News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan dan Siapa Saja yang Wajib Lapor LHKPN dan LHKASN

Banyak yang belum tahu siapa wajib lapor LHKPN dan LHKASN. Simak perbedaan, aturan, serta tujuan pelaporan harta aparatur negara untuk cegah korupsi.
Jumat, 20 Februari 2026 - 11:03 WIB
Petugas melayani pelapor saat melakukan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Transparansi harta kekayaan aparatur negara kerap dianggap hanya berlaku bagi pejabat tinggi. Padahal, sistem pelaporan kekayaan di Indonesia mencakup lebih luas dari itu. Pemerintah menerapkan dua mekanisme berbeda, yakni LHKPN dan LHKASN, yang masing-masing memiliki sasaran, tujuan, dan tingkat keterbukaan berbeda sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

LHKPN merupakan singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sedangkan LHKASN adalah Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. Keduanya sama-sama bertujuan memastikan akuntabilitas aparatur, namun diterapkan berdasarkan tingkat kewenangan jabatan dan risiko penyalahgunaan kekuasaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Siapa yang Wajib Lapor LHKPN?

LHKPN wajib disampaikan oleh penyelenggara negara yang memiliki posisi strategis dan berkaitan langsung dengan pengambilan kebijakan, pengelolaan anggaran, maupun pelayanan publik. Pelaporan ini dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang berwenang dalam pencegahan korupsi.

Kategori wajib LHKPN meliputi pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, serta jabatan lain yang dinilai memiliki kerentanan konflik kepentingan atau akses terhadap sumber daya negara. Tidak hanya menteri, kepala daerah, atau anggota DPR, tetapi juga pejabat strategis di kementerian, lembaga, hingga BUMN tertentu.

Isi laporan LHKPN mencakup seluruh aset yang dimiliki pejabat, seperti:

  • Tanah dan bangunan

  • Kendaraan

  • Surat berharga dan investasi

  • Kas dan setara kas

  • Harta bergerak lainnya

  • Utang atau kewajiban finansial

Pelaporan dilakukan melalui sistem elektronik dengan tahapan e-Registration, e-Filing, e-Verification, hingga e-Announcement. Setelah diverifikasi, ringkasan LHKPN dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi.

Fungsi utama LHKPN bukan sekadar administrasi, tetapi sebagai instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dengan keterbukaan data, masyarakat dapat ikut mengawasi kewajaran pertumbuhan kekayaan pejabat negara.

Lalu, Bagaimana dengan ASN yang Bukan Pejabat?

Bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak masuk kategori wajib LHKPN, pelaporan dilakukan melalui mekanisme LHKASN. Sistem ini bersifat internal dan dikelola oleh instansi masing-masing dengan koordinasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Artinya, guru, tenaga kesehatan, staf administrasi, maupun pejabat fungsional tetap memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya, hanya saja tidak melalui KPK dan tidak dipublikasikan secara luas.

Dokumen LHKASN umumnya berisi:

  • Data pribadi dan keluarga

  • Rincian harta kekayaan

  • Penghasilan resmi

  • Pengeluaran rutin

  • Surat pernyataan kebenaran data

Meski tidak terbuka untuk umum seperti LHKPN, LHKASN tetap menjadi alat pengawasan internal yang penting dalam manajemen ASN.

Mengapa Harus Ada Dua Sistem?

Penerapan dua mekanisme pelaporan bukan tanpa alasan. Pemerintah membedakan standar akuntabilitas berdasarkan tingkat risiko jabatan.

Semakin besar kewenangan seseorang dalam menentukan kebijakan atau mengelola anggaran, semakin tinggi pula standar transparansi yang harus dipenuhi. Sebaliknya, ASN dengan fungsi administratif tetap diawasi, tetapi melalui mekanisme yang lebih proporsional.

Pendekatan ini dikenal sebagai risk-based accountability atau akuntabilitas berbasis risiko. Tujuannya bukan untuk mencurigai aparatur, melainkan mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Dalam tata kelola modern, pencegahan dinilai jauh lebih efektif dan murah dibandingkan penindakan setelah terjadi pelanggaran.

Transparansi sebagai Sistem Peringatan Dini

Baik LHKPN maupun LHKASN berfungsi sebagai “alat ukur kewajaran” terhadap profil ekonomi aparatur negara. Jika terdapat lonjakan harta yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi, sistem pengawasan dapat memberikan sinyal awal untuk dilakukan klarifikasi.

Dengan demikian, pelaporan kekayaan bukan sekadar kewajiban administratif tahunan, melainkan bagian dari sistem integritas nasional.

Melalui LHKPN, publik dapat mengetahui gambaran kekayaan pejabat negara secara terbuka. Sementara melalui LHKASN, instansi pemerintah memiliki basis data internal untuk memastikan pegawainya tetap berada dalam koridor etika dan kepatuhan.

Masyarakat Juga Punya Peran

Keterbukaan data LHKPN memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggara negara. Partisipasi publik ini menjadi salah satu pilar penting dalam membangun budaya antikorupsi.

Di sisi lain, penguatan LHKASN membantu menciptakan birokrasi yang profesional dan akuntabel dari level paling dasar, sehingga integritas tidak hanya dituntut dari pimpinan, tetapi menjadi budaya kerja seluruh ASN.

Bukan Sekadar Laporan, tapi Fondasi Tata Kelola Bersih

Pemahaman yang benar mengenai LHKPN dan LHKASN penting agar tidak muncul anggapan bahwa transparansi hanya menjadi beban segelintir pejabat. Kedua sistem tersebut saling melengkapi dalam membangun pengawasan berlapis di sektor publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan mekanisme ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap aparatur—baik pengambil kebijakan maupun pelaksana layanan—tetap bekerja dalam prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas.

Pada akhirnya, pelaporan kekayaan bukan hanya soal angka dan aset, tetapi tentang menjaga kepercayaan publik terhadap negara. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

6 Zodiak Paling Hoki dalam Karier Minggu Depan, 13-19 Juli 2026: Aquarius Ada Peluang Menjanjikan, Leo Bersinar

6 Zodiak Paling Hoki dalam Karier Minggu Depan, 13-19 Juli 2026: Aquarius Ada Peluang Menjanjikan, Leo Bersinar

Berikut 6 zodiak yang diprediksi paling hoki dalam karier minggu depan, 13-19 Juli 2026: Aquarius ada peluang menjanjikan, serta Leo bersinar di tempat kerja.
Penjualan Eceran Tetap Terjaga, BI Ingatkan Potensi Tekanan Inflasi Meningkat pada Agustus

Penjualan Eceran Tetap Terjaga, BI Ingatkan Potensi Tekanan Inflasi Meningkat pada Agustus

Perlambatan tersebut dinilai lebih moderat dibandingkan bulan sebelumnya, menandakan daya beli masyarakat masih bertahan di tengah dinamika ekonomi domestik.
KADIN DKI Jakarta Sukses Perluas Pasar UMKM ke Jepang Jilid Kedua

KADIN DKI Jakarta Sukses Perluas Pasar UMKM ke Jepang Jilid Kedua

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta melalui Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Hubungan Luar Negeri, Aldi Imam Wibowo, melanjutkan kerja sama strategis jilid kedua dengan Tokyo Small and Medium Enterprise Support Center (Tokyo SME).
Febrie Mundur, DPR Bentuk Tim Pengawas Demi Pastikan Penanganan Perkara Korupsi di Kejagung Tetap Jalan

Febrie Mundur, DPR Bentuk Tim Pengawas Demi Pastikan Penanganan Perkara Korupsi di Kejagung Tetap Jalan

Habiburokhman juga meminta Kejagung dan Polri tetap bekerja secara independen tanpa intervensi meskipun terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam perkara yang sedang disidik.
Deretan Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebelum Mundur dari Jabatannya, Apa Saja?

Deretan Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebelum Mundur dari Jabatannya, Apa Saja?

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah menyampaikan 6 pernyataan di tengah namanya disorot publik.
Polisi Ungkap Penyebab 'Bang Jago' Rusak Spion dan Wiper Mobil di Jakut: Kendaraan Diserempet

Polisi Ungkap Penyebab 'Bang Jago' Rusak Spion dan Wiper Mobil di Jakut: Kendaraan Diserempet

Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah menerangkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Trending

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Indonesia menjadi delegasi resmi pertama yang memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Seyyed Ali Khamenei, di kompleks Makam Imam Reza, Mashhad.
Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib menjadi penyumbang pemain terbanyak untuk Timnas Indonesia dalam TC Piala AFF 2026. Bahkan skuad Garuda bisa beriksan seluruh pemain dari Maung Bandung.
BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang tengah jadi sorotan usai dinyinyiri oleh seorang dokter, ternyata ini profesinya sebelum terkenal.
Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel Spanyol vs Belgia di babak 8 besar Piala Dunia 2026 adalah panggung pembuktian reputasi dan rivalitas panjang.
3 Shio yang Mendadak Panen Rezeki pada 12 Juli 2026, Kerbau Paling Cuan

3 Shio yang Mendadak Panen Rezeki pada 12 Juli 2026, Kerbau Paling Cuan

3 shio yang mendadak panen rezeki pada 12 Juli 2026 sudah terungkap! Kerbau paling cuan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Minggu besok sekarang juga!
Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) resmi membuka Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026 pada Jumat (10/7/2026).
Selengkapnya

Viral