Giliran DPR Sentil Jokowi yang Merasa Tak Berperan Mengesahkan Revisi UU KPK 2019
- Tangkapan layar tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Buntut pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang tidak merasa berperan dalam pengesahan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini kena sentil Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.
Abdullah mengoreksi pernyataan Presiden ke-7 RI, Jokowi yang tidak merasa berperan dalam pengesahan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Untuk diketahui, Jokowi sebelumnya menjelaskan perubahan UU Nomor 19 Tahun 2019 merupakan inisiatif DPR. Bahkan, dirinya tidak menandatangani undang-undang tersebut.
Bahkan Abdullah atau Abduh menilai pernyataan Jokowi tersebut tidaklah tepat.
"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat," beber Abduh dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Lanjut Abduh menjelaskan, dalam proses pembahasan revisi UU KPK saat itu, pemerintah mengirimkan perwakilan untuk terlibat dalam pembahasan bersama DPR.
Menurutnya, hal itu menunjukkan revisi UU KPK tidak hanya menjadi inisiatif legislatif semata, melainkan dibahas dan disetujui bersama antara DPR dan pemerintah sebagaimana mekanisme pembentukan undang-undang.
"Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," beber Abduh.
Merujuk Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan, meskipun tidak ditandatangani Presiden dalam waktu 30 hari setelah disetujui.
Sehingga pernyataan Jokowi tentang dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut, terang Abduh, tidak serta-merta merupakan penolakan secara konstitusional.
"Hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," kata Abduh.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya.
Dalam keterangannya, Jokowi menyebut dirinya tak ikut mengesahkan revisi UU KPK yang kala itu diinisiasi DPR.
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” beber Jokowi, Jumat (13/2/2026).
Lanjut menjelaskan, memang revisi UU tersebut terjadi saat dirinya menjabat presiden.
Namun, pihaknya merasa tidak menandatangani hasil revisi tersebut.
Pernyataan itu kemudian mendapat tanggapan dari DPR yang menegaskan proses legislasi dilakukan secara bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif sesuai amanat konstitusi.
"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," beber Jokowi kepada awak media.
Pernyataan Jokowi yang tidak merasa berperan dalam pengesahan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK lalu dianggap sebagai upaya cuci tangan.
Anggapan itu muncul dari Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah.
Bahkan Wana menilai sikap Jokowi tersebut bertolak belakang dengan fakta sejarah.
Tindakan Jokowi, kata Wana, justru terlihat penuh paradoks dan upaya mencuci tangan atas sejarah pelemahan lembaga antirasuah.
"Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk ‘mencuci tangan’ kesalahan yang lama. Sebab, ia merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari," jelas Wana, Selasa (17/2/2026).
Ia juga menilai, ada dua indikator utama yang menjadikan Jokowi sebagai kontributor terbesar pelemahan KPK.
"Pertama, pada 11 September 2019 ia mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan mendelegasikan Menkumham serta MenpanRB mewakili eksekutif untuk membahas revisi UU KPK."
"Kedua, mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut," pungkasnya. (aag)
Load more