi Merdeka Cup 2026, Wakil Timnas Indonesia Putri U-16 Tak Terkalahkan

Seluruh rangkaian babak penyisihan grup Srikandi Merdeka Cup 2026 telah selesai dilaksanakan dengan ditutup oleh kemenangan Putri Nusantara atas Yordania di Lapangan Supersoccer Arena, Kediri, Rabu (19/8/2026). 
Semarak Kemerdekaan! Reog Ponorogo, Tari Topeng Kolosal Hingga Aksi Solidaritas Gempa NTT Jadi Sorotan

Semarak Kemerdekaan! Reog Ponorogo, Tari Topeng Kolosal Hingga Aksi Solidaritas Gempa NTT Jadi Sorotan

Semangat kemerdekaan juga diwujudkan lewat pertunjukan seni, pemberdayaan masyarakat, hingga aksi solidaritas untuk korban bencana gempa NTT.
Kementerian PKP Siapkan Program Perumahan bagi Keluarga Penerima MBG

Kementerian PKP Siapkan Program Perumahan bagi Keluarga Penerima MBG

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan kesiapannya untuk mengintegrasikan program hunian dengan para wali murid penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Cemburu Teman Wanita Digoda, Mahasiswa di Malang Nekat Tusuk Rekan Sekamar Hingga Tewas

Cemburu Teman Wanita Digoda, Mahasiswa di Malang Nekat Tusuk Rekan Sekamar Hingga Tewas

Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota menangkap seorang mahasiswa berinisial SK (26) atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya AVG (25). 
KPK Tahan Mantan Kakanwil Pajak Terkait Kasus Gratifikasi

KPK Tahan Mantan Kakanwil Pajak Terkait Kasus Gratifikasi

KPK menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV) terkait kasus dugaan gratifikasi. 
Selengkapnya

Viral