KPK Gali Aliran Uang ke Pihak Lain di Kasus Importasi Barang di Bea Cukai
- Julio Trisaputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pendalaman terkait kasus importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Saat ini, KPK terus mendalami soal aliran-aliran dana yang didapatkan sejumlah pihak pascapenetapan tersangka pegawai DJBC di antaranya, Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026.
Lalu, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
"Penyidik akan mendalami dugaan aliran uang yang berasal atau terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai ini," katanya, Rabu (18/2/2026).
Budi juga menegaskan, KPK akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan mendalami soal potensi adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Termasuk juga apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta berperan dalam modus pengkondisian jalur masuk barang ini," ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang tersangka terkait suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Beberapa waktu KPK juga melakukan penggeledahan di safe house yang berada di wilayah Ciputat.
Hasilnya, KPK mengamankan uang senilai Rp 5 miliar yang di berada di dalam koper.
Kini barang bukti tersebut telah diamankan untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut. (aha/iwh)
Load more