LPDP Bukan Sekadar Beasiswa: Ini Syarat, Cara Daftar, hingga Aturan Wajib Pulang ke Indonesia
- Twitter/@LPDP_RI
Jakarta, tvOnenews.com - Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) masih menjadi salah satu program pendanaan pendidikan paling diminati oleh masyarakat Indonesia. Program yang dikelola di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia ini dirancang untuk mencetak sumber daya manusia unggul melalui pembiayaan studi magister (S2) dan doktor (S3), baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Namun, banyak calon pendaftar belum memahami secara menyeluruh apa saja syarat utama, tahapan seleksi, hingga kewajiban setelah lulus. Berikut panduan lengkap yang perlu diketahui sebelum mendaftar.
Apa Itu Beasiswa LPDP?
LPDP merupakan program beasiswa yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan negara. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas SDM Indonesia melalui pendidikan tinggi, riset, dan pengembangan keilmuan strategis.
Sejak berdiri pada 2011, LPDP telah membiayai ribuan mahasiswa Indonesia untuk belajar di berbagai perguruan tinggi terbaik dunia, dengan harapan mereka kembali membawa ilmu, jejaring global, dan inovasi untuk pembangunan nasional.
Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?
Beasiswa ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang telah menyelesaikan pendidikan minimal D4 atau S1 untuk jenjang magister, serta S2 untuk jenjang doktor.
Program LPDP juga menjangkau berbagai kelompok melalui beberapa skema, antara lain:
-
Beasiswa Umum (reguler untuk masyarakat luas).
-
Beasiswa Targeted (khusus profesi seperti PNS, TNI, Polri, tenaga kesehatan, atau wirausahawan).
-
Beasiswa Afirmasi (untuk daerah tertentu, disabilitas, dan kelompok prioritas).
-
Beasiswa Kolaborasi (hasil kerja sama dengan kementerian/lembaga pendidikan).
Syarat Utama LPDP yang Wajib Dipenuhi
Persyaratan LPDP terbagi menjadi syarat umum dan khusus.
Persyaratan Umum:
-
Warga Negara Indonesia.
-
Lulus D4/S1 (untuk S2) atau S2 (untuk S3).
-
Tidak sedang menempuh studi pada jenjang yang sama.
-
Melampirkan surat rekomendasi dari akademisi atau tokoh.
-
Menulis personal statement dan komitmen kembali ke Indonesia.
-
Memenuhi batas usia (umumnya maksimal 35 tahun untuk S2 dan 40 tahun untuk S3).
-
IPK minimal:
-
S2: 3,00
-
S3: 3,25
-
-
Memiliki sertifikat kemampuan bahasa asing:
-
S2 luar negeri: IELTS minimal 6.5 (atau setara).
-
-
Tidak sedang menerima beasiswa lain (tidak boleh double funding).
Persyaratan Khusus:
-
Proposal penelitian wajib bagi pendaftar doktoral.
-
Letter of Acceptance (LoA) Unconditional diwajibkan pada program tertentu dan sangat dianjurkan bagi jalur reguler.
-
CPNS/PNS/TNI/Polri wajib melampirkan surat usulan dari instansi.
-
Perguruan tinggi tujuan harus sesuai daftar yang ditetapkan LPDP.
Apa Saja yang Dibiayai LPDP?
LPDP dikenal sebagai full scholarship atau beasiswa penuh, yang mencakup:
1. Dana Pendidikan
-
Biaya pendaftaran kuliah.
-
Tuition fee/SPP penuh.
-
Tunjangan buku.
-
Dana penelitian tesis/disertasi.
-
Biaya seminar internasional.
-
Dana publikasi jurnal.
2. Dana Pendukung
-
Biaya hidup bulanan.
-
Transportasi keberangkatan dan kepulangan.
-
Asuransi kesehatan.
-
Pengurusan visa dan izin tinggal.
-
Dana kedatangan awal.
-
Bantuan keadaan darurat.
3. Dana Tambahan (Program Tertentu)
-
Tunjangan keluarga (khusus doktor).
-
Dukungan bagi penyandang disabilitas.
-
Pembiayaan tambahan untuk program spesialis tertentu.
Cara Mendaftar LPDP: Semua Dilakukan Online
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi LPDP. Tahapannya meliputi:
1. Registrasi dan Seleksi Administrasi
Peserta membuat akun, mengisi profil, serta mengunggah dokumen seperti ijazah, sertifikat bahasa, rekomendasi, dan esai.
2. Seleksi Bakat Skolastik (TBS)
Tes ini mengukur kemampuan kognitif, logika, dan analisis sebagai indikator kesiapan akademik.
3. Seleksi Substansi (Wawancara)
Tahap paling menentukan, meliputi:
-
Rencana studi.
-
Visi kontribusi untuk Indonesia.
-
Proposal riset (khusus S3).
-
Karakter kepemimpinan dan nasionalisme.
4. Pengumuman Kelulusan
Peserta yang lolos seluruh tahapan ditetapkan sebagai penerima beasiswa (awardee).
Apakah Penerima LPDP Harus Langsung Pulang ke Indonesia?
Pertanyaan ini paling sering muncul di kalangan calon pendaftar.
Jawabannya: tidak selalu harus langsung pulang, tetapi tetap ada kewajiban kembali.
Kebijakan terbaru memberi ruang bagi lulusan luar negeri untuk:
-
Bekerja atau mencari pengalaman global maksimal dua tahun setelah lulus.
-
Tetap wajib melapor dan mendapatkan izin dari LPDP.
-
Pengalaman kerja di institusi internasional atau riset tetap dihitung sebagai kontribusi.
Namun, setelah masa izin tersebut selesai, awardee tetap diwajibkan kembali ke Indonesia untuk mengabdi. Jika tidak, terdapat sanksi administratif hingga kewajiban pengembalian dana sesuai ketentuan.
Khusus peserta dari instansi pemerintah seperti PNS, TNI, atau Polri, umumnya harus kembali ke instansi asal setelah studi selesai.
Mengapa LPDP Menekankan “Komitmen Kembali”?
LPDP bukan sekadar program bantuan pendidikan, melainkan investasi negara untuk membangun talenta nasional. Karena itu, setiap penerima harus menuliskan rencana kontribusi nyata bagi Indonesia setelah lulus.
Pendekatan ini menjadikan LPDP berbeda dari beasiswa lain: bukan hanya mencetak lulusan luar negeri, tetapi juga memastikan ilmu tersebut kembali berdampak bagi pembangunan bangsa.
Penting: Cek Panduan Resmi Setiap Tahun
Calon pendaftar disarankan selalu memeriksa panduan terbaru pada tahun pendaftaran berjalan, karena:
-
Skor bahasa bisa berubah.
-
Daftar kampus dapat diperbarui.
-
Jadwal seleksi berbeda tiap periode.
Memahami detail sejak awal menjadi kunci agar peluang lolos semakin besar. (nsp)
Load more