Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin, Ini Kronologi Lengkap Kasus dr Piprim: Dari Mutasi, Akun BPJS Ditutup hingga Pemberhentian
- (ANTARA/Andi Firdaus).
Menurut dr Piprim, kondisi ini akan sangat memberatkan pasien, mengingat jumlah subspesialis jantung anak di Indonesia hanya sekitar 70 orang, dengan pusat pendidikan terbatas.
Sikap Kritis dan Isu Independensi Kolegium
Dalam pernyataannya, dr Piprim juga menyinggung sikapnya yang menolak kolegium berada di bawah Kementerian Kesehatan. Ia menyebut dirinya menjalankan amanah kongres nasional IDAI agar kolegium ilmu kesehatan anak tetap berdiri independen.
Ia menyiratkan bahwa sikap kritis tersebut berkaitan dengan kebijakan terhadap dirinya. Namun, pihak Kementerian Kesehatan tidak mengaitkan mutasi maupun proses disiplin dengan persoalan tersebut.
Tidak Hadir 28 Hari Berturut-turut
Setelah dimutasi, dr Piprim dinyatakan tidak pernah melapor dan tidak menjalankan tugas di RSUP Fatmawati.
Direktur Utama RSUP Fatmawati menjelaskan bahwa sejak April 2025, dr Piprim tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus-menerus. Ia telah menerima dua surat panggilan pada Agustus dan September 2025, namun tidak menghadiri panggilan tersebut.
Pada 15 September 2025, ia dijatuhi teguran tertulis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, karena tidak melaksanakan tugas kedinasan dan tidak menaati jam kerja.
Pemanggilan kembali dilakukan pada 16 September dan 25 September 2025. Pada 8 Oktober 2025, dr Piprim akhirnya menghadiri pemeriksaan. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, ia disebut sudah memahami konsekuensi maksimal dari sikapnya, termasuk risiko diberhentikan.
Manajemen RSUP Fatmawati menyatakan gaji dr Piprim juga telah resmi dialihkan ke rumah sakit tersebut, menandakan status kepegawaiannya secara hukum sudah berpindah.
Resmi Dipecat oleh Menkes
Puncaknya terjadi pada 2 Februari 2026. Dalam dokumen keputusan yang ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dr Piprim diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Alasan pemberhentian disebut berkaitan dengan pelanggaran disiplin berat, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari berturut-turut setelah mutasi berlaku.
Pada 15 Februari 2026, dr Piprim menyampaikan melalui media sosial bahwa dirinya “akhirnya dipecat” oleh Menteri Kesehatan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan para pasiennya di RSCM.
Pihak RSUP Fatmawati menegaskan, meskipun yang bersangkutan mengajukan proses hukum dan menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Surat Keputusan mutasi tetap harus dijalankan sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Load more