Giliran DPR Sentil Jokowi yang Merasa Tak Berperan Mengesahkan Revisi UU KPK 2019
- Tangkapan layar tvOne
Lanjut menjelaskan, memang revisi UU tersebut terjadi saat dirinya menjabat presiden.
Namun, pihaknya merasa tidak menandatangani hasil revisi tersebut.
Pernyataan itu kemudian mendapat tanggapan dari DPR yang menegaskan proses legislasi dilakukan secara bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif sesuai amanat konstitusi.
"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," beber Jokowi kepada awak media.
Pernyataan Jokowi yang tidak merasa berperan dalam pengesahan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK lalu dianggap sebagai upaya cuci tangan.
Anggapan itu muncul dari Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah.
Bahkan Wana menilai sikap Jokowi tersebut bertolak belakang dengan fakta sejarah.
Tindakan Jokowi, kata Wana, justru terlihat penuh paradoks dan upaya mencuci tangan atas sejarah pelemahan lembaga antirasuah.
"Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk ‘mencuci tangan’ kesalahan yang lama. Sebab, ia merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari," jelas Wana, Selasa (17/2/2026).
Ia juga menilai, ada dua indikator utama yang menjadikan Jokowi sebagai kontributor terbesar pelemahan KPK.
"Pertama, pada 11 September 2019 ia mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan mendelegasikan Menkumham serta MenpanRB mewakili eksekutif untuk membahas revisi UU KPK."
"Kedua, mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut," pungkasnya. (aag)
Load more