KPK Sita Koper Berisi Rp5 Miliar di Kasus Bea Cukai yang Disimpan di Safe House
- tvOnenews/Julio
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu melakukan penggeledahan di daerah Ciputat kasus dugaan suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Hasilnya, KPK mendapati uang senilai Rp 5 miliar yang berada di dalam koper di salah satu tempat tinggal.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik menyasar salah satu safe house di wilayah tersebut yang merupakan milik tersangka.
"Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah, adalah di safe house," katanya, Selasa (18/2/2026).
Budi menjelaskan, kini KPK masih terus mendalami barang bukti yang diamankan, termasuk soal penggunaan safe house tersebut.
"Penyidik tentunya akan mendalami temuan 5 koper berisi uang tersebut. Termasuk juga penggunaan safe house, sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya," jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat (13/2/2026).
Penggeledahan ini masih terkait dengan dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, tim penyidik mengamankan barang bukti yakni 5 koper yang berisikan uang senilai Rp 5 miliar.
Uang tersebut dalam pecahan rupiah, USD, SGD, Hong Kong dolar, hingga ringgit.
Selain itu, KPK juga mengamankan dokumen dan barang elektronik.
"Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE lainnya. Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini," ujarnya. (aha)
Load more