Modus Beri Hukuman ke Siswa, Guru Agama di Batam Cabuli Anak di Bawah Umur
- Antara
Batam, tvOnenews.com - Warga Batam dikejutkan dengan kabar guru agama. Pasalnya, guru agama yang berinsial MJ (32) cabuli siswanya yang merupakan anak di bawah umur.
Ironisnya, modus guru agama tersebut dengan memberikan hukuman yang nyeleneh.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono jelaskan, korban merupakan siswa salah satu sekolah negeri di kawasan Batu Aji, Kota Batam.
"Terhadap tersangka MJ saat ini sudah dilakukan penahanan," beber Anggoro di Mapolresta Barelang, Batam, Rabu (11/2/2026).
Lanjutnya menjelaskan, pencabulan itu terjadi pada 6 Januari 2026, dan pada hari yang sama orangtua langsung melaporkan guru tersebut ke Polsek Batu Aji.
Meski telah dilaporkan, kata dia, saat itu pelaku belum ditahan dan belum berstatus tersangka, hingga peristiwa tersebut kemudian viral dan Polresta Barelang merilis kasusnya.
Kemudian dia menjelaskan, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi ketika korban anak berinisial A (16) terlambat masuk kelas.
Tersangka lalu menjatuhkan sanksi kepada A, di mana sang siswa boleh memilih tiga alternatif sanksi.
Pertama pengurangan nilai, kedua dipanggil orang tua, dan ketiga 'berani menahan malu'.
"Korban lalu memilih sanksi ketiga," beber Anggoro.
Selanjutnya tersangka menyuruh korban melepas pakaiannya, kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Jadi ini (hubungan) sesama jenis," jelas Anggoro.
Dalam kasus ini penyidik mengamankan barang bukti berupa pakaian warna hijau stabilo, celana, celana dalam, serta diska lepas USB yang memuat rekaman CCTV kejadian cabul tersebut.
Lokasi kejadian di Gedung BSDC area ruang galeri kewirausahaan SMK Negeri 1 Batam.
Dari hasil pengembangan penyidikan, diduga masih ada korban lain mengingat tersangka sudah mengajar selama satu tahun sebagai guru Agama Kristen di sekolah tersebut. (aag)
Load more