Kasus Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla Berakhir Damai, Pengemudi Siapkan Ganti Rugi Rp25 Juta
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap tindak lanjut insiden penabrakan pagar rumah anak Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla yang dilakuka oleh pengemudi mobil berinisial APN (34) di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/2/2026).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih mengatakan kedua belah pihak telah melakukan mediasi dan disepakati bahwa pengemudi mobil hendak memperbaiki kerusakan pagar yang ditabrak.
“Jadi memang kemaren pihak korban sama penabrak sudah ada mediasi. Diwakili untuk korbannya. Hasilnya sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yang ada di sana,” kata Murodih, kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Lebih lanjut, Murodih menerangkan, kerugian sementara yang akan diganti oleh penabrak yaitu berjumlah Rp25 juta. Hal ini juga telah disanggupi oleh pengemudi.
“Dan untuk uang sementara untuk perbaikan kurang lebih Rp25 juta. Iya (disanggupi penabrak),” ucap Murodih.
Sementara itu, Murodih menegaskan usai adanya mediasi dari keduanya, saat ini perkara tengah dihentikan.
“Perkara sementara berhenti di situ, karena ada mediasi, mereka pihak korban tidak melapor,” jelasnya.
Sebelumnya, Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden wanita berinisial APN (34) yang dikabarkan menabrak pagar rumah Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/2/2026).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih mengungkapkan, pagar rumah yang ditabrak ternyata milik anak Wapres Jusuf Kalla.
“Rumah tersebut rumah anak pak AM JK,” kata Murodih, kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah juga menegaskan bahwa rumah tersebut milik putri Jusuf Kalla.
“Bukan rumah Pak JK. Rumah putrinya,” terang Husain.
Adapun dalam hal ini, pengemudi telah mengakui kelalaian dan akan mengganti penuh semua kerugian akibat perbuatannya. (Ars)
Load more